JAKARTA – Bank Dunia (World Bank) menilai ketentuan threshold pengusaha kena pajak (PKP) sebesar Rp4,8 miliar menjadi salah satu faktor yang mendorong tingginya tingkat informalitas usaha di Indonesia.
Dengan ambang batas tersebut, sebagian besar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN). Akibatnya, banyak UMKM tidak dapat menjalin kemitraan bisnis dengan perusahaan besar.
Perusahaan besar pada umumnya membutuhkan faktur pajak sebagai dokumen untuk mengkreditkan pajak masukan. Tanpa status PKP, UMKM tidak dapat menerbitkan faktur pajak sehingga dinilai kurang menarik sebagai mitra bisnis.
“Hal ini membatasi kemampuan mereka untuk bertransaksi secara formal karena mereka tidak dapat mengeluarkan faktur PPN.”
— World Bank
Temuan tersebut disampaikan World Bank dalam laporan bertajuk Reforms for a Formal and Prosperous Indonesia yang dipublikasikan pada Senin (9/3/2026).
Hambat Integrasi UMKM ke Ekonomi Formal
Menurut World Bank, tingginya ambang batas PKP tidak hanya berdampak pada efisiensi pemungutan PPN, tetapi juga menghambat terciptanya hubungan bisnis antara sektor formal dan informal.
Kondisi ini membuat UMKM sulit membangun backward linkage maupun forward linkage dengan perusahaan besar dalam rantai pasok.
Tanpa keterhubungan tersebut, akses UMKM terhadap pasar yang lebih luas serta peluang untuk terlibat dalam rantai produksi skala besar menjadi terbatas.
“Threshold PKP yang tinggi tidak hanya menurunkan penerimaan pajak, tetapi juga menghambat integrasi UMKM ke dalam ekonomi formal.”
— World Bank
Usulan Penurunan Threshold PKP
Dalam laporan sebelumnya, World Bank juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penurunan threshold PKP guna memperluas basis pelaku usaha yang masuk ke dalam sistem perpajakan.
Saat ini, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila memiliki omzet melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
World Bank mencatat angka tersebut sekitar enam kali lebih tinggi dibandingkan rata-rata threshold PKP di negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
World Bank menilai bahwa penurunan threshold PKP dapat memperkuat integrasi UMKM ke dalam sistem ekonomi formal sekaligus meningkatkan interaksi bisnis antara usaha kecil dan perusahaan besar.
Dalam laporan Indonesia Economic Prospects December 2024: Funding Indonesia’s Vision 2045, lembaga tersebut menyebut bahwa penurunan threshold PKP dari Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta berpotensi meningkatkan jumlah pelaku usaha yang masuk ke dalam sistem pajak.
Kebijakan tersebut dinilai dapat mendorong formalitas usaha sekaligus memperkuat keterlibatan UMKM dalam rantai pasok nasional.















