MATARAM – Tren transisi energi global kini mulai memasuki fase tata kelola fiskal baru di tingkat regional. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi tengah merancang langkah strategis dengan menyiapkan instrumen pajak daerah khusus untuk kendaraan listrik (*electric vehicle*), sebuah kebijakan makro yang memicu babak baru dalam manajemen infrastruktur hijau di Indonesia.
Langkah berani ini diambil sebagai respons atas adopsi kendaraan tanpa emisi yang kian masif di aspal publik. Kebijakan tersebut masuk ke dalam radar rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan merombak tata cara pemungutan pajak daerah konvensional. Melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan adanya kontribusi yang berkeadilan bagi semua pengguna jalan demi pemeliharaan fasilitas umum jangka panjang.
Selama ini, ekosistem kendaraan listrik diuntungkan oleh berbagai skema insentif bebas pajak guna menstimulasi pasar domestik. Namun, pertumbuhan populasi kendaraan senyap ini membawa konsekuensi logis berupa beban pemeliharaan jalan yang tetap sama dengan kendaraan konvensional, sehingga penyesuaian aturan menjadi hal yang tidak terhindarkan bagi otoritas daerah.
“Iya, jadi memang kendaraan listrik ini belum dikenakan pajak. Karena itu, kita masukkan sebagai instrumen baru dalam perda pajak kita yang baru. Besok kita kenakan juga, karena mereka kan menggunakan jalan juga. Minimal pajaknya itu kan untuk pemeliharaan jalan.”
— Baiq Nelly Yuniarti, Plt. Kepala Bappenda NTB
Kesetaraan Kompetisi Pasar dan Ledakan Konsumsi Daya
Menariknya, inisiasi penegakan hukum fiskal ini juga mempertimbangkan dinamika persaingan usaha di lapangan. Para pelaku industri otomotif konvensional atau dealer kendaraan non-listrik mendesak adanya kesetaraan regulasi (*level playing field*) agar ekosistem pasar tetap seimbang dan tidak memicu ketimpangan ekonomi sektoral yang terlalu ekstrem.
Walaupun skema tarif baru bagi kendaraan listrik ini diproyeksikan jauh lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), pungutan ini dinilai krusial sebagai fondasi baru penerimaan daerah. Urgensi aturan ini diperkuat oleh data PLN Unit Induk Wilayah (UIW) NTB yang mencatat lonjakan masif konsumsi daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), dari hanya 4.249,64 kWh pada Mei 2025 melesat tajam menjadi 32.522,42 kWh pada Mei 2026.
Akselerasi Infrastruktur Hijau: Lonjakan konsumsi listrik SPKLU hingga lebih dari 700% mengonfirmasi bahwa ekosistem kendaraan listrik di NTB telah siap bertransisi ke sistem perpajakan yang mandiri.
Saat ini, draf regulasi pajak kendaraan listrik tersebut masih berada dalam tahap evaluasi intensif di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Otoritas fiskal NTB menegaskan bahwa penegakan aturan baru ini akan langsung diimplementasikan secara efektif begitu raperda tersebut resmi diundangkan menjadi peraturan daerah definitif dalam waktu dekat.













