website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tanggung Biaya Hidup Keponakan? Kenali Statusnya dalam PTKP

Johannes Albert by Johannes Albert
November 11, 2025
in Nasional
0 0
0
Tanggung Biaya Hidup Keponakan? Kenali Statusnya dalam PTKP
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Banyak wajib pajak yang ikut menanggung biaya hidup keponakannya sering bertanya, apakah kondisi tersebut bisa menambah hak atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? Jawabannya tegas: tidak bisa.

Sebab, tambahan PTKP hanya diberikan untuk anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus, seperti anak, orang tua, atau mertua. Sementara itu, keponakan termasuk dalam garis keturunan ke samping, sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

“Anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya menjadi syarat tambahan PTKP.”

Dengan demikian, meskipun wajib pajak menanggung seluruh biaya hidup keponakannya — mulai dari sekolah, makan, pakaian, hingga tempat tinggal tambahan PTKP tetap tidak dapat diberikan.

Baca juga: Reformasi Pajak, BKN Wajibkan ASN Aktivasi Akun Coretax Sebelum Akhir Tahun

Peraturan Tentang PTKP dan Tanggungan Keluarga

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54 juta per tahun. Pemerintah juga memberikan tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta bagi wajib pajak yang sudah menikah.

Ada pula tambahan PTKP untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami sebesar Rp54 juta, serta tambahan Rp4,5 juta untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal tiga orang per keluarga.

Baca juga: Belanja Daerah Terlambat, Kemenkeu Surati Pemda Hentikan Penundaan

Mengapa Keponakan Tidak Termasuk?

Keponakan dikategorikan sebagai anggota keluarga dalam garis keturunan ke samping, bukan garis lurus. Karena itu, meskipun wajib pajak menanggung seluruh biaya hidup keponakan, fasilitas tambahan PTKP tidak berlaku.

“Tambahan PTKP hanya dapat diberikan bagi anggota keluarga yang berada dalam garis keturunan lurus, bukan ke samping seperti keponakan atau saudara kandung.”

Tambahan PTKP hanya dapat diajukan untuk anak kandung, anak angkat, orang tua, atau mertua yang benar-benar ditanggung sepenuhnya dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Implikasi bagi Wajib Pajak

Kesimpulannya:

  • Menanggung keponakan tidak menambah PTKP.
  • Tambahan PTKP hanya berlaku untuk maksimal tiga anggota keluarga dalam garis keturunan lurus.
  • Dengan tambahan PTKP, penghasilan kena pajak menjadi lebih kecil, sehingga pajak terutang juga berkurang.

Baca juga: Rahasia di Balik Kode Otorisasi DJP yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Catatan Penting

Pastikan anggota keluarga yang diajukan sebagai tanggungan memenuhi kriteria berikut:

  • Tidak memiliki penghasilan sendiri;
  • Seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak (termasuk tempat tinggal dan kebutuhan pokok);
  • Masuk kategori keluarga sedarah/semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat;
  • Jumlah maksimal tiga orang untuk setiap keluarga.

“Melalui mekanisme PTKP, pemerintah mempertimbangkan standar hidup minimum sehingga tidak semua penghasilan pribadi langsung dikenai pajak.”

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • Kementerian Keuangan RI – Ketentuan PTKP dalam UU PPh
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Perluasan Objek Cukai: Peluang Baru dan Tantangan yang Harus Diwaspadai

Perluasan Objek Cukai: Peluang Baru dan Tantangan yang Harus Diwaspadai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Recent News

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version