website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 23 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Wajib Pajak Omzet Tertentu Bisa Beralih ke Tarif PPh Umum

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 10, 2025
in Nasional
0 0
0
Wajib Pajak Omzet Tertentu Bisa Beralih ke Tarif PPh Umum
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Pajaknowid – Wajib pajak (WP) yang masuk kategori peredaran bruto tertentu (omzet tertentu) berdasarkan PMK 164/2023, ternyata bisa memilih untuk dikenai pajak penghasilan (PPh) dengan tarif umum, bukan tarif final 0,5%. Namun, opsi tersebut tidak otomatis berlaku. Kring Pajak menegaskan bahwa WP wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terlebih dahulu.

“Jika pemberitahuan disampaikan pada tahun 2025, maka tarif umum mulai berlaku pada tahun pajak 2026 dan seterusnya,”
jelas Kring Pajak melalui unggahan di media sosial, Senin (8/9/2025).

Ketentuan dan Mekanisme

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 164/2023, pemberitahuan dapat disampaikan kepada KPP tempat WP terdaftar sebagai pusat, dengan tiga cara:

  1. Langsung ke kantor pajak.
  2. Melalui pos/ekspedisi dengan bukti pengiriman.
  3. Secara elektronik melalui kanal resmi DJP.

Paling lambat, pemberitahuan harus dilakukan pada akhir tahun pajak berjalan. Menariknya, untuk WP baru terdaftar, pilihan menggunakan tarif umum bisa langsung berlaku pada tahun pendaftaran dengan cara menyampaikan pemberitahuan bersamaan dengan proses registrasi NPWP.

Baca Juga: Prabowo Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani

Format dan Pengecualian

Pemberitahuan wajib pajak dibuat sesuai contoh format dokumen yang tercantum dalam lampiran PMK 164/2023. Selain itu, terdapat kelompok wajib pajak yang tidak bisa menggunakan tarif PPh final 0,5%, antara lain:

  • WP badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang bergerak di bidang jasa dengan keahlian khusus.
  • WP badan yang memperoleh fasilitas PPh dari:
    • Pasal 31A UU PPh
    • PP 94/2010 beserta aturan penggantinya
    • PP 40/2021 tentang Penyelenggaraan KEK
  • Bentuk usaha tetap (BUT)

 

“Pilihan beralih ke tarif umum memberi fleksibilitas bagi WP omzet tertentu yang ingin mengoptimalkan strategi perpajakannya.”

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026
Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

October 23, 2026
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026

Recent News

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026
Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

October 23, 2026
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version