website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

World Bank Bongkar 3 Faktor Utama Anjloknya Penerimaan Negara RI 2025

Johannes Albert by Johannes Albert
December 20, 2025
in Nasional
0 0
0
World Bank Bongkar 3 Faktor Utama Anjloknya Penerimaan Negara RI 2025
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Bank Dunia (World Bank) mengungkapkan tiga faktor utama yang menyebabkan kinerja penerimaan negara Indonesia melemah sepanjang Januari–Oktober 2025. Temuan tersebut tertuang dalam laporan Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Desember 2025.

World Bank mencatat rasio pendapatan negara hingga Oktober 2025 hanya mencapai 8,9% dari PDB. Angka ini menurun signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang masih berada di level 10,2% dari PDB.

“Ada tiga faktor yang mendorong penurunan ini. Pertama, penurunan harga komoditas yang mengurangi pendapatan terkait komoditas tersebut.”

— World Bank, Indonesia Economic Prospects Desember 2025

Faktor pertama yang disoroti adalah melemahnya harga komoditas global, yang berdampak langsung pada penurunan penerimaan negara berbasis komoditas, termasuk dari sektor energi dan sumber daya alam.

Baca Juga Ribuan Kelas Pajak Digelar, DJP Catat 112.724 WP Lebih Patuh

Restitusi Dipercepat Tekan Pajak Neto

Faktor kedua berasal dari penurunan penerimaan pajak secara neto akibat revisi kebijakan restitusi dipercepat. World Bank menyoroti dampak dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2025.

Melalui aturan tersebut, cakupan restitusi dipercepat diperluas ke special purpose company (SPC) dan kontrak investasi kolektif (KIK), yang kini dikategorikan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah. Kebijakan ini dinilai mempercepat arus pengembalian pajak, namun sekaligus menekan penerimaan pajak neto.

Dividen BUMN Beralih ke Danantara

Faktor ketiga yang menekan pendapatan negara adalah dialihkannya penerimaan dividen BUMN seiring pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

“Dividen BUMN yang sebelumnya diterima pemerintah sebagai PNBP kini dikelola oleh BPI Danantara, dengan nilai setara sekitar 0,3% dari PDB.”

Menurut World Bank, pengalihan tersebut menyebabkan berkurangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sebelumnya menjadi penopang fiskal pemerintah.

Penurunan pendapatan negara tersebut turut berdampak pada kinerja belanja. Hingga Oktober 2025, realisasi belanja negara baru mencapai 10,9% dari PDB, lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 11,5% dari PDB.

Pada saat yang sama, defisit anggaran hingga Oktober 2025 melebar ke level 2,02% dari PDB, meningkat dibandingkan defisit Oktober 2024 yang tercatat sebesar 1,4% dari PDB.

Baca Juga BLTS Rp900 Ribu Wajib untuk Kebutuhan Pokok, Dilarang Beli Rokok


Sumber Terkait

  • World Bank – Indonesia Economic Prospects
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Belanja K/L Digenjot, Airlangga Optimistis Ekonomi 2025 Tumbuh 5,2%

Belanja K/L Digenjot, Airlangga Optimistis Ekonomi 2025 Tumbuh 5,2%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version