website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 9 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 9, 2026
in Nasional
0 0
0
World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Bank Dunia (World Bank) menilai ketentuan threshold pengusaha kena pajak (PKP) sebesar Rp4,8 miliar menjadi salah satu faktor yang mendorong tingginya tingkat informalitas usaha di Indonesia.

Dengan ambang batas tersebut, sebagian besar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN). Akibatnya, banyak UMKM tidak dapat menjalin kemitraan bisnis dengan perusahaan besar.

Perusahaan besar pada umumnya membutuhkan faktur pajak sebagai dokumen untuk mengkreditkan pajak masukan. Tanpa status PKP, UMKM tidak dapat menerbitkan faktur pajak sehingga dinilai kurang menarik sebagai mitra bisnis.

“Hal ini membatasi kemampuan mereka untuk bertransaksi secara formal karena mereka tidak dapat mengeluarkan faktur PPN.”

— World Bank

Temuan tersebut disampaikan World Bank dalam laporan bertajuk Reforms for a Formal and Prosperous Indonesia yang dipublikasikan pada Senin (9/3/2026).

Baca Juga: Edukasi WP Lapor SPT, Unduh Bukti Potong Kini di Menu e-Bupot Coretax

Hambat Integrasi UMKM ke Ekonomi Formal

Menurut World Bank, tingginya ambang batas PKP tidak hanya berdampak pada efisiensi pemungutan PPN, tetapi juga menghambat terciptanya hubungan bisnis antara sektor formal dan informal.

Kondisi ini membuat UMKM sulit membangun backward linkage maupun forward linkage dengan perusahaan besar dalam rantai pasok.

Tanpa keterhubungan tersebut, akses UMKM terhadap pasar yang lebih luas serta peluang untuk terlibat dalam rantai produksi skala besar menjadi terbatas.

“Threshold PKP yang tinggi tidak hanya menurunkan penerimaan pajak, tetapi juga menghambat integrasi UMKM ke dalam ekonomi formal.”

— World Bank

Baca Juga: Gubernur Pramono Imbau Warga Jakarta Segera Lapor SPT Tahunan

Usulan Penurunan Threshold PKP

Dalam laporan sebelumnya, World Bank juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penurunan threshold PKP guna memperluas basis pelaku usaha yang masuk ke dalam sistem perpajakan.

Saat ini, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila memiliki omzet melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

World Bank mencatat angka tersebut sekitar enam kali lebih tinggi dibandingkan rata-rata threshold PKP di negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Baca Juga: Dewan Merencanakan “Akhir dari Penghematan”, tetapi Pajak Diperkirakan Akan Naik

World Bank menilai bahwa penurunan threshold PKP dapat memperkuat integrasi UMKM ke dalam sistem ekonomi formal sekaligus meningkatkan interaksi bisnis antara usaha kecil dan perusahaan besar.

Dalam laporan Indonesia Economic Prospects December 2024: Funding Indonesia’s Vision 2045, lembaga tersebut menyebut bahwa penurunan threshold PKP dari Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta berpotensi meningkatkan jumlah pelaku usaha yang masuk ke dalam sistem pajak.

Kebijakan tersebut dinilai dapat mendorong formalitas usaha sekaligus memperkuat keterlibatan UMKM dalam rantai pasok nasional.

Sumber Terkait:

  • World Bank
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
RI Lanjutkan Proses Sengketa Minyak Sawit di WTO

RI Lanjutkan Proses Sengketa Minyak Sawit di WTO

March 9, 2026
Pemerintah melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri menjelang libur Lebaran guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Pemerintah melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri menjelang libur Lebaran guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

March 9, 2026
Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

March 9, 2026
World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

March 9, 2026

Recent News

RI Lanjutkan Proses Sengketa Minyak Sawit di WTO

RI Lanjutkan Proses Sengketa Minyak Sawit di WTO

March 9, 2026
Pemerintah melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri menjelang libur Lebaran guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Pemerintah melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri menjelang libur Lebaran guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

March 9, 2026
Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

March 9, 2026
World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

March 9, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version