website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Taiwan Perpanjang Insentif Pajak EV Hingga 2030

Johannes Albert by Johannes Albert
September 1, 2025
in Internasional
0 0
0
Taiwan Perpanjang Insentif Pajak EV Hingga 2030
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TAIPEI – Parlemen Taiwan resmi mengesahkan RUU Pajak Komoditas yang memperpanjang periode insentif pajak untuk pembelian kendaraan listrik (EV) hingga 31 Desember 2030. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah Taiwan serius mendorong transisi dari kendaraan konvensional menuju kendaraan ramah lingkungan.

Menteri Keuangan Chuang Tsui-yun menyatakan kebijakan ini merupakan jawaban atas harapan publik sekaligus strategi untuk mempercepat adopsi kendaraan hemat energi. “RUU ini memenuhi harapan masyarakat dan akan mendorong pembelian kendaraan yang lebih hemat energi,” ujarnya, Senin (1/9/2025).

“RUU ini menjadi langkah nyata Taiwan dalam transisi energi dan memperluas kepemilikan kendaraan listrik.”

Detail Insentif yang Diperpanjang

Berdasarkan RUU baru, insentif pajak yang diperpanjang meliputi pengurangan pajak sebesar NT$50.000 (Rp26,8 juta) untuk pembelian mobil sedan, truk mini, dan mobil penumpang ringan serbaguna, dengan syarat kendaraan lama dimusnahkan. Untuk sepeda motor, pengurangan pajak sebesar NT$4.000 tetap berlaku bagi masyarakat yang menukar motor lama dengan model baru.

Tak hanya itu, insentif juga mencakup pengurangan pajak NT$50.000 bagi pembelian sedan baru bermesin ≤2.000 cc, serta pengurangan NT$2.000 untuk sepeda motor 150 cc baru. Wakil Menteri Urusan Ekonomi Ho Chin-tsang menyebut kebijakan ini akan membantu masyarakat membeli kendaraan pertamanya sekaligus mendukung produsen lokal.

Baca juga: Kamboja Turunkan Road Tax EV Berdasarkan Usia Kendaraan

Latar Belakang: Pajak Komoditas di Taiwan

Pajak Komoditas selama ini menjadi biaya utama dalam pembelian kendaraan baru, baik produksi lokal maupun impor. Untuk sedan, tarifnya berkisar antara 25%–30%. Karena itu, pengurangan pajak dianggap mampu menurunkan harga kendaraan secara signifikan dan memberi stimulus permintaan.

Data Kementerian Keuangan Taiwan menunjukkan pertumbuhan pesat pasar EV dalam empat tahun terakhir. Pada 2020, porsi EV hanya 1% dari penjualan mobil baru, namun meningkat menjadi 7,7% atau 35.406 unit pada 2024. Lonjakan ini tidak lepas dari program pembebasan pajak komoditas yang telah berjalan selama satu dekade.

Baca juga: Slovakia Siap Kenakan Pajak Layanan Digital

Dorong Transisi Energi dan Pasar Lokal

Dengan perpanjangan insentif hingga 2030, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang meninggalkan kendaraan berbahan bakar fosil dan beralih ke EV. Selain itu, kebijakan ini diharapkan meningkatkan daya saing industri otomotif lokal, sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor kendaraan konvensional.

Industri otomotif Taiwan menyambut positif kebijakan ini, karena dianggap mampu memberi kepastian pasar dan mendukung pertumbuhan ekonomi hijau. “Pengesahan RUU ini sangat dinantikan oleh produsen mobil lokal,” ujar Ho Chin-tsang.

Sumber Terkait:

  • Focus Taiwan
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Tags: EVInsentif Pajakkendaraan listrikPajak KomoditasTaiwan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Prabowo: DPR Siap Cabut Tunjangan & Tunda Kunker

Prabowo: DPR Siap Cabut Tunjangan & Tunda Kunker

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version