website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 19 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tak Lapor SPT Tahunan, PKP Terancam Kehilangan Akses Faktur Pajak!

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 2, 2026
in Nasional
1 0
0
Tak Lapor SPT Tahunan, PKP Terancam Kehilangan Akses Faktur Pajak!
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak bagi wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada DJP untuk melakukan penonaktifan akses faktur pajak apabila PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai kriteria tertentu.

“Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud meliputi tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya.”

— Pasal 2 ayat (2) PER-19/PJ/2025

Baca Juga: Gejolak IHSG Tak Goyahkan Fondasi Ekonomi, Airlangga Tegaskan Pasar RI Tetap Tangguh

Selain dilakukan langsung oleh DJP, kewenangan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak juga dapat didelegasikan kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Dengan demikian, pengawasan kepatuhan SPT Tahunan dilakukan secara lebih terdesentralisasi.

Prosedur Pengaktifan Kembali Akses Faktur Pajak

Apabila akses pembuatan faktur pajak telah dinonaktifkan, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pengaktifan kembali melalui mekanisme klarifikasi. Klarifikasi disampaikan secara tertulis menggunakan format surat sebagaimana tercantum dalam lampiran PER-19/PJ/2025.

Dalam hal penonaktifan dilakukan karena wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan, maka surat klarifikasi wajib dilampiri dokumen pendukung berupa tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan.

Baca Juga: Lindungi UMKM, Pemerintah Siapkan Regulasi Pembatasan Biaya Admin Marketplace

Surat klarifikasi tersebut akan diteliti oleh kepala KPP dalam jangka waktu maksimal 5 hari kerja sejak diterima. Apabila klarifikasi dikabulkan, akses pembuatan faktur pajak akan diaktifkan kembali.

Ketentuan Penting: Jika dalam 5 hari kerja tidak ada keputusan, akses faktur pajak otomatis diaktifkan kembali.

Lebih lanjut, apabila hingga batas waktu tersebut kepala KPP belum memberikan keputusan menerima atau menolak klarifikasi, maka klarifikasi wajib pajak tetap ditindaklanjuti dengan pengaktifan kembali akses pembuatan faktur pajak.

Sebagai pengingat, wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki batas waktu pelaporan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Tunggakan PBB Bengkak hingga Rp2,8 Miliar, Pemda Gencarkan Penagihan

Tunggakan PBB Bengkak hingga Rp2,8 Miliar, Pemda Gencarkan Penagihan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version