website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Tarif PPN Dipangkas Jadi 12,5%, Penerimaan Negara Ini Justru Tumbuh 3%

Johannes Albert by Johannes Albert
January 8, 2026
in Internasional
0 0
0
Tarif PPN Dipangkas Jadi 12,5%, Penerimaan Negara Ini Justru Tumbuh 3%
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUVA – Sebuah anomali positif terjadi dalam lanskap fiskal Fiji. Pemerintah setempat berhasil membukukan penerimaan negara yang melampaui ekspektasi pada kuartal I tahun anggaran 2025/2026, meskipun baru saja menerapkan kebijakan pemangkasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara signifikan.

Berdasarkan data resmi, penerimaan negara pada periode tersebut tercatat mencapai FJ$1,12 miliar atau setara Rp8,26 triliun. Angka ini menandai pertumbuhan sekitar 3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year). Padahal, mulai tahun fiskal ini, Fiji resmi menurunkan tarif PPN dari 15% menjadi 12,5%.

Baca Juga: Resmi! Batas Defisit APBD 2026 Dipangkas Jadi 2,5 Persen

“Penerimaan PPN lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena penurunan tarif, tetapi masih melebihi perkiraan di kuartal pertama, yang menunjukkan daya beli konsumen yang tetap tinggi.”

— Laporan Kinerja Fiskal Fiji, dikutip Kamis (8/1/2026)

Sebagai catatan, tahun fiskal di Fiji berlangsung dari 1 Agustus hingga 31 Juli. Kebijakan pemangkasan tarif PPN menjadi 12,5% ini merupakan kesepakatan antara pemerintah dan parlemen yang efektif berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Baca Juga: Mengenal Formulir DGT, Kunci Pemanfaatan P3B bagi Wajib Pajak Luar Negeri

Penopang Utama Penerimaan Negara

Kementerian Keuangan Fiji melaporkan bahwa realisasi penerimaan negara secara keseluruhan berada 7% di atas estimasi awal pemerintah. Khusus untuk pos penerimaan pajak, realisasinya menyentuh angka FJ$884,2 juta. Meskipun setoran PPN terkoreksi akibat penurunan tarif, pos penerimaan lain justru menunjukkan kinerja solid.

Peningkatan tersebut didorong oleh performa kuat dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan, pajak keberangkatan (departure tax), serta pajak pemotongan (withholding tax). Selain itu, pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mencatatkan lonjakan impresif sebesar lebih dari 16%.

Tren Positif: “Kinerja penerimaan ini mencerminkan momentum ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kepatuhan di beberapa jenis pajak.”

Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Fiji, Biman Prasad, sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan penurunan tarif PPN diambil untuk mengendalikan laju inflasi dan meringankan beban biaya hidup masyarakat. Langkah ini terbukti efektif menjaga kepercayaan konsumen dan iklim investasi tetap kondusif.

Baca Juga: Belum Punya NPWP Tapi Dapat SP2DK? Ini Hak dan Batas Waktu Tanggapan WP

Selain pemangkasan tarif umum, pemerintah Fiji juga menerapkan kebijakan pro-rakyat lainnya, yakni pengenaan tarif PPN 0% untuk 22 jenis barang kebutuhan pokok masyarakat.


Sumber Terkait:

  • Fiji Revenue and Customs Service (FRCS)
  • Ministry of Economy – Fiji Government
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Usaha Lesu? Korea Selatan Beri ‘Napas Tambahan’ Pajak dan Bebas Audit bagi UMKM

Usaha Lesu? Korea Selatan Beri 'Napas Tambahan' Pajak dan Bebas Audit bagi UMKM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version