Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Warga Madiun Bakal Nikmati Insentif PBB-P2 & Retribusi PKL Gratis

Johannes Albert by Johannes Albert
September 10, 2025
in Regional
0 0
0
Warga Madiun Bakal Nikmati Insentif PBB-P2 & Retribusi PKL Gratis
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MADIUN – Tahun depan, Pemkot Madiun menyiapkan paket keringanan pajak: PBB-P2 kecil digratiskan, diskon 50% untuk nilai tertentu, serta retribusi PKL dibebaskan. Kebijakan ini dirancang untuk memberi ruang napas bagi warga dan UMKM di tengah tantangan ekonomi global.

Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi konkret di saat masyarakat menghadapi tekanan ekonomi. Menurutnya, penggratisan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi ribuan warga kecil bukan sekadar kebijakan populis, melainkan bentuk perlindungan sosial yang nyata.

“Tahun ini tidak ada kenaikan PBB. Insyaallah tahun depan, PBB untuk warga dengan pajak Rp25.000 ke bawah digratiskan—sekitar 2.000 wajib pajak. Untuk PBB senilai Rp50.000, ada diskon 50% bagi ±6.000 wajib pajak.”

— Wali Kota Madiun, Maidi (Selasa, 9/9/2025)

Detail Insentif: Siapa Saja yang Berhak?

Berdasarkan data Pemkot Madiun, ada ribuan wajib pajak yang selama ini terbebani oleh tagihan kecil namun tetap wajib dilunasi. Meski nilainya tidak besar, beban administrasi dan kewajiban setoran sering kali memberatkan warga berpenghasilan rendah. Karena itu, insentif ini diarahkan kepada:

  • Gratis PBB-P2 bagi WP dengan nilai pajak ≤ Rp25.000 (perkiraan ±2.000 WP).
  • Diskon 50% untuk PBB-P2 senilai Rp50.000 (perkiraan ±6.000 WP).

Dengan skema ini, setidaknya 8.000 warga akan merasakan langsung manfaat kebijakan fiskal daerah.

Baca Juga Auditor Empat Lawang Diedukasi Pajak untuk Hasil Temuan yang Kredibel

Dampak bagi Pendapatan Asli Daerah

Banyak yang khawatir kebijakan penghapusan dan diskon PBB-P2 akan menggerus pendapatan asli daerah (PAD). Namun, Maidi memastikan hal itu tidak akan terjadi. Penerimaan dari sektor lain seperti hotel dan restoran diyakini cukup kuat untuk menutupi potensi pengurangan pemasukan dari PBB-P2.

“Selama ini kontribusi pajak restoran besar sangat signifikan. Bahkan tanpa PBB kecil sekalipun, PAD kita tetap aman,” ujarnya.

Langkah ini juga selaras dengan tren kebijakan beberapa daerah lain yang memilih untuk memberikan insentif serupa guna menjaga daya beli masyarakat.

PKL Dapat Perlindungan Lewat Bebas Retribusi

Pemkot juga menyiapkan kebijakan yang tak kalah penting, yakni penghapusan retribusi PKL. Dengan aturan baru ini, pedagang kaki lima bisa berjualan dengan lebih tenang tanpa takut terbebani pungutan. Maidi menilai, sektor informal seperti PKL adalah urat nadi ekonomi kota yang harus dirawat.

Baca Juga Tarakan Luncurkan Program Diskon Pajak PBB-P2 & BPHTB hingga Akhir November 2025

“Setiap tahunnya McDonald’s membayar pajak sekitar Rp2 miliar. Itu sudah cukup untuk menutup retribusi PKL,” ujar Maidi.

Ia menambahkan bahwa kehadiran investor besar, termasuk jaringan restoran waralaba, harus memberi kontribusi nyata terhadap keberlangsungan ekonomi lokal. Dengan cara itu, keseimbangan antara usaha besar dan kecil bisa tercapai.

Respon Warga dan PKL

Kebijakan ini langsung mendapat respon positif dari warga. Banyak PKL mengaku lebih lega karena beban retribusi yang biasanya dipungut tiap bulan akan dihapuskan. “Kalau dagangan sepi, tetap saja harus setor retribusi. Kalau gratis, kami bisa fokus jualan dulu,” kata Andi, salah satu PKL di kawasan Alun-Alun Madiun.

Warga dengan pajak PBB kecil pun menyambut antusias. Mereka menilai langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil yang selama ini sering kali terabaikan.

Harapan untuk Ekonomi Lokal

Pemkot Madiun berharap, dengan adanya insentif PBB-P2 dan pembebasan retribusi PKL, daya beli masyarakat akan meningkat, roda ekonomi lokal tetap berputar, dan UMKM dapat bertahan. Di sisi lain, penerimaan daerah tetap dijaga dari kontribusi sektor besar seperti restoran, hotel, dan investor baru.

“Kami tahu perasaan masyarakat. Pemerintah wajib hadir. Kalau pedagang kecil belum laku lalu masih ditarik retribusi ya jangan. Tetapi, rumah makan besar tetap wajib membayar pajak,” pungkas Maidi.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Wajib Pungut PPh 22 untuk  Batu Bara dan Mineral

Wajib Pungut PPh 22 untuk Batu Bara dan Mineral

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version