SUVA – Sebuah anomali positif terjadi dalam lanskap fiskal Fiji. Pemerintah setempat berhasil membukukan penerimaan negara yang melampaui ekspektasi pada kuartal I tahun anggaran 2025/2026, meskipun baru saja menerapkan kebijakan pemangkasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara signifikan.
Berdasarkan data resmi, penerimaan negara pada periode tersebut tercatat mencapai FJ$1,12 miliar atau setara Rp8,26 triliun. Angka ini menandai pertumbuhan sekitar 3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year). Padahal, mulai tahun fiskal ini, Fiji resmi menurunkan tarif PPN dari 15% menjadi 12,5%.
“Penerimaan PPN lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena penurunan tarif, tetapi masih melebihi perkiraan di kuartal pertama, yang menunjukkan daya beli konsumen yang tetap tinggi.”
— Laporan Kinerja Fiskal Fiji, dikutip Kamis (8/1/2026)
Sebagai catatan, tahun fiskal di Fiji berlangsung dari 1 Agustus hingga 31 Juli. Kebijakan pemangkasan tarif PPN menjadi 12,5% ini merupakan kesepakatan antara pemerintah dan parlemen yang efektif berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Penopang Utama Penerimaan Negara
Kementerian Keuangan Fiji melaporkan bahwa realisasi penerimaan negara secara keseluruhan berada 7% di atas estimasi awal pemerintah. Khusus untuk pos penerimaan pajak, realisasinya menyentuh angka FJ$884,2 juta. Meskipun setoran PPN terkoreksi akibat penurunan tarif, pos penerimaan lain justru menunjukkan kinerja solid.
Peningkatan tersebut didorong oleh performa kuat dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan, pajak keberangkatan (departure tax), serta pajak pemotongan (withholding tax). Selain itu, pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mencatatkan lonjakan impresif sebesar lebih dari 16%.
Tren Positif: “Kinerja penerimaan ini mencerminkan momentum ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kepatuhan di beberapa jenis pajak.”
Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Fiji, Biman Prasad, sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan penurunan tarif PPN diambil untuk mengendalikan laju inflasi dan meringankan beban biaya hidup masyarakat. Langkah ini terbukti efektif menjaga kepercayaan konsumen dan iklim investasi tetap kondusif.
Selain pemangkasan tarif umum, pemerintah Fiji juga menerapkan kebijakan pro-rakyat lainnya, yakni pengenaan tarif PPN 0% untuk 22 jenis barang kebutuhan pokok masyarakat.















