website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 25 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Tanpa Ribet, Bupati Ini Imbau Warganya Segera Lapor SPT via Coretax

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 7, 2026
in Regional
0 0
0
Tanpa Ribet, Bupati Ini Imbau Warganya Segera Lapor SPT via Coretax
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CILACAP – Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman mengimbau seluruh warganya untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Syamsul menegaskan, penyampaian SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara daring. Namun, mulai tahun ini, pelaporan SPT tidak lagi menggunakan kanal lama, melainkan wajib melalui platform Coretax.

“Ayo bareng-bareng eling lan tertib melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2026. Saiki lapor pajak gampang, bisa online lewat Coretax.”

— Syamsul Auliya Rachman

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

Coretax merupakan sistem baru DJP yang mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan, termasuk pengelolaan data pajak dari sumber internal maupun eksternal. Kehadiran sistem ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Agar dapat menggunakan Coretax secara optimal, wajib pajak diwajibkan melakukan aktivasi akun terlebih dahulu sebelum menyampaikan SPT Tahunan.

Tahapan Lapor SPT via Coretax

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax.

Baca Juga: Dewan Kabupaten Surrey Menyetujui Kenaikan Pajak 4,99%

Wajib pajak setidaknya harus melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, serta membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik melalui Coretax sebelum dapat menyampaikan SPT Tahunan.

Menurut Syamsul, proses tersebut tidak rumit dan dapat diselesaikan secara mandiri oleh wajib pajak.

“Ora ribet, ora jelimet. Mari kita laksanakan kewajiban ini tepat waktu,” ujarnya.

Batas Waktu dan Sanksi Administrasi

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret 2026.

Baca Juga: Pajak Pendanaan Kepolisian Diproyeksi Meningkat 63%

Sementara itu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan adalah 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 30 April 2026.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda ditetapkan sebesar Rp100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Masih Jadi Penopang? Konsumsi Rumah Tangga Tumbuh 4,98% di 2025

Masih Jadi Penopang? Konsumsi Rumah Tangga Tumbuh 4,98% di 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Sebagai ILAP, BPOM Harus Serahkan 5 Jenis Data Ini kepada DJP

Sebagai ILAP, BPOM Harus Serahkan 5 Jenis Data Ini kepada DJP

March 25, 2026
Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Capai 76,34% pada 2025

Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Capai 76,34% pada 2025

March 25, 2026
Telusuri Kebocoran Setoran Pajak BBM, Pemprov Bentuk Tim Gabungan

Spanyol Luncurkan Stimulus Fiskal Rp85 Triliun, Ada Insentif Pajak

March 25, 2026
Hadiah Lebaran, Pemprov Adakan Diskon Pajak Kendaraan hingga 30 Persen

Hadiah Lebaran, Pemprov Adakan Diskon Pajak Kendaraan hingga 30 Persen

March 25, 2026

Recent News

Sebagai ILAP, BPOM Harus Serahkan 5 Jenis Data Ini kepada DJP

Sebagai ILAP, BPOM Harus Serahkan 5 Jenis Data Ini kepada DJP

March 25, 2026
Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Capai 76,34% pada 2025

Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Capai 76,34% pada 2025

March 25, 2026
Telusuri Kebocoran Setoran Pajak BBM, Pemprov Bentuk Tim Gabungan

Spanyol Luncurkan Stimulus Fiskal Rp85 Triliun, Ada Insentif Pajak

March 25, 2026
Hadiah Lebaran, Pemprov Adakan Diskon Pajak Kendaraan hingga 30 Persen

Hadiah Lebaran, Pemprov Adakan Diskon Pajak Kendaraan hingga 30 Persen

March 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version