website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 12, 2025
in Regional
0 0
0
TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) diproyeksikan kehilangan dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp12,5 triliun akibat pemangkasan dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026. Dampaknya, Pemprov Jateng bersama 35 kabupaten/kota di wilayahnya diminta tidak mengambil jalan pintas dengan menaikkan pajak yang langsung membebani masyarakat.

Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dwianto, menjelaskan bahwa pemangkasan TKD meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Insentif Fiskal. Dari total tersebut, sekitar Rp1,5 triliun merupakan bagian Pemprov, sementara sisanya berasal dari transfer ke 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

“Pemotongan ini mencapai 17% pada 2026. Dampaknya besar, terutama terhadap pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kepala daerah harus cermat dalam penggunaan APBD,”
kata Dwianto, Sabtu (11/10/2025).

Menurutnya, pemerintah pusat memiliki pertimbangan khusus dalam kebijakan ini. Sebagian belanja daerah bahkan akan dialihkan dan dikelola langsung oleh kementerian atau lembaga. Untuk itu, ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat agar arah pembangunan tetap sejalan.

Baca Juga: Pemprov Jatim Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dwianto juga mengingatkan agar kepala daerah tidak terburu-buru menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun pajak lain yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Ia menilai langkah tersebut justru bisa menekan daya beli warga di tengah situasi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.

“Ilmu sederhananya memang menaikkan pajak, tapi dampaknya bisa berat ke masyarakat. Pertumbuhan ekonomi memang 5%, tapi daya beli belum sepenuhnya pulih. Lebih baik optimalkan pendapatan yang sudah ada,”
ujar Dwianto.

Ia mendorong agar pemerintah daerah fokus pada optimalisasi realisasi pendapatan yang sudah ada dan memperkuat kolaborasi dengan Pemprov Jawa Tengah. Sinergi ini penting untuk menyelaraskan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi agar pembangunan daerah berjalan efisien dan terarah.

Baca Juga: Warga Bekasi Diimbau Segera Manfaatkan Pemutihan PBB

“Saat ini kita harus linear dengan program pusat. Belanja daerah perlu ditata agar fokus pada hal yang benar-benar penting bagi masyarakat,” imbuhnya.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version