website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Wajib Pungut PPh 22 untuk Batu Bara dan Mineral

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 10, 2025
in Nasional
0 0
0
Wajib Pungut PPh 22 untuk  Batu Bara dan Mineral
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA, Pajaknow.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa badan usaha kini memiliki kewajiban baru dalam pemungutan PPh Pasal 22 untuk transaksi pembelian komoditas tambang batu bara, mineral logam, maupun mineral bukan logam. Ketentuan ini secara rinci diatur dalam Pasal 217 PMK 81/2024.Kring Pajak menjelaskan, setiap badan usaha yang membeli komoditas tambang dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, secara otomatis menjadi pemungut PPh Pasal 22. Artinya, pembeli tidak hanya melakukan pembayaran, tetapi juga wajib memungut pajak dari pihak penjual dan menyetorkannya ke kas negara.

“Sepanjang transaksi sudah memenuhi ketentuan Pasal 217 ayat (1) huruf h PMK 81/2024, maka pembeli wajib memungut PPh Pasal 22 sekaligus menerbitkan bukti unifikasi,” jelas Kring Pajak melalui akun resminya, Selasa (9/9/2025).

Kewajiban ini mencakup dua tahap penting. Pertama, menerbitkan bukti pemungutan. Kedua, melakukan penyetoran ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Adapun tarif pungutan ditetapkan sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan penerimaan pajak sektor pertambangan lebih optimal dan transparan.

Baca Juga Pajak Minimum Global, Insentif Pajak RI Terancam?

Selain itu, PMK 81/2024 juga menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan yang dimaksud mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara. Dengan demikian, hanya pihak yang memiliki izin resmi yang menjadi subjek transaksi ini, sementara badan usaha pembeli wajib mematuhi aturan pemungutan PPh Pasal 22.

Aturan ini juga memperluas cakupan pihak yang menjadi pemungut. Tidak hanya badan usaha pertambangan, tetapi juga bank devisa, Ditjen Bea dan Cukai, instansi pemerintah, hingga BUMN strategis. Sejumlah industri besar seperti semen, baja, otomotif, farmasi, dan pupuk, serta agen pemegang merek kendaraan bermotor, importir bahan bakar, bahkan produsen hasil perkebunan dan kehutanan juga termasuk ke dalam kategori pemungut PPh Pasal 22.

Baca Juga : WP Omzet Tertentu Bisa Alih ke Tarif PPh Umum

Pemerintah berharap aturan ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga memperkuat basis data fiskal dalam industri pertambangan dan sektor terkait. Dengan adanya pungutan di setiap transaksi, potensi kebocoran penerimaan pajak dapat ditekan. Bagi badan usaha, kepatuhan dalam pemungutan dan penyetoran menjadi bagian penting untuk menghindari sanksi administrasi maupun denda.

“PMK 81/2024 memperluas cakupan pemungut PPh Pasal 22 agar penerimaan negara dari sektor strategis bisa lebih terjamin,” terang DJP.

Pada akhirnya, kewajiban pemungutan ini menegaskan peran badan usaha sebagai garda depan penerimaan pajak, khususnya dalam sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Perusahaan yang bergerak di bidang tambang maupun industri hilir kini harus lebih cermat dalam mengelola transaksi agar tidak terlewat kewajiban perpajakan yang sudah diatur secara detail dalam PMK 81/2024.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Fiskus Padang Ulas Aturan Pajak Virtual Office, Pengusaha Diingatkan Penuhi Syarat PKP

Fiskus Padang Ulas Aturan Pajak Virtual Office, Pengusaha Diingatkan Penuhi Syarat PKP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version