Upaya Menekan Peredaran Rokok Ilegal Melalui Lapisan Cukai Baru
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini tengah bersiap menyambut kebijakan baru terkait penambahan lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Langkah strategis ini tak hanya sekadar mengatur pungutan penerimaan negara, tetapi juga dirancang sebagai instrumen penting untuk menekan peredaran rokok ilegal di pasaran yang kian meresahkan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan berbagai risiko yang berpotensi muncul seiring dengan penerapan kebijakan tersebut. Salah satu fokus utama pemerintah adalah memastikan efektivitas tarif CHT baru ini, sehingga mampu menjadi insentif bagi produsen rokok ilegal agar bersedia beralih ke jalur yang sah dan terdaftar.
“Pada prinsipnya Bea Cukai siap melaksanakan dan mengamankan kebijakan yang diterbitkan oleh menteri keuangan. Namun, kita juga memberikan masukan kepada menteri keuangan mengenai mitigasi risiko yang sudah kita lakukan, misal seberapa besar nanti layer cukai baru bisa mendorong produsen dari ilegal menjadi legal.”
— Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC
Penambahan lapisan cukai ini sejatinya membawa sisi positif. Nirwala menilai, jika produsen ilegal berhasil didorong masuk ke dalam ekosistem perpajakan yang legal, kontribusi mereka terhadap penerimaan negara akan meningkat secara signifikan. Pada saat yang sama, langkah ini diyakini mampu menciptakan iklim persaingan industri tembakau yang lebih sehat.
Tantangan Ganda: Rokok Ilegal dan Fenomena Downtrading
Di luar masalah legalitas, efektivitas penambahan lapisan tarif CHT ini terus dievaluasi secara ketat oleh DJBC. Salah satu ancaman nyata yang membayangi adalah downtrading—sebuah fenomena pergeseran konsumsi masyarakat ke rokok dengan harga yang lebih murah akibat tergerusnya daya beli, yang mana tren ini makin marak terjadi sejak masa pandemi Covid-19.
Dilema Daya Beli: “Karena masalah utama di rokok itu ada dua, downtrading dan rokok ilegal. Kalau rokok ilegal, otomatis harus dilakukan penindakan represif. Tetapi kalau downtrading itu legal karena kemampuan daya beli menurun, jadi konsumen akan membeli rokok yang lebih murah.”
Merespons dinamika tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah merencanakan penambahan lapisan tarif CHT pada tahun ini. Skema baru ini didesain sebagai jalan tengah. Rencananya, tarif baru akan diposisikan lebih terjangkau dibandingkan Sigaret Kretek Mesin (SKM), namun akan sedikit lebih tinggi dari Sigaret Kretek Tangan (SKT). Aturan komprehensif ini masih dalam tahap penggodokan sebelum nantinya dilaporkan ke pihak legislatif (DPR).
Pemerintah menaruh harapan besar bahwa langkah kompromi tarif ini dapat menjadi solusi bagi industri tembakau. Tarif yang rasional diharapkan bisa menjadi gerbang bagi pemain gelap untuk beralih ke jalur putih tanpa merasa tercekik oleh pungutan negara. “Jadi yang ilegal harus masuk ke sistem. Kalau tidak masuk mereka tidak bisa di sini lagi, kita akan serius,” tutup Menteri Keuangan menegaskan komitmen pemerintah.













