JAKARTA – Pemerintah menghadapi tantangan berat dalam merealisasikan target penerimaan negara tahun ini, terutama di tengah ambisi mengerek rasio perpajakan (*tax ratio*) ke level 12%. Kendati demikian, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung memastikan bahwa strategi “berburu” pajak tahun ini tidak akan membebani masyarakat dengan kenaikan tarif.
Juda menegaskan komitmen pemerintah untuk mempertahankan tarif pajak yang ada. Alih-alih menaikkan pungutan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meracik tiga strategi utama untuk mengamankan kas negara. Strategi pertama berfokus pada optimalisasi teknologi melalui implementasi *Core Tax Administration System* (Coretax) serta penguatan pertukaran data antar-kementerian dan lembaga.
“Yang pertama tentu saja mendorong kepatuhan, beberapa inisiatif yang sudah dilakukan termasuk dengan coretax dan beberapa digitalisasi yang untuk memastikan bahwa kepatuhan itu akan bisa meningkat.”
— Juda Agung, Wakil Menteri Keuangan
Strategi kedua, pemerintah akan bergerak agresif untuk menambal kebocoran penerimaan negara. Langkah ini menjadi fokus jangka pendek yang krusial untuk memastikan tidak ada potensi pendapatan yang hilang di tengah jalan, baik dari sektor pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Perangi Praktik Underinvoicing
Strategi ketiga—dan yang paling disorot—adalah upaya memerangi praktik *underinvoicing* atau pengecilan nilai faktur. Juda mengakui bahwa selama ini praktik tersebut menjadi batu sandungan besar bagi penerimaan pajak dan kepabeanan, namun belum tersentuh secara maksimal.
“Ini yang selama ini mungkin belum terlalu disentuh, yaitu mengenai *underinvoicing*… Kami akan intensifkan upaya-upaya untuk menekan adanya *underinvoicing*, baik di ekspor maupun di impor,” tegasnya pada Rabu (11/2/2026).
Pemerintah juga tetap menyeimbangkan fungsi *budgetair* (penerimaan) dan *regulerend* (mengatur) pajak. Di satu sisi mengejar target, di sisi lain pemerintah tetap menggelontorkan insentif untuk menjaga daya beli, seperti PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk tiket pesawat jelang Lebaran.
Tugas berat memang menanti di depan mata. Pasalnya, realisasi *tax ratio* tahun 2025 tercatat turun ke level 9,31% PDB, terkoreksi dari tahun sebelumnya yang mencapai 10,08%. Kontraksi penerimaan pajak tahun lalu sebesar 0,72% menjadi alarm bagi pemerintah untuk bekerja lebih keras.
Target Ambisius: Untuk tahun 2026, penerimaan pajak ditargetkan melesat 22,95% menjadi Rp2.357,7 triliun demi mencapai tax ratio 12% PDB.















