Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Sunday, 14 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kondisi PPN Kuda Kavaleri Tak Dapat Fasilitas Negara

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 8, 2025
in Nasional
0 0
0
Kondisi PPN Kuda Kavaleri Tak Dapat Fasilitas Negara
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Pajaknow.id – Pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan hewan kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025.

Pemberian insentif pajak ini dimaksudkan untuk meringankan beban belanja pertahanan, khususnya dalam pengadaan kuda kavaleri yang hingga kini masih digunakan dalam berbagai operasi militer dan upacara kenegaraan. Pemerintah menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat kesiapan dan modernisasi alat pertahanan Indonesia tanpa menambah beban fiskal di sektor lain.

“Atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.” – Pasal 6 ayat (2) PMK 61/2025

Baca juga: Alternatif penerimaan negara tanpa menaikkan pajak.

Meski begitu, fasilitas PPN DTP tidak berlaku secara otomatis pada setiap transaksi. Pemerintah menegaskan bahwa ada kondisi tertentu yang membuat penyerahan kuda kavaleri tetap dikenakan tarif PPN umum. Ketentuan ini penting diperhatikan oleh para pengusaha kena pajak (PKP) yang menjadi pemasok kebutuhan kavaleri.

Kondisi PPN Yang Tidak Ditanggung Pemerintah

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat 4 kondisi utama yang menyebabkan fasilitas PPN DTP gugur:

  1. Bukan Objek yang Ditentukan
    Insentif hanya berlaku untuk 44 jenis kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya yang secara rinci tercantum dalam Lampiran PMK 61/2025. Apabila barang yang diserahkan tidak sesuai daftar tersebut, fasilitas otomatis tidak berlaku.
  2. Di Luar Periode Insentif
    Fasilitas hanya diberikan untuk transaksi sepanjang tahun anggaran 2025 atau hingga 31 Desember 2025. Setelah periode berakhir, penyerahan akan kembali mengikuti tarif PPN umum.
  3. Tidak Membuat Faktur Pajak dan Laporan
    PKP wajib membuat faktur pajak serta menyampaikan laporan realisasi PPN DTP. Tanpa dokumen tersebut, insentif dianggap tidak sah dan transaksi dikenakan PPN sebagaimana mestinya.
  4. Faktur Pajak Tidak Lengkap
    Faktur pajak wajib mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR 61 TAHUN 2025”. Tanpa keterangan ini, fasilitas tidak dapat digunakan.

Implikasi bagi Pelaku Usaha

Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi pemasok hewan kuda kavaleri. Mereka dituntut lebih cermat dalam menyusun faktur pajak dan laporan agar dapat memanfaatkan insentif dengan benar. Kelalaian administratif sekecil apapun bisa berujung pada hilangnya hak atas fasilitas tersebut.

Baca juga: Perubahan kode pembayaran STP dan SKP.

Selain itu, aturan ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menyalurkan insentif fiskal secara tepat sasaran. Dengan pengawasan yang ketat, pemerintah berharap fasilitas PPN DTP benar-benar mendukung tujuan strategis pertahanan negara, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial biasa. Dengan adanya pengaturan detail ini, PMK 61/2025 diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan anggaran pertahanan dengan tata kelola fiskal yang transparan.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan RI
  • JDIH Kemenkeu – Regulasi PMK
Tags: Kementerian PertahananPajak Ditanggung PemerintahPajak Kuda KavaleriPMK 61/2025PPN
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Tarakan Luncurkan Program Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB hingga Akhir November 2025

Tarakan Luncurkan Program Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB hingga Akhir November 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version