JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menerbitkan regulasi baru berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 (PER 6/2026). Aturan ini berfungsi sebagai panduan teknis operasional dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pelaporan Pajak Minimum Global atau *Global Anti-Base Erosion Rules* (GloBE) di Indonesia yang resmi berlaku per 4 Mei 2026.
Secara konsep, kebijakan perpajakan internasional ini menyasar jajaran Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) berskala besar. Melalui ketentuan Pasal 4 PER 6/2026, setiap wajib pajak yang telah memenuhi batas nominal yang ditentukan diwajibkan untuk mengajukan penambahan status secara mandiri melalui Portal Wajib Pajak secara elektronik. Adapun batas waktu pengajuan tersebut ditetapkan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama.
Tata Cara dan Batas Waktu Pelaporan SPT
Mekanisme pelaporan perpajakan internasional ini diatur secara mendalam pada Bab III PER 6/2026. Melalui ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 PER 6/2026, wajib pajak diharuskan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE, yang formulasinya mencakup SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh *Domestic Minimum Top-up Tax* (DMTT), dan/atau SPT Tahunan PPh *Undertaxed Payment Rules* (UTPR).
Seluruh pelaporan administrasi tersebut wajib dilaksanakan secara elektronik paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE. Kendati demikian, otoritas memberikan fleksibilitas berupa opsi perpanjangan waktu maksimal selama 2 bulan khusus pada pelaporan tahun pertama implementasi.
Kewajiban Dokumen GIR dan Notifikasi
Selain instrumen SPT Tahunan PPh, PER 6/2026 juga menetapkan kewajiban penyusunan *GloBE Information Return* (GIR) serta Notifikasi. Entitas Induk Utama grup usaha berkewajiban menyusun dokumen GIR untuk dikirim secara elektronik menggunakan format *Extensible Markup Language* (XML). Batas penyerahan dokumen GIR ini adalah 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE, atau mendapat kompensasi 18 bulan khusus pada tahun pertama.
Bagi entitas bisnis yang secara aturan dikecualikan dari kewajiban GIR, Pasal 14 dan Pasal 15 PER 6/2026 mewajibkan penyampaian dokumen Notifikasi elektronik dengan tenggat waktu yang sama persis. Sebagai prasyarat kepatuhan, bukti tanda terima dokumen GIR maupun Notifikasi tersebut wajib dilampirkan secara bersamaan pada pelaporan SPT Tahunan.
Prosedur Penyetoran Pajak dan Mandat Pengawasan
Terkait prosedur pelunasan nominal pajak tambahan, Pasal 20 PER 6/2026 menegaskan bahwa seluruh komponen pajak tambahan terutang, baik berdasarkan *Income Inclusion Rule* (IIR), DMTT, maupun UTPR, wajib disetorkan paling lama pada akhir tahun pajak GloBE. Aktivitas penyetoran dilakukan ke kas negara dengan menggunakan kode akun pajak khusus.
Seluruh komponen pajak tambahan terutang (baik berdasarkan IIR, DMTT, maupun UTPR) wajib disetorkan paling lama pada akhir tahun pajak GloBE menggunakan kode akun pajak 411618.
Untuk mempermudah administrasi pembukuan, otoritas membagi penyetoran tersebut ke dalam tiga kode jenis setoran yang berbeda. Kode jenis setoran 610 dialokasikan untuk jenis pajak IIR, kode 620 diperuntukkan bagi UTPR, serta kode jenis setoran 630 diaplikasikan khusus untuk komponen DMTT.
Guna memastikan kepatuhan yang menyeluruh dari para pelaku usaha multinasional, DJP diberikan mandat pengawasan yang kuat melalui instrumen Pasal 23 PER 6/2026. Pasal ini memberikan izin legal bagi otoritas untuk melakukan kunjungan langsung ke lapangan hingga meminta berkas dokumen konsolidasi internal grup usaha. Lebih lanjut, Pasal 24 dalam aturan baru ini juga menegaskan kewenangan penuh jajaran DJP untuk melangsungkan prosedur pemeriksaan kepatuhan kepada wajib pajak GloBE.
Sebagai informasi pelengkap, PER-6/PJ/2026 ini merupakan regulasi aturan pelaksana atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang menjadi acuan utama dalam implementasi instrumen GloBE secara nasional di Indonesia.













