JAKARTA – Wajib pajak (WP) yang tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu diberikan opsi perpanjangan jangka waktu penyampaian. Perpanjangan ini dapat diberikan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan.
Fasilitas perpanjangan diberikan apabila WP mengalami kendala tertentu, misalnya luasnya kegiatan usaha, masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lain yang membuat pelaporan SPT tidak dapat diselesaikan sesuai batas waktu.
“…sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan, wajib pajak dapat memperpanjang penyampaian SPT Tahunan PPh.”
— Penjelasan Pasal 3 ayat (4) UU KUP
Syarat dan Batas Waktu Perpanjangan SPT
Pengajuan perpanjangan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Saat ini, pemberitahuan perpanjangan SPT dapat disampaikan secara daring melalui Coretax DJP.
Ketentuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan diatur dalam Pasal 174 hingga Pasal 179 PMK 81/2024 serta Pasal 97 dan Pasal 98 PER-11/PJ/2025. Merujuk Pasal 175 PMK 81/2024, WP wajib menyampaikan pemberitahuan perpanjangan sebelum batas waktu penyampaian SPT berakhir.
Bagi WP orang pribadi dengan tahun buku sama dengan tahun kalender, pemberitahuan harus disampaikan sebelum 31 Maret 2026. Sementara itu, untuk WP badan, batas waktunya adalah sebelum 30 April 2026.
Dokumen yang Wajib Dilampirkan
Berdasarkan Pasal 97 ayat (6) PER-11/PJ/2025, pemberitahuan perpanjangan harus memuat alasan perpanjangan dan dilampiri dokumen pendukung, antara lain:
- Penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak;
- Penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh bagi WP BUT;
- Laporan keuangan sementara;
- Bukti pelunasan kekurangan pajak (SSP atau sarana setara) jika ada;
- Surat pernyataan dari akuntan publik apabila audit belum selesai;
- Surat kuasa khusus jika pengajuan dilakukan oleh kuasa WP.
Pemberitahuan disampaikan melalui Coretax DJP dengan memilih modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Selanjutnya, WP memilih kode layanan AS.08 dan sublayanan LA.08-01.
Merujuk Pasal 98 ayat (1) PER-11/PJ/2025, DJP akan menyelesaikan pemberitahuan perpanjangan paling lama 5 hari kerja. Apabila permohonan memenuhi ketentuan, pemberitahuan dinyatakan diterima. Namun, jika tidak memenuhi ketentuan, pemberitahuan dianggap bukan perpanjangan dan WP masih dapat mengajukan ulang sepanjang masih dalam batas waktu.















