website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 19 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

WP Badan Bayar Zakat via Baznas Bisa Kurangi Beban Pajak

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 19, 2026
in Nasional
0 0
0
WP Badan Bayar Zakat via Baznas Bisa Kurangi Beban Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Momentum bulan suci Ramadan tidak hanya menjadi ladang pahala bagi umat Islam, tetapi juga menawarkan keuntungan finansial dan administratif bagi dunia usaha. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) secara resmi mengimbau para Wajib Pajak (WP) Badan atau korporasi untuk memanfaatkan momen ini guna menunaikan zakat perusahaan.

Langkah ini sangat strategis karena zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat menjadi komponen pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan. Dengan demikian, beban pajak yang harus dibayarkan ke negara bisa lebih efisien secara legal.

“Kita sama-sama memajukan zakat perusahaan agar makin meluas.”

— Imdadun Rahmat, Deputi II Baznas

Baca Juga: Aturan Baru Pengawasan AR, DJP Segera Rilis Surat Edaran Pelengkap PMK 111/2025

Manfaat Ganda: Taat Agama dan Untung Secara Administratif

Imdadun Rahmat mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 460 perusahaan yang secara rutin menyalurkan zakatnya melalui Baznas. Pihaknya optimistis angka keterlibatan sektor swasta maupun BUMN ini akan terus bertambah seiring dengan edukasi yang digencarkan.

Penyaluran zakat via lembaga amil yang sah bukan sekadar menggugurkan kewajiban keagamaan. Kebijakan ini merupakan langkah cerdas manajemen untuk memperkuat citra positif perusahaan (corporate image) sekaligus mendapatkan insentif pengurangan penghasilan kena pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Pulihkan Sumatera Usai Bencana, Menkeu Suntik Tambahan TKD Rp10,65 Triliun

Untuk mendongkrak kesadaran korporasi, Baznas baru saja menggelar ajang Baznas Collaboration Forum 2026. Melalui forum interaktif ini, para muzakki (pembayar zakat) dari kalangan pengusaha diajak untuk lebih konsisten berzakat demi mempercepat pengentasan kemiskinan dan mendongkrak kesejahteraan masyarakat kelas bawah.

Syarat Penting: Pembayaran zakat bisa menjadi pengurang penghasilan bruto asalkan tidak menyebabkan perusahaan mengalami rugi fiskal pada tahun pajak bersangkutan.

Aturan Resmi Pengurang Penghasilan Bruto

Fasilitas pemotongan pajak ini dijamin oleh negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025. Beleid tersebut menegaskan bahwa zakat dan sumbangan keagamaan wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dengan syarat mutlak disalurkan kepada badan atau lembaga amil yang dibentuk serta disahkan oleh pemerintah.

Namun, terdapat ketentuan batasan yang wajib diperhatikan oleh akuntan perusahaan. Apabila pembayaran zakat tersebut memicu terjadinya rugi fiskal, maka besaran zakat yang sah dikurangkan dari penghasilan bruto hanyalah sebesar jumlah yang tidak melampaui batas kerugian fiskal tersebut.

Baca Juga: Darurat Diabetes Anak, DPR Desak Pemerintah Segera Terapkan Cukai Minuman Manis

Sebagai pedoman teknis, wajib pajak dapat merujuk pada regulasi PER-04/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-22/PJ/2025. Regulasi ini merinci secara detail daftar lembaga yang valid menerima zakat pengurang pajak. Tercatat ada lebih dari 100 entitas yang sah, meliputi 3 Baznas tingkat nasional, 49 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, 2 Lazis, 39 LAZ provinsi, hingga 93 LAZ yang beroperasi di tingkat kabupaten/kota.

Sumber Terkait:

  • Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Tak Setor PPN, Satu Terdakwa Divonis Denda Rp8,8 M

Tak Setor PPN, Satu Terdakwa Divonis Denda Rp8,8 M

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Puluhan Karyawan Hotel Belajar Coretax, Fiskus Bakal Ajari Sampai Bisa

Puluhan Karyawan Hotel Belajar Coretax, Fiskus Bakal Ajari Sampai Bisa

February 19, 2026
Kenaikan pajak dewan sebesar 5% diusulkan untuk Edinburgh.

Kenaikan pajak dewan sebesar 5% diusulkan untuk Edinburgh.

February 19, 2026
Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI–AS Siap Diteken, Tarif Resiprokal Turun Jadi 19%

Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI–AS Siap Diteken, Tarif Resiprokal Turun Jadi 19%

February 19, 2026
Tak Setor PPN, Satu Terdakwa Divonis Denda Rp8,8 M

Tak Setor PPN, Satu Terdakwa Divonis Denda Rp8,8 M

February 19, 2026

Recent News

Puluhan Karyawan Hotel Belajar Coretax, Fiskus Bakal Ajari Sampai Bisa

Puluhan Karyawan Hotel Belajar Coretax, Fiskus Bakal Ajari Sampai Bisa

February 19, 2026
Kenaikan pajak dewan sebesar 5% diusulkan untuk Edinburgh.

Kenaikan pajak dewan sebesar 5% diusulkan untuk Edinburgh.

February 19, 2026
Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI–AS Siap Diteken, Tarif Resiprokal Turun Jadi 19%

Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI–AS Siap Diteken, Tarif Resiprokal Turun Jadi 19%

February 19, 2026
Tak Setor PPN, Satu Terdakwa Divonis Denda Rp8,8 M

Tak Setor PPN, Satu Terdakwa Divonis Denda Rp8,8 M

February 19, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version