website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Tingkatkan Tabungan, Polandia Rancang Rekening Bebas Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
August 19, 2025
in Internasional
0 0
0
Tingkatkan Tabungan, Polandia Rancang Rekening Bebas Pajak
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WARSAWA, PajakNow.id — Kamis, 14 Agustus 2025

Pemerintah Polandia tengah menyiapkan sebuah terobosan kebijakan fiskal yang dinilai paling ambisius dalam beberapa dekade terakhir.
Melalui pembentukan rekening investasi pribadi atau Osobistego Konta Inwestycyjnego (OKI), pemerintah berencana membebaskan pajak keuntungan modal
(capital gain tax) bagi masyarakat yang aktif menabung dan berinvestasi.


Baca juga: Kesepakatan Dagang AS–UE, Tarif Impor 15%

Kementerian Keuangan Polandia mengusulkan agar individu yang menempatkan dana hingga
PLN100.000 (sekitar Rp442,12 juta) ke dalam OKI memperoleh fasilitas bebas pajak atas keuntungan investasinya.
Skema ini diharapkan menjadi insentif nyata bagi masyarakat untuk mengalihkan simpanan tunai ke instrumen investasi yang lebih produktif.

“OKI adalah keringanan pajak terbesar dalam sejarah bagi penabung, sekaligus solusi nyata dari negara
untuk mendorong kebiasaan berinvestasi,” ujar Kementerian Keuangan Polandia.

Dari total dana yang memperoleh fasilitas tersebut, hingga PLN25.000 dapat ditempatkan pada instrumen konservatif
seperti deposito berjangka dan obligasi tabungan.
Sementara itu, keuntungan dari investasi di atas PLN100.000 akan tetap dikenai pajak,
namun dengan tarif sangat rendah yakni hanya 0,8%–0,9%, jauh lebih ringan dibanding tarif umum 19% untuk passive income.


Baca juga: Korea Selatan Perpanjang Diskon Pajak BBM

Selama ini, mayoritas warga Polandia lebih memilih menyimpan dana dalam bentuk tabungan
dan deposito bank. Namun, kedua instrumen tersebut hanya menawarkan imbal hasil rendah dan tidak mampu mengimbangi inflasi dalam jangka panjang.
Kondisi inilah yang mendorong pemerintah melakukan perubahan kebijakan besar untuk menciptakan insentif investasi yang lebih menarik.

Tujuan Kebijakan Rekening Bebas Pajak

  • Meningkatkan jumlah tabungan nasional dan memperluas basis investasi ritel.
  • Mendorong belanja inovasi serta mendukung transformasi ekonomi berbasis produktivitas.
  • Memperkuat pasar modal domestik dan menekan dominasi instrumen berimbal hasil rendah.
  • Mengurangi ketergantungan masyarakat pada simpanan tunai yang tidak produktif.

Dengan insentif ini, pemerintah berharap semakin banyak warga yang berani menempatkan dana mereka pada aset dengan potensi imbal hasil lebih tinggi,
sekaligus mendiversifikasi sumber pendanaan untuk perekonomian nasional.

“Proposal ini juga menjadi dorongan strategis untuk memperkuat kepercayaan investor domestik dan menarik lebih banyak modal ke instrumen berdaya saing,”
lanjut Kemenkeu Polandia, sebagaimana dilaporkan
Tax Notes International.

Informasi resmi mengenai kebijakan fiskal Polandia dapat diakses melalui laman
Kementerian Keuangan Polandia.
Skema ini juga dipandang sebagai langkah bersejarah untuk menyeimbangkan struktur investasi rumah tangga.
Tags: Capital GainInvestasiPajakPasar ModalPolandia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Thailand Siapkan Insentif Pajak untuk Redam Dampak Tarif Trump

Thailand Siapkan Insentif Pajak untuk Redam Dampak Tarif Trump

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version