website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Unduh Data Coretax Massal, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Aplikasi Genta

Johannes Albert by Johannes Albert
January 18, 2026
in Nasional
0 0
0
Unduh Data Coretax Massal, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Aplikasi Genta
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak pemotong atau pemungut pajak kini memiliki opsi praktis untuk mengunduh data Coretax secara massal. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan aplikasi Generate Data (Genta) yang memungkinkan pengambilan data faktur pajak dan bukti pemotongan pajak secara elektronik.

Aplikasi Genta dirancang untuk memfasilitasi pengunduhan data faktur pajak serta bukti pemotongan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Seluruh data yang tersedia di Genta merupakan hasil pemrosesan dari sistem Coretax DJP.

“Data yang disediakan merupakan hasil pemrosesan data dari Aplikasi Coretax DJP. Data terbaru dapat diakses H+1 setelah permohonan dilakukan dan dapat diajukan mulai pukul 08.00 WIB.”

— Direktorat Jenderal Pajak

Baca Juga: ASN Diminta Jadi Teladan Bayar Pajak Lebih Awal

Dua Tujuan Utama Pengembangan Genta

DJP mengembangkan aplikasi Genta dengan dua tujuan utama. Pertama, memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengajukan permintaan data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 secara daring.

Kedua, mempermudah wajib pajak dalam mengunduh data yang dibutuhkan tersebut. Dengan Genta, wajib pajak dapat melakukan rekapitulasi data Bupot maupun faktur pajak yang telah diterbitkan, termasuk data pendukung pengisian lampiran Surat Pemberitahuan (SPT).

Manfaat praktis: Rekap data Bupot dan faktur pajak menjadi lebih cepat dan terstruktur.

Baca Juga: Kantor Pajak Bekali Relawan Renjani di UPJ

Jenis Data yang Bisa Diunduh

Melalui aplikasi Genta, wajib pajak dapat mengunduh data dalam format CSV. Jenis data yang tersedia meliputi detail faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, dan retur, serta detail Bupot 21/26 seperti BP21, BP26, BPA1, BPA2, dan BPMP tanpa DPP dan PPh.

Selain itu, Genta juga menyediakan detail Bupot Unifikasi (BPU dan BPNR) lengkap dengan DPP dan PPh, serta detail lampiran SPT PPN. Kelengkapan ini diharapkan mendukung kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak wajib pajak.

Baca Juga: PMK 111/2025: Hak dan Aturan Saat Didatangi Petugas Pajak

Syarat Akses dan Panduan Penggunaan

Mengingat aplikasi Genta diakses melalui DJP Online, hanya wajib pajak yang telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan terdaftar sebagai pengguna DJP Online yang dapat memanfaatkannya. Untuk memudahkan penggunaan, DJP juga telah menyediakan buku panduan resmi.

Panduan tersebut menjelaskan secara rinci tata cara login ke aplikasi Genta, prosedur pengajuan permintaan data, hingga mekanisme pengunduhan dan permintaan ulang data faktur pajak serta bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Buku panduan aplikasi Genta dapat diunduh melalui laman resmi https://genta.pajak.go.id/ pada menu Petunjuk Pengisian, dengan catatan wajib pajak telah login menggunakan akun DJP Online.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Aplikasi Genta DJP
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

PMK 105/2025: PPh 21 DTP Wajib Cair Tunai ke Pegawai, Awas Tak Bisa Refund!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version