website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 2 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Transisi Energi Global, NTB Siapkan Fiskal Baru Sasar Kendaraan Listrik

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 2, 2026
in Regional
0 0
0
Transisi Energi Global, NTB Siapkan Fiskal Baru Sasar Kendaraan Listrik
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MATARAM – Tren transisi energi global kini mulai memasuki fase tata kelola fiskal baru di tingkat regional. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi tengah merancang langkah strategis dengan menyiapkan instrumen pajak daerah khusus untuk kendaraan listrik (*electric vehicle*), sebuah kebijakan makro yang memicu babak baru dalam manajemen infrastruktur hijau di Indonesia.

Langkah berani ini diambil sebagai respons atas adopsi kendaraan tanpa emisi yang kian masif di aspal publik. Kebijakan tersebut masuk ke dalam radar rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan merombak tata cara pemungutan pajak daerah konvensional. Melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan adanya kontribusi yang berkeadilan bagi semua pengguna jalan demi pemeliharaan fasilitas umum jangka panjang.

Baca Juga: Pajak: Abaikan Sanksi Rp16 Miliar, Aset Tanah 5 Hektare Disita Negara

Selama ini, ekosistem kendaraan listrik diuntungkan oleh berbagai skema insentif bebas pajak guna menstimulasi pasar domestik. Namun, pertumbuhan populasi kendaraan senyap ini membawa konsekuensi logis berupa beban pemeliharaan jalan yang tetap sama dengan kendaraan konvensional, sehingga penyesuaian aturan menjadi hal yang tidak terhindarkan bagi otoritas daerah.

“Iya, jadi memang kendaraan listrik ini belum dikenakan pajak. Karena itu, kita masukkan sebagai instrumen baru dalam perda pajak kita yang baru. Besok kita kenakan juga, karena mereka kan menggunakan jalan juga. Minimal pajaknya itu kan untuk pemeliharaan jalan.”

— Baiq Nelly Yuniarti, Plt. Kepala Bappenda NTB

Kesetaraan Kompetisi Pasar dan Ledakan Konsumsi Daya

Menariknya, inisiasi penegakan hukum fiskal ini juga mempertimbangkan dinamika persaingan usaha di lapangan. Para pelaku industri otomotif konvensional atau dealer kendaraan non-listrik mendesak adanya kesetaraan regulasi (*level playing field*) agar ekosistem pasar tetap seimbang dan tidak memicu ketimpangan ekonomi sektoral yang terlalu ekstrem.

Baca Juga: Pajak: Akhiri Era Insentif Penuh, NTB Siap Pungut Pajak Kendaraan Listrik

Walaupun skema tarif baru bagi kendaraan listrik ini diproyeksikan jauh lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), pungutan ini dinilai krusial sebagai fondasi baru penerimaan daerah. Urgensi aturan ini diperkuat oleh data PLN Unit Induk Wilayah (UIW) NTB yang mencatat lonjakan masif konsumsi daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), dari hanya 4.249,64 kWh pada Mei 2025 melesat tajam menjadi 32.522,42 kWh pada Mei 2026.

Akselerasi Infrastruktur Hijau: Lonjakan konsumsi listrik SPKLU hingga lebih dari 700% mengonfirmasi bahwa ekosistem kendaraan listrik di NTB telah siap bertransisi ke sistem perpajakan yang mandiri.

Saat ini, draf regulasi pajak kendaraan listrik tersebut masih berada dalam tahap evaluasi intensif di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Otoritas fiskal NTB menegaskan bahwa penegakan aturan baru ini akan langsung diimplementasikan secara efektif begitu raperda tersebut resmi diundangkan menjadi peraturan daerah definitif dalam waktu dekat.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

July 2, 2026
MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

July 2, 2026
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

July 2, 2026
Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

July 2, 2026

Recent News

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

July 2, 2026
MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

MA Matangkan Penyatuan Atap Pengadilan Pajak

July 2, 2026
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2026

July 2, 2026
Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

Aturan Baru PPh Final UMKM dalam PP 20 Tahun 2026

July 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version