website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

USKP B Oktober 2025: Jawaban Salah Tak Lagi Kurangi Skor Peserta

Johannes Albert by Johannes Albert
October 3, 2025
in Nasional
0 0
0
USKP B Oktober 2025: Jawaban Salah Tak Lagi Kurangi Skor Peserta
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan perubahan ketentuan penilaian untuk Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) tingkat B periode III/2025. Mulai pelaksanaan Oktober ini, jawaban yang salah tidak lagi mengurangi skor. Peserta akan menerima 2,5 poin untuk jawaban benar dan 0 poin untuk jawaban salah, tanpa pengurangan nilai minus sebagaimana periode sebelumnya.

“Bobot poin per soal 2,5 jika benar dan 0 jika salah. Tidak ada nilai minus dalam ujian minggu depan.”

— Arif Nugraha, Anggota KP3SKP (Kamis, 2/10/2025)

Perubahan skema penilaian ini ditujukan untuk memberikan kepastian dan mendorong peserta lebih percaya diri. Dengan tidak adanya penalti atas jawaban keliru, peserta dianjurkan menjawab seluruh soal yang tersedia. Strategi ini dinilai mampu memaksimalkan peluang perolehan nilai, terutama pada soal-soal yang tingkat keyakinannya mendekati benar.

Baca Juga: Panduan USKP B 2025 Ringkas & Mudah Dipahami

Jadwal, Kota Penyelenggara, dan Peserta

USKP periode III/2025 diselenggarakan pada 7–9 Oktober 2025 dan tersebar di 24 kota. Panitia mencatat keikutsertaan 2.144 peserta USKP tingkat A (baru) dan 670 peserta USKP tingkat B (baru). Skala penyelenggaraan yang luas ini diharapkan memudahkan akses bagi calon konsultan pajak dari berbagai wilayah.

Selain penyesuaian penilaian, panitia menekankan kepatuhan terhadap tata tertib: peserta wajib hadir di lokasi ujian 30 menit sebelum jadwal, dan mereka yang terlambat lebih dari 15 menit tidak diperkenankan memasuki ruang ujian. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga integritas dan kelancaran pelaksanaan ujian di semua lokasi.

Konsekuensi Ketidakhadiran & Etika Ujian

Peserta yang tidak hadir tanpa pemberitahuan atau bukti pendukung yang sah akan dikenai sanksi berupa larangan mengikuti USKP selama tiga periode berikutnya. Panitia menegaskan keputusan bersifat final dan mengikat, sehingga dianjurkan untuk membaca ulang seluruh peraturan sebelum hari-H agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Manfaatkan momentum ini sebaik mungkin. Kepatuhan pada tata tertib dan kesiapan materi akan menentukan hasil.”

— KP3SKP

Baca Juga: DPR Ingatkan: Insentif Pajak Jangan Jadi Amnesti Terselubung

Perlengkapan yang Wajib Dibawa

  • Kartu ujian dan KTP asli
  • Pensil kayu (disarankan lebih dari satu, sudah diraut)
  • Kalkulator dagang (non-programmable, sesuai ketentuan panitia)
  • Laptop dengan kamera aktif (pastikan baterai penuh & charger dibawa)

Pastikan seluruh perangkat berfungsi baik. Bila lokasi menyediakan jaringan terbatas, pertimbangkan membawa modem/ponsel untuk backup tethering sesuai ketentuan lokasi.

Strategi Belajar Menjelang Ujian

Dengan hilangnya penalti untuk jawaban salah, strategi pengerjaan berubah menjadi lebih pro-attempt. Beberapa kiat yang direkomendasikan:

  1. Kelola waktu per paket soal. Tandai soal yang Anda yakini bisa dikerjakan cepat untuk mengamankan poin 2,5; sisakan waktu khusus untuk soal tingkat kesulitan menengah-tinggi.
  2. Jawab semua soal. Karena tidak ada nilai minus, kosong tidak memberi manfaat. Pilihan terdidik (educated guess) lebih baik daripada tidak menjawab sama sekali.
  3. Rangkum rumus kunci. Buat satu lembar ringkas (one-pager) untuk topik hit: PPh Badan/Orang Pribadi, PPN & PMSE, pemotongan/pemungutan, dan penagihan.
  4. Latihan dengan pola soal. Fokus di area sering muncul: koreksi fiskal, PPh 21/23/26, PPN BKP/JKP, tempat terutang, serta hak & kewajiban WP.
  5. Simulasi ujian. Uji kecepatan dan akurasi minimal dua kali sebelum hari-H agar ritme pengerjaan stabil.

Dampak Skema Baru terhadap Penilaian

Skema tanpa penalti mengurangi efek domino dari jawaban keliru, sehingga distribusi nilai cenderung lebih mencerminkan penguasaan topik utama. Bagi peserta, ini berarti pengelolaan waktu dan coverage materi menjadi kunci. Bagi penyelenggara, kebijakan ini menegaskan orientasi pada competency-based assessment menghargai jawaban benar tanpa menghukum spekulasi terukur.

Ringkasan Poin Penting

  • Skor per soal: 2,5 poin (benar), 0 poin (salah); tidak ada nilai minus.
  • Jadwal: 7–9 Oktober 2025, tersebar di 24 kota.
  • Kehadiran: wajib 30 menit sebelum; terlambat >15 menit tidak diperkenankan masuk.
  • Absen tanpa alasan sah: dilarang ikut selama 3 periode berikutnya.
  • Perlengkapan: kartu ujian, KTP asli, pensil kayu, kalkulator dagang, laptop berkamera.

Sumber Terkait

  • Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
  • Direktorat Jenderal Pajak – Kemenkeu
  • Informasi USKP (KP3SKP/IKPI)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pemungutan Pajak Marketplace Tak Berlaku Otomatis, Tunggu Penunjukan Resmi

Pemungutan Pajak Marketplace Tak Berlaku Otomatis, Tunggu Penunjukan Resmi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Recent News

Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version