website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 6 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tak Bisa Lapor SPT Tepat Waktu? WP Bisa Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan!

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 5, 2026
in Nasional
0 0
0
Tak Bisa Lapor SPT Tepat Waktu? WP Bisa Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak (WP) yang tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu diberikan opsi perpanjangan jangka waktu penyampaian. Perpanjangan ini dapat diberikan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan.

Fasilitas perpanjangan diberikan apabila WP mengalami kendala tertentu, misalnya luasnya kegiatan usaha, masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lain yang membuat pelaporan SPT tidak dapat diselesaikan sesuai batas waktu.

“…sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan, wajib pajak dapat memperpanjang penyampaian SPT Tahunan PPh.”

— Penjelasan Pasal 3 ayat (4) UU KUP

Baca Juga: Relawan Pajak Bisa Ikut Lomba Ngonten Ajakan Lapor SPT via Coretax

Syarat dan Batas Waktu Perpanjangan SPT

Pengajuan perpanjangan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Saat ini, pemberitahuan perpanjangan SPT dapat disampaikan secara daring melalui Coretax DJP.

Ketentuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan diatur dalam Pasal 174 hingga Pasal 179 PMK 81/2024 serta Pasal 97 dan Pasal 98 PER-11/PJ/2025. Merujuk Pasal 175 PMK 81/2024, WP wajib menyampaikan pemberitahuan perpanjangan sebelum batas waktu penyampaian SPT berakhir.

Bagi WP orang pribadi dengan tahun buku sama dengan tahun kalender, pemberitahuan harus disampaikan sebelum 31 Maret 2026. Sementara itu, untuk WP badan, batas waktunya adalah sebelum 30 April 2026.

Baca Juga: Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%, Begini Cara Setor Lewat Coretax

Dokumen yang Wajib Dilampirkan

Berdasarkan Pasal 97 ayat (6) PER-11/PJ/2025, pemberitahuan perpanjangan harus memuat alasan perpanjangan dan dilampiri dokumen pendukung, antara lain:

  • Penghitungan sementara PPh terutang dalam 1 tahun pajak;
  • Penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh bagi WP BUT;
  • Laporan keuangan sementara;
  • Bukti pelunasan kekurangan pajak (SSP atau sarana setara) jika ada;
  • Surat pernyataan dari akuntan publik apabila audit belum selesai;
  • Surat kuasa khusus jika pengajuan dilakukan oleh kuasa WP.

Pemberitahuan disampaikan melalui Coretax DJP dengan memilih modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Selanjutnya, WP memilih kode layanan AS.08 dan sublayanan LA.08-01.

Baca Juga: Pengadilan Pajak Resmi di Bawah MA Mulai 2026, Kemenkeu Siapkan Perpres

Merujuk Pasal 98 ayat (1) PER-11/PJ/2025, DJP akan menyelesaikan pemberitahuan perpanjangan paling lama 5 hari kerja. Apabila permohonan memenuhi ketentuan, pemberitahuan dinyatakan diterima. Namun, jika tidak memenuhi ketentuan, pemberitahuan dianggap bukan perpanjangan dan WP masih dapat mengajukan ulang sepanjang masih dalam batas waktu.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!

Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Dewan Kabupaten Surrey menyetujui kenaikan pajak sebesar 4,99%.

Dewan Kabupaten Surrey menyetujui kenaikan pajak sebesar 4,99%.

February 6, 2026
DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

February 6, 2026
Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

February 6, 2026
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

February 6, 2026

Recent News

Dewan Kabupaten Surrey menyetujui kenaikan pajak sebesar 4,99%.

Dewan Kabupaten Surrey menyetujui kenaikan pajak sebesar 4,99%.

February 6, 2026
DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

February 6, 2026
Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

February 6, 2026
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

February 6, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version