website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Tiga Orang Dibidik DJP dan Kejati DKI

Johannes Albert by Johannes Albert
January 16, 2026
in Regional
0 0
0
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Tiga Orang Dibidik DJP dan Kejati DKI
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Upaya penegakan hukum di sektor perpajakan kembali menunjukkan hasil. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur secara resmi menyerahkan berkas perkara tiga tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Ketiga tersangka berinisial SN, S, dan N diduga dengan sengaja menerbitkan serta mengedarkan faktur pajak fiktif, sekaligus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Praktik ini dinilai merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

“Akibat perbuatan ketiga tersangka itu, negara ditaksir mengalami kerugian dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp12,74 miliar.”

— Kanwil DJP Jakarta Timur

Baca Juga: Pemprov Bali Gandeng Kantor Pajak Siapkan Template Excel SPT PPh 21

Modus Faktur Tanpa Transaksi Nyata

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SN yang menjabat sebagai direktur PT GTS diduga secara sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak disertai dengan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur pajak fiktif tersebut kemudian diedarkan oleh dua tersangka lainnya, yakni S dan N.

Skema ini dimanfaatkan untuk menciptakan seolah-olah terjadi transaksi yang sah, padahal tidak ada kegiatan ekonomi nyata di balik penerbitan faktur. Praktik semacam ini kerap menjadi sasaran utama penindakan karena secara langsung menggerus penerimaan pajak negara.

Risiko hukum: Penerbitan faktur pajak tanpa transaksi nyata dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan serius.

Baca Juga: Ironi Kepatuhan: Ratusan Kendaraan Dinas Nunggak Pajak

Ancaman Pidana dan Proses Penyerahan Tersangka

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, mereka juga berpotensi dikenai sanksi denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Saat ini, tersangka S dan N telah diserahkan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyerahan tersangka SN dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Aset Diblokir untuk Pulihkan Kerugian Negara

Dalam rangka memulihkan potensi kerugian pada pendapatan negara, penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah melakukan pemblokiran aset milik para tersangka. Tindakan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 44 ayat (2) huruf j Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Langkah tersebut bertujuan agar harta kekayaan tersangka dapat dieksekusi oleh jaksa eksekutor, guna melunasi kerugian negara berdasarkan besaran denda yang nantinya diputuskan oleh majelis hakim di pengadilan negeri.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – Siaran Pers
  • JDIH Kementerian Keuangan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Bupati Sidoarjo Serukan ‘Gerakan ASN Sadar Pajak’, Aparat Wajib Jadi Teladan Bayar PBB Lebih Awal

Bupati Sidoarjo Serukan 'Gerakan ASN Sadar Pajak', Aparat Wajib Jadi Teladan Bayar PBB Lebih Awal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Recent News

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version