website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 4 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tembus Rp55 Triliun! Uang Pajak Siap Cair untuk THR ASN dan Pensiunan 2026

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 4, 2026
in Nasional
0 0
0
Tembus Rp55 Triliun! Uang Pajak Siap Cair untuk THR ASN dan Pensiunan 2026
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kabar gembira kembali menyapa para abdi negara. Tahun ini, pemerintah memastikan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, hingga para pensiunan. Kebijakan ini menjadi angin segar yang ditunggu-tunggu jelang momen perayaan hari besar keagamaan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa komponen THR yang akan diterima aparatur negara sangat komprehensif. Cakupannya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja. Seluruh besaran komponen tersebut telah disesuaikan dengan regulasi terbaru yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Aturan Baru DJP: PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak

“THR ASN disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat dan anggota TNI/Polri dengan total Rp22,2 triliun, kemudian 4,3 juta ASN daerah total Rp20,2 triliun, dan 3,8 juta pensiunan totalnya Rp12,7 triliun.”

— Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian

Anggaran Naik 10 Persen Dibanding Tahun Lalu

Komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara terlihat jelas dari alokasi dana yang disiapkan. Total anggaran dari penerimaan negara untuk pencairan THR tahun ini mencapai angka fantastis, yakni Rp55 triliun. Menariknya, nominal tersebut mencatatkan kenaikan sekitar 10 persen jika dibandingkan dengan alokasi THR pada tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp49 triliun.

Secara lebih terperinci, suntikan dana jumbo tersebut akan didistribusikan kepada berbagai golongan, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pejabat negara. Tentu saja, hak yang sama juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri, dan barisan pensiunan dari masing-masing instansi abdi negara.

Bukan Gaji Ke-13: Pemberian THR adalah program yang benar-benar berbeda dari Gaji Ke-13. Gaji Ke-13 biasanya baru akan disalurkan pada momentum pergantian tahun ajaran baru, yakni sekitar bulan Juni mendatang.

Baca Juga: Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan Begitu Saja

Targetkan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I

Penyaluran THR bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan salah satu instrumen fiskal untuk menstimulasi perekonomian nasional. Airlangga mengungkapkan bahwa proses pencairan telah dieksekusi oleh pemerintah secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Hal ini diharapkan mampu mendongkrak daya beli masyarakat secara masif sebelum hari raya tiba.

Dengan adanya lonjakan anggaran THR pada tahun ini, pemerintah memupuk optimisme yang tinggi. Momentum konsumsi ini diproyeksikan bakal memacu laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2026 agar melesat lebih tinggi dibandingkan capaian kuartal IV/2025. Tidak main-main, pemerintah mematok target ambisius di kisaran angka 5,5 persen hingga 5,6 persen untuk awal tahun ini.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Coretax Dipantau Nonstop! DJP Siagakan ‘War Room’ Jelang Puncak Lapor SPT Tahunan

Coretax Dipantau Nonstop! DJP Siagakan 'War Room' Jelang Puncak Lapor SPT Tahunan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Dewan menyetujui kenaikan pajak terendah dalam 18 tahun.

Dewan menyetujui kenaikan pajak terendah dalam 18 tahun.

March 4, 2026
Selat Hormuz Diblokade, RI Alihkan Keran Impor Minyak ke AS dan Afrika

Selat Hormuz Diblokade, RI Alihkan Keran Impor Minyak ke AS dan Afrika

March 4, 2026
Tembus 5,14 Juta Pelapor, Kepatuhan Lapor SPT Tahunan via Coretax Makin Melesat

Status SPT Kurang atau Lebih Bayar? Wajib Pajak Dilarang Pakai Coretax Form

March 4, 2026
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

5,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2025 via Coretax, Orang Pribadi Mendominasi

March 4, 2026

Recent News

Dewan menyetujui kenaikan pajak terendah dalam 18 tahun.

Dewan menyetujui kenaikan pajak terendah dalam 18 tahun.

March 4, 2026
Selat Hormuz Diblokade, RI Alihkan Keran Impor Minyak ke AS dan Afrika

Selat Hormuz Diblokade, RI Alihkan Keran Impor Minyak ke AS dan Afrika

March 4, 2026
Tembus 5,14 Juta Pelapor, Kepatuhan Lapor SPT Tahunan via Coretax Makin Melesat

Status SPT Kurang atau Lebih Bayar? Wajib Pajak Dilarang Pakai Coretax Form

March 4, 2026
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

5,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2025 via Coretax, Orang Pribadi Mendominasi

March 4, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version