JAKARTA – Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang menjual atau mengalihkan harta di Indonesia wajib dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009 (PMK 82/2009) dan berlaku bagi WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Tarif Efektif: 5% dari Harga Jual
PMK 82/2009 menetapkan bahwa PPh Pasal 26 dipotong sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto. Perkiraan penghasilan neto tersebut adalah 25% dari harga jual. Dengan demikian, tarif efektif menjadi:
20% × 25% = 5% dari harga jual (bersifat final)Contohnya, bila WPLN menjual aset senilai Rp1.000.000.000, maka PPh Pasal 26 yang harus dipotong adalah Rp50.000.000 (5% × Rp1 miliar).
“Tarif efektif PPh 5% dari harga jual ini bersifat final.”
– PMK 82/2009
Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Dinkes Awasi Makanan Bergizi Gratis
Objek yang Dikenai & Pengecualian Rp10 Juta
Yang dimaksud penjualan atau pengalihan harta dalam PMK 82/2009 mencakup antara lain:
- Perhiasan mewah, berlian, emas, intan;
- Jam tangan mewah, barang antik, lukisan;
- Mobil dan motor;
- Kapal pesiar;
- Pesawat terbang ringan.
Pengecualian: WPLN orang pribadi dengan nilai transaksi tidak lebih dari Rp10.000.000 per jenis transaksi tidak dikenai pemotongan PPh Pasal 26.
Siapa yang Menjadi Pemotong Pajak?
Pemotongan dilakukan oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak. Setelah pemotongan, pembeli wajib:
- Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26 kepada WPLN penjual; dan
- Menyetor serta melaporkan pemotongan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan DJP.
Peran P3B & Kewajiban SKD
Bagi WPLN yang berdomisili di negara dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bersama Indonesia, pemotongan PPh Pasal 26 hanya dilakukan bila berdasarkan P3B hak pemajakannya memang berada di Indonesia.
Untuk memanfaatkan ketentuan P3B, WPLN harus menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PER-25/PJ/2018. Pemotong pajak yang menerima SKD wajib menyampaikan data SKD tersebut secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui saluran resmi yang ditentukan.















