JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang menerima dividen dari dalam negeri tidak otomatis terbebas dari pajak. Agar dividen tersebut dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh), WP OP wajib menginvestasikan penghasilan pasif tersebut di dalam negeri sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021.
Dividen dari dalam negeri yang diterima wajib pajak orang pribadi dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.
— Pasal 15 ayat (1) PMK 18 Tahun 2021
Aturan ini menegaskan bahwa insentif pajak atas dividen hanya diberikan jika dana tersebut benar-benar kembali diputar di dalam negeri melalui instrumen investasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Instrumen Investasi yang Diakui Pemerintah
Merujuk Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021, dividen harus ditanamkan pada bentuk investasi yang memenuhi kriteria tertentu. Instrumen tersebut antara lain Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), obligasi dan sukuk BUMN, obligasi dan sukuk lembaga pembiayaan milik pemerintah, hingga investasi keuangan pada bank persepsi.
Selain itu, dividen juga dapat diinvestasikan pada obligasi dan sukuk perusahaan swasta, proyek infrastruktur melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), sektor riil yang menjadi prioritas pemerintah, penyertaan modal pada perusahaan baru maupun yang telah berdiri, serta kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.
Batas Waktu dan Jangka Investasi
Bagi WP OP, investasi dividen wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima. Artinya, jika dividen diterima pada tahun pajak 2025, maka dana tersebut harus sudah diinvestasikan selambat-lambatnya pada akhir Maret 2026.
Kepatuhan pada batas waktu investasi menjadi kunci agar fasilitas pengecualian pajak atas dividen dapat dimanfaatkan secara optimal.
Investasi dividen tersebut wajib dipertahankan paling singkat selama tiga tahun pajak, terhitung sejak tahun pajak diterimanya dividen oleh WP OP.
Wajib Lapor ke DJP Lewat Coretax
Setelah melakukan investasi, WP OP penerima dividen juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi investasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan dilakukan melalui portal wajib pajak atau sistem Coretax Administration.
Fitur pelaporan dapat diakses melalui menu Layanan Wajib Pajak, Layanan Administrasi, Buat Permohonan Layanan Administrasi, AS.39 e-Pelaporan, hingga AS.39-01 Laporan Realisasi Investasi.
Laporan realisasi investasi harus disampaikan secara berkala paling lambat akhir bulan ketiga dan dilakukan hingga tahun ketiga sejak tahun pajak dividen diterima.
Apabila dividen tidak diinvestasikan atau tidak dilaporkan sesuai ketentuan, maka dividen tersebut menjadi objek pajak. Dalam kondisi ini, WP OP wajib menyetorkan sendiri PPh terutang atas penghasilan dividen yang diterima.













