Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Periode September 2026

Pemerintah menetapkan tarif bunga per bulan untuk menghitung sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pajak yang berlaku 1–30 September 2026. Ketentuan ini dimuat dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 40/MK/EF.2/2026.

Untuk periode ini, tarif sanksi bunga terbagi dalam lima lapis, dari 0,60% hingga 2,27% per bulan. Adapun tarif imbalan bunga ditetapkan 0,60% per bulan. Dibandingkan periode Agustus 2026, lapis 3 turun dari 1,44% menjadi 1,43%, sedangkan lapis lainnya tidak berubah.

Tarif sanksi bunga per lapis

Tarif/bulan Berlaku untuk
0,60%
Lapis 1
Bunga penagihan atas utang pajak yang tidak dilunasi saat jatuh tempo, angsuran atau penundaan pembayaran, serta kurang bayar akibat penundaan penyampaian SPT Tahunan.
Dasar: Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) UU KUP
1,02%
Lapis 2
Kurang bayar dari pembetulan SPT, keterlambatan penyetoran PPh Masa maupun PPh Tahunan, dan pajak kurang bayar yang ditagih melalui STP.
Dasar: Pasal 8 ayat (2) dan (2a); Pasal 9 ayat (2a) dan (2b); Pasal 14 ayat (3) UU KUP
1,43%
Lapis 3
Kurang bayar dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT saat pemeriksaan sedang berjalan.
Dasar: Pasal 8 ayat (5) UU KUP
1,85%
Lapis 4
Kurang bayar yang ditetapkan melalui SKPKB.
Dasar: Pasal 13 ayat (2) dan (2a) UU KUP
2,27%
Lapis 5
Kurang bayar yang ditetapkan melalui SKPKB dalam kondisi yang diatur Pasal 13 ayat (3b).
Dasar: Pasal 13 ayat (3b) UU KUP

Tarif imbalan bunga

Tarif/bulan Berlaku untuk
0,60% Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, SKPLB yang terlambat diterbitkan, serta kelebihan pembayaran akibat keberatan, banding, atau peninjauan kembali yang dikabulkan.
Dasar: Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3) dan (4), serta Pasal 27B ayat (4) UU KUP

Contoh penghitungan

Misalnya, PPh Masa sebesar Rp10.000.000 terlambat disetor selama 2 bulan pada periode ini. Keterlambatan penyetoran masuk lapis 2 dengan tarif 1,02% per bulan, sehingga sanksi bunganya: 2 × 1,02% × Rp10.000.000 = Rp204.000.

Sebagai catatan, sanksi bunga dihitung per bulan, bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan, dan untuk sebagian besar jenis sanksi paling lama 24 bulan.

Sumber: KMK Nomor 40/MK/EF.2/2026 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga (unduh PDF di situs Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu).

Exit mobile version