Data Pembayaran Sukarela Terus Naik
Laporan DJP menunjukkan tren pembayaran atas jumlah pajak yang tidak disetujui meningkat signifikan dalam lima tahun terakhir:
- 2020: Rp16,16 triliun
- 2021: Rp21,58 triliun
- 2022: Rp11,07 triliun
- 2023: Rp17,56 triliun
- 2024: Rp25,14 triliun

“Meski tidak ada kewajiban, banyak WP memilih membayar lebih awal demi mengurangi risiko denda.”
Risiko Sanksi Denda 30%–60%
Sanksi muncul jika upaya hukum WP ditolak atau dikabulkan sebagian:
- Keberatan: denda 30% dari pajak dalam keputusan keberatan dikurangi pembayaran sebelum keberatan.
- Banding: denda 60% dari pajak dalam putusan banding dikurangi pembayaran sebelum keberatan.
Kritik & Rekomendasi
Menurut Darussalam dan Danny Septriadi (2023), aturan denda ini bertentangan dengan semangat UU Pengadilan Pajak yang menekankan asas cepat, murah, dan sederhana. Mereka mengusulkan agar sanksi cukup dibatasi pada time value of money akibat tertundanya penerimaan negara.
Kesimpulan
Peningkatan pembayaran sukarela menunjukkan dilema WP: membayar lebih awal untuk menekan risiko denda, atau memperjuangkan hak lewat jalur hukum. Reformasi sanksi menjadi kunci agar sengketa pajak tetap adil, sederhana, dan efisien.