website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Masih Menggila di 2026, Modus ‘Pancing Saldo’ Kuras Rekening Korban

Johannes Albert by Johannes Albert
January 14, 2026
in Nasional
0 0
0
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Masih Menggila di 2026, Modus ‘Pancing Saldo’ Kuras Rekening Korban
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Memasuki tahun 2026, kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan siber tidak boleh kendor. Modus penipuan yang mencatut nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini semakin marak dan canggih. Para pelaku kejahatan ini tidak segan berpura-pura menjadi petugas resmi yang meminta uang tebusan agar barang kiriman dapat sampai ke tangan konsumen dengan lancar.

Kasus ini menjadi sorotan serius pihak Bea Cukai. Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, dengan tegas mengingatkan bahwa pegawainya tidak pernah diizinkan meminta pembayaran melalui rekening pribadi. Segala bentuk penyetoran ke kas negara harus melalui prosedur resmi, bukan ditransfer ke perorangan atau perusahaan swasta yang tidak jelas.

Baca Juga: Kabar Lega Multinasional: Transisi Safe Harbour Pajak Global Diperpanjang

Penipuan terbaru yang tercatat pada 7 Januari 2026 menelan korban dengan kerugian mencapai Rp23 juta. Bermula dari kontak pelaku yang mengaku sebagai petugas logistik, korban diyakinkan bahwa barang yang dibelinya ilegal dan bermasalah. Pelaku kemudian menawarkan “solusi” berupa pembayaran uang jaminan untuk mengaktifkan surat-surat pengeluaran barang, dengan janji dana tersebut akan dikembalikan setelah administrasi selesai.

“Kami tegaskan, Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran secara personal melalui rekening pribadi, apalagi dengan dalih pemancingan saldo.”

— Budi Prasetiyo, Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC

Jeratan Modus ‘Pemancingan Saldo’

Kelicikan pelaku tidak berhenti di situ. Setelah korban mentransfer Rp23,05 juta ke rekening atas nama “PT Bea Cukai” (palsu), pelaku kembali melancarkan aksi keduanya. Mereka mengklaim bahwa dana pengembalian (refund) sebesar Rp50,05 juta sudah ditransfer DJBC, lengkap dengan bukti transfer palsu.

Baca Juga: Mahasiswa Laporkan Dugaan Penghindaran Pajak Hotel di Lombok Utara ke Kejati NTB

Namun, pelaku berdalih uang tersebut tidak bisa masuk ke rekening korban karena saldo korban dianggap “belum memenuhi batas minimal transaksi”. Di sinilah korban dijebak dalam modus “pemancingan saldo”, di mana mereka diminta mentransfer lagi kekurangan dana sebesar Rp27 juta. Akibatnya, korban yang sudah panik justru semakin terperosok dalam kerugian finansial, sementara uang pengembalian yang dijanjikan hanyalah fiktif belaka.

Budi menekankan bahwa kasus ini mencerminkan betapa rentannya setiap lapisan masyarakat, dari pembeli daring pemula hingga yang sudah berpengalaman. Modus operandi kini semakin variatif, mulai dari romansa, lelang palsu, unblock IMEI, pencucian uang, hingga phishing.

Evolusi Kejahatan: Pelaku kini sengaja membuat dokumen palsu yang sangat mirip dengan aslinya untuk meyakinkan korban bahwa proses ilegal tersebut adalah resmi.

Baca Juga: Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp361 Triliun, DJP Ungkap Penyebab Lonjakan 36 Persen


Sumber Terkait:

  • Layanan Informasi & Pengaduan Penipuan Bea Cukai
  • Kementerian Keuangan RI – Informasi Publik
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Dwelling Time 2025 Membaik: Bongkar Muat Rata-Rata 3,02 Hari, Customs Clearance Turun Jadi 0,42 Hari

Dwelling Time 2025 Membaik: Bongkar Muat Rata-Rata 3,02 Hari, Customs Clearance Turun Jadi 0,42 Hari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version