website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 12, 2025
in Regional
0 0
0
TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) diproyeksikan kehilangan dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp12,5 triliun akibat pemangkasan dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026. Dampaknya, Pemprov Jateng bersama 35 kabupaten/kota di wilayahnya diminta tidak mengambil jalan pintas dengan menaikkan pajak yang langsung membebani masyarakat.

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dwianto, menjelaskan bahwa pemangkasan TKD meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Insentif Fiskal. Dari total tersebut, sekitar Rp1,5 triliun merupakan bagian Pemprov, sementara sisanya berasal dari transfer ke 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

“Pemotongan ini mencapai 17% pada 2026. Dampaknya besar, terutama terhadap pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kepala daerah harus cermat dalam penggunaan APBD,”
kata Dwianto, Sabtu (11/10/2025).

Menurutnya, pemerintah pusat memiliki pertimbangan khusus dalam kebijakan ini. Sebagian belanja daerah bahkan akan dialihkan dan dikelola langsung oleh kementerian atau lembaga. Untuk itu, ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat agar arah pembangunan tetap sejalan.

Baca Juga: Pemprov Jatim Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dwianto juga mengingatkan agar kepala daerah tidak terburu-buru menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun pajak lain yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Ia menilai langkah tersebut justru bisa menekan daya beli warga di tengah situasi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.

“Ilmu sederhananya memang menaikkan pajak, tapi dampaknya bisa berat ke masyarakat. Pertumbuhan ekonomi memang 5%, tapi daya beli belum sepenuhnya pulih. Lebih baik optimalkan pendapatan yang sudah ada,”
ujar Dwianto.

Ia mendorong agar pemerintah daerah fokus pada optimalisasi realisasi pendapatan yang sudah ada dan memperkuat kolaborasi dengan Pemprov Jawa Tengah. Sinergi ini penting untuk menyelaraskan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi agar pembangunan daerah berjalan efisien dan terarah.

Baca Juga: Warga Bekasi Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan PBB

“Saat ini kita harus linear dengan program pusat. Belanja daerah perlu ditata agar fokus pada hal yang benar-benar penting bagi masyarakat,” imbuhnya.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version