Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Wajib Pungut PPh 22 untuk Batu Bara dan Mineral

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 10, 2025
in Nasional
0 0
0
Wajib Pungut PPh 22 untuk  Batu Bara dan Mineral
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA, Pajaknow.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa badan usaha kini memiliki kewajiban baru dalam pemungutan PPh Pasal 22 untuk transaksi pembelian komoditas tambang batu bara, mineral logam, maupun mineral bukan logam. Ketentuan ini secara rinci diatur dalam Pasal 217 PMK 81/2024.Kring Pajak menjelaskan, setiap badan usaha yang membeli komoditas tambang dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, secara otomatis menjadi pemungut PPh Pasal 22. Artinya, pembeli tidak hanya melakukan pembayaran, tetapi juga wajib memungut pajak dari pihak penjual dan menyetorkannya ke kas negara.

“Sepanjang transaksi sudah memenuhi ketentuan Pasal 217 ayat (1) huruf h PMK 81/2024, maka pembeli wajib memungut PPh Pasal 22 sekaligus menerbitkan bukti unifikasi,” jelas Kring Pajak melalui akun resminya, Selasa (9/9/2025).

Kewajiban ini mencakup dua tahap penting. Pertama, menerbitkan bukti pemungutan. Kedua, melakukan penyetoran ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Adapun tarif pungutan ditetapkan sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan penerimaan pajak sektor pertambangan lebih optimal dan transparan.

Baca Juga Pajak Minimum Global, Insentif Pajak RI Terancam?

Selain itu, PMK 81/2024 juga menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan yang dimaksud mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara. Dengan demikian, hanya pihak yang memiliki izin resmi yang menjadi subjek transaksi ini, sementara badan usaha pembeli wajib mematuhi aturan pemungutan PPh Pasal 22.

Aturan ini juga memperluas cakupan pihak yang menjadi pemungut. Tidak hanya badan usaha pertambangan, tetapi juga bank devisa, Ditjen Bea dan Cukai, instansi pemerintah, hingga BUMN strategis. Sejumlah industri besar seperti semen, baja, otomotif, farmasi, dan pupuk, serta agen pemegang merek kendaraan bermotor, importir bahan bakar, bahkan produsen hasil perkebunan dan kehutanan juga termasuk ke dalam kategori pemungut PPh Pasal 22.

Baca Juga : WP Omzet Tertentu Bisa Alih ke Tarif PPh Umum

Pemerintah berharap aturan ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga memperkuat basis data fiskal dalam industri pertambangan dan sektor terkait. Dengan adanya pungutan di setiap transaksi, potensi kebocoran penerimaan pajak dapat ditekan. Bagi badan usaha, kepatuhan dalam pemungutan dan penyetoran menjadi bagian penting untuk menghindari sanksi administrasi maupun denda.

“PMK 81/2024 memperluas cakupan pemungut PPh Pasal 22 agar penerimaan negara dari sektor strategis bisa lebih terjamin,” terang DJP.

Pada akhirnya, kewajiban pemungutan ini menegaskan peran badan usaha sebagai garda depan penerimaan pajak, khususnya dalam sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Perusahaan yang bergerak di bidang tambang maupun industri hilir kini harus lebih cermat dalam mengelola transaksi agar tidak terlewat kewajiban perpajakan yang sudah diatur secara detail dalam PMK 81/2024.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Fiskus Padang Ulas Aturan Pajak Virtual Office, Pengusaha Diingatkan Penuhi Syarat PKP

Fiskus Padang Ulas Aturan Pajak Virtual Office, Pengusaha Diingatkan Penuhi Syarat PKP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version