Ulas Aspek Pajak Kampus, KP2KP Benteng Dorong Kepatuhan Pengelola Pendidikan

BENTENG – Tata kelola keuangan institusi pendidikan tinggi kini semakin dituntut untuk sejalan dengan regulasi ekosistem perpajakan nasional. Guna memastikan seluruh kewajiban fiskal terpenuhi tanpa kendala administratif, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menggelar pendampingan intensif bagi bendahara universitas lokal. Langkah edukasi ini menyasar langsung instrumen penting dalam operasional keuangan kampus.

Kebutuhan pemahaman ini mengemuka saat Bendahara Institut Teknologi Sains dan Bisnis Muhammadiyah (ITSBM) Selayar, Fitri, mendatangi kantor pelayanan perpajakan untuk memetakan titik-titik transaksi operasional yang masuk dalam objek pemotongan fiskal. Berbagai aktivitas akademik luar ruangan, pembiayaan eksternal, hingga pengadaan infrastruktur kampus sering kali luput dari skema pemotongan pajak yang sah.

Aktivitas rutin perguruan tinggi seperti seminar internasional, kompetisi ilmiah antar-mahasiswa, hingga pelibatan tenaga ahli dari luar kampus nyatanya memiliki keterikatan erat dengan instrumen hukum pajak. Distribusi dana untuk narasumber ataupun mitra penyedia barang dan jasa wajib tercatat dengan klasifikasi perpajakan yang presisi.

“Sebelumnya, saya kurang memahami kewajiban perpajakan dalam lingkup kampus. Ternyata, selama ini kami menyelenggarakan seminar dan lomba tanpa mengetahui adanya kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi.”

Fitri, Bendahara ITSBM Selayar

Merespons kendala tersebut, fungsional penyuluh perpajakan KP2KP Benteng menguraikan klasterisasi pajak yang melekat pada anggaran pendidikan. Fokus utama ditekankan pada implementasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk upah kerja atau honorarium perorangan, PPh Pasal 22 untuk aktivitas penyerahan barang komersial, serta PPh Pasal 23 yang mengikat sektor pemanfaatan modal dan jasa korporasi.

Fiskus juga memandu tata cara pembuatan bukti potong elektronik secara valid guna meminimalisasi risiko sanksi administratif. Edukasi sistematis di tingkat pendidikan tinggi diharapkan memicu efek domino yang positif, mengingat institusi akademik harus menjadi garda terdepan dalam mencontohkan kepatuhan hukum bagi masyarakat luas.

Kepatuhan Fiskal Sektor Finansial: Optimalisasi pelaporan SPT Masa di instansi pendidikan menjadi indikator penting dalam transparansi serapan dana publik dan akuntabilitas kelembagaan.

Melalui perluasan wawasan perpajakan ini, otoritas fiskal daerah menargetkan nihilnya salah klasifikasi tarif pada pelaporan SPT Masa mendatang. Kesadaran mandiri dari pemegang kebijakan finansial kampus dinilai menjadi fondasi utama penegakan pilar penerimaan negara dari lini sektor pendidikan formal secara berkelanjutan.

Exit mobile version