website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 25 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

WP Rajin Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Siapkan Hadiah Umrah

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 25, 2026
in Regional
0 0
0
WP Rajin Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Siapkan Hadiah Umrah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyiapkan program apresiasi menarik bagi wajib pajak yang patuh, berupa undian paket ibadah umrah gratis sepanjang tahun 2026.

Program ini diinisiasi sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB), sekaligus menjadi strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak daerah.

“Mau umrah gratis? Cukup bayar pajak tepat waktu khusus warga Sulawesi Tengah.”

— Bapenda Sulteng

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng menegaskan bahwa program undian ini hanya berlaku bagi warga Sulawesi Tengah yang terdaftar sebagai wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

Selain itu, wajib pajak harus melakukan pembayaran PKB tepat waktu tanpa melewati tanggal jatuh tempo selama periode tahun 2026 agar dapat mengikuti undian tersebut.

Baca Juga: Mesir Rilis 33 Insentif Pajak, Tarif Dipangkas

Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan

Pemberian hadiah umrah ini telah diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/05/Bapenda-G.ST/2026. Kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen fiskal daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak sekaligus memperluas basis kepatuhan wajib pajak.

Dalam pertimbangannya, pemerintah daerah menilai bahwa diperlukan stimulus yang menarik agar masyarakat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya pajak kendaraan bermotor.

Program ini juga mencerminkan pendekatan yang lebih persuasif dalam pengelolaan pajak daerah, di mana pemerintah tidak hanya mengandalkan sanksi, tetapi juga memberikan insentif bagi wajib pajak yang patuh.

Baca Juga: Klaim Pajak Daerah Dibekukan Dinilai Menyesatkan

Syarat dan Ketentuan Undian

Untuk dapat mengikuti undian hadiah umrah gratis, wajib pajak harus memenuhi dua syarat utama. Pertama, wajib pajak harus terdaftar sebagai pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kedua, pembayaran pajak kendaraan harus dilakukan tepat waktu tanpa melewati tanggal jatuh tempo. Pembayaran dapat dilakukan melalui seluruh kantor Samsat maupun layanan Samsat lainnya yang tersedia di wilayah Sulteng.

Namun demikian, program ini tidak berlaku untuk kendaraan baru maupun kendaraan hasil mutasi masuk dari luar daerah ke Provinsi Sulawesi Tengah.

Kebijakan ini dirancang untuk mendorong kepatuhan berkelanjutan, bukan hanya pembayaran pajak secara insidental.

Baca Juga: Pajak Reklame Surabaya Naik 400%, Pengusaha Protes

Apresiasi untuk Semua Wajib Pajak

Menariknya, pemerintah juga memastikan bahwa program ini bersifat inklusif. Bagi wajib pajak yang beragama selain muslim, pemerintah akan memberikan kompensasi berupa uang tunai dengan nilai yang setara dengan paket umrah.

Langkah ini diambil untuk menjaga asas keadilan dan memastikan seluruh wajib pajak mendapatkan manfaat yang seimbang dari kebijakan tersebut.

Pemprov Sulteng berharap program ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus memperkuat kesadaran bahwa pajak merupakan kontribusi penting bagi pembangunan daerah.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor dapat meningkat secara signifikan sepanjang tahun 2026.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Dalam Negeri
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Hadiah Lebaran, Pemprov Adakan Diskon Pajak Kendaraan hingga 30 Persen

Hadiah Lebaran, Pemprov Adakan Diskon Pajak Kendaraan hingga 30 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Capai 76,34% pada 2025

Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Capai 76,34% pada 2025

March 25, 2026
Telusuri Kebocoran Setoran Pajak BBM, Pemprov Bentuk Tim Gabungan

Spanyol Luncurkan Stimulus Fiskal Rp85 Triliun, Ada Insentif Pajak

March 25, 2026
Hadiah Lebaran, Pemprov Adakan Diskon Pajak Kendaraan hingga 30 Persen

Hadiah Lebaran, Pemprov Adakan Diskon Pajak Kendaraan hingga 30 Persen

March 25, 2026
WP Rajin Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Siapkan Hadiah Umrah

WP Rajin Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Siapkan Hadiah Umrah

March 25, 2026

Recent News

Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Capai 76,34% pada 2025

Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Capai 76,34% pada 2025

March 25, 2026
Telusuri Kebocoran Setoran Pajak BBM, Pemprov Bentuk Tim Gabungan

Spanyol Luncurkan Stimulus Fiskal Rp85 Triliun, Ada Insentif Pajak

March 25, 2026
Hadiah Lebaran, Pemprov Adakan Diskon Pajak Kendaraan hingga 30 Persen

Hadiah Lebaran, Pemprov Adakan Diskon Pajak Kendaraan hingga 30 Persen

March 25, 2026
WP Rajin Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Siapkan Hadiah Umrah

WP Rajin Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Siapkan Hadiah Umrah

March 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version