website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 4 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tambah Layer Tarif Cukai Rokok, Purbaya Wanti-Wanti Produsen Ilegal

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 4, 2026
in Nasional
0 0
1
Tambah Layer Tarif Cukai Rokok, Purbaya Wanti-Wanti Produsen Ilegal
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah optimistis menjalankan rencana penambahan layer tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT). Kebijakan tersebut diyakini dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong produsen yang selama ini beroperasi di luar sistem untuk masuk ke jalur legal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan seluruh produsen dan pelaku usaha rokok ilegal harus masuk ke dalam sistem yang legal serta memenuhi kewajiban membayar cukai kepada negara ketika penambahan lapisan tarif tersebut mulai diterapkan.

“Saya akan coba buka layer baru cukai rokok. Anda masuk ke situ, ikuti kesempatan yang diberikan pemerintah,” kata Purbaya, dikutip Kamis (3/9/2026).

Baca Juga: Inklusi Pajak di Kampus Dinilai Perlu Beri Manfaat bagi Perguruan Tinggi

Produsen Rokok Ilegal Diminta Masuk Sistem Legal

Purbaya mengaku telah bertemu dengan para produsen rokok ilegal. Dalam pertemuan tersebut, dia mengingatkan para pelaku usaha agar mengikuti aturan yang disiapkan pemerintah.

Melalui penataan ulang layer tarif cukai rokok, pemerintah ingin menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam kegiatan usaha. Pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal diharapkan tidak harus bersaing dengan produsen yang menjual produk tanpa memenuhi kewajiban cukai.

Pemerintah juga berupaya menutup berbagai celah yang selama ini dapat dimanfaatkan dalam peredaran rokok ilegal. Praktik tersebut antara lain berupa penyalahgunaan atau pemalsuan pita cukai hingga penjualan rokok tanpa pita cukai.

Rokok yang beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai dapat dijual dengan harga jauh di bawah harga pasar. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang ingin dibenahi melalui penataan sistem tarif cukai.

Baca Juga: Inklusi Pajak Kampus Perlu Penggerak Institusi yang Kuat

DJBC Tetap Gencarkan Pengawasan Rokok Ilegal

Meski pemerintah membuka kesempatan bagi produsen rokok ilegal untuk masuk ke dalam sistem yang legal, pengawasan dan penindakan tidak akan dihentikan.

Purbaya menegaskan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan terus menggencarkan pengawasan dan penindakan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaring sekaligus menindak pengusaha rokok yang masih memilih beroperasi secara ilegal.

“Setelah kebijakan itu ada, kalau mereka enggak masuk juga [ke sistem yang legal], ya sudah kita berantas habis. Jadi ada fair game,” tegas Purbaya.

Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah akan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mengikuti skema yang nantinya disiapkan. Namun, produsen yang tetap menjalankan kegiatan ilegal setelah kebijakan diterapkan akan menghadapi tindakan dari aparat Bea dan Cukai.

Pemerintah Ingin Tutup Celah Penyalahgunaan Pita Cukai

Pita cukai menjadi salah satu instrumen penting dalam pengawasan barang kena cukai, termasuk hasil tembakau. Dalam praktiknya, pemerintah masih menghadapi berbagai modus pelanggaran, termasuk pemalsuan maupun penyalahgunaan pita cukai.

Selain itu, terdapat pula produk rokok yang dijual tanpa menggunakan pita cukai. Praktik semacam ini memungkinkan produk dijual dengan harga yang lebih murah karena kewajiban cukainya tidak dipenuhi.

Penataan layer tarif cukai rokok diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk masuk ke sistem resmi, sekaligus mempersempit celah yang selama ini digunakan untuk memperdagangkan rokok secara ilegal.

Baca Juga: MA Lantik 11 Hakim Agung Baru, Ada 3 untuk Kamar TUN Pajak

Rencana Layer Cukai Rokok Akan Dibahas dengan DPR

Purbaya mengungkapkan rencana penambahan layer cukai rokok tersebut selanjutnya akan dibahas bersama parlemen. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memperoleh persetujuan sehingga dapat dituangkan ke dalam regulasi.

“Nanti kami akan menghadap ke DPR setelah [pembahasan] APBN ini selesai,” imbuh Purbaya.

Dengan demikian, implementasi rencana penambahan lapisan tarif tersebut masih akan melalui proses pembahasan lebih lanjut. Pemerintah akan membawa rencana tersebut ke DPR setelah pembahasan APBN selesai.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai – Tarif Cukai Hasil Tembakau
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai – Ketentuan Pita Cukai
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

PPN Produk Pertanian Moldova Diusulkan Naik Jadi 12%

4
PPN Rumah Romania 9% Diperpanjang hingga September

PPN Rumah Romania 9% Diperpanjang hingga September

September 4, 2026
DJP Jakbar Gelar Pajak Bertutur 2026 di SMP Notre Dame

DJP Jakbar Gelar Pajak Bertutur 2026 di SMP Notre Dame

September 4, 2026
DJP Perluas Inklusi Kesadaran Pajak hingga Jenjang SD

DJP Perluas Inklusi Kesadaran Pajak hingga Jenjang SD

September 4, 2026
Seleksi Hakim Agung, KY Terbuka terhadap Kritik Publik

Seleksi Hakim Agung, KY Terbuka terhadap Kritik Publik

September 4, 2026

Recent News

PPN Rumah Romania 9% Diperpanjang hingga September

PPN Rumah Romania 9% Diperpanjang hingga September

September 4, 2026
DJP Jakbar Gelar Pajak Bertutur 2026 di SMP Notre Dame

DJP Jakbar Gelar Pajak Bertutur 2026 di SMP Notre Dame

September 4, 2026
DJP Perluas Inklusi Kesadaran Pajak hingga Jenjang SD

DJP Perluas Inklusi Kesadaran Pajak hingga Jenjang SD

September 4, 2026
Seleksi Hakim Agung, KY Terbuka terhadap Kritik Publik

Seleksi Hakim Agung, KY Terbuka terhadap Kritik Publik

September 4, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version