website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 6 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Tagih Utang Pajak WP Bandel, Pemkab Gencarkan Penagihan

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 6, 2026
in Regional
0 0
0
Tagih Utang Pajak WP Bandel, Pemkab Gencarkan Penagihan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BULUNGAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, menggencarkan penagihan utang pajak daerah terhadap wajib pajak yang menunggak.

Langkah tegas ini dilakukan melalui penertiban langsung di lapangan, termasuk pemasangan stiker penunggak pajak pada lokasi usaha yang tidak kooperatif dalam melunasi kewajiban perpajakan.

“Jika pelaku usaha tidak kooperatif melunasi kewajiban pajak, maka stiker penunggak pajak akan kami pasang,” ujar Kepala Bapenda Bulungan Zulkifli Salim.

Kebijakan ini diyakini mampu meningkatkan penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Pajak Honorarium dan Sertifikasi Dosen

Penagihan Pajak Daerah dengan Cara Penindakan Langsung

Bapenda Bulungan telah melakukan penertiban terhadap sedikitnya 7 wajib pajak, termasuk sektor hotel dan restoran yang memiliki tunggakan pajak daerah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 6 pelaku usaha akhirnya bersedia melunasi kewajiban pajaknya setelah dilakukan penagihan secara langsung.

Namun, terdapat 1 wajib pajak yang tetap tidak kooperatif meskipun telah diberikan imbauan secara persuasif, sehingga dilakukan tindakan lanjutan berupa pemasangan stiker penunggak pajak.

Strategi Jemput Bola dan Penegakan Kepatuhan Pajak

Zulkifli menjelaskan bahwa pemasangan stiker merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan pajak setelah pendekatan persuasif dilakukan secara door to door.

Strategi ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya sebelum dikenakan tindakan lebih lanjut.

Pendekatan “jemput bola” juga terus dilakukan guna memastikan potensi penerimaan pajak daerah dapat tergali secara optimal.

Baca Juga: Diskon PBB Buleleng hingga September 2026

Kolaborasi Tim Gabungan dalam Penagihan Pajak

Dalam pelaksanaan penertiban, Bapenda Bulungan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk inspektorat, biro hukum, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Tim gabungan ini bertugas melakukan pengawasan, penagihan, hingga penindakan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya setelah melewati jatuh tempo.

Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu memperkuat efektivitas penegakan hukum di bidang perpajakan daerah.

Optimalisasi PAD melalui Penagihan Pajak Aktif

Pemerintah Kabupaten Bulungan meyakini bahwa penagihan pajak secara aktif dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus mendorong kenaikan pendapatan asli daerah (PAD).

Dengan kombinasi pendekatan persuasif dan tindakan tegas, diharapkan tingkat kepatuhan pajak daerah terus meningkat dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Baca Juga: Samsat Ceria Mudahkan Bayar Pajak Kendaraan

Sumber Terkait:

  • Kementerian Dalam Negeri
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Ingatkan WP OP, Relaksasi SPT Tahunan Hanya Berlaku 1 Bulan

DJP Ingatkan WP OP, Relaksasi SPT Tahunan Hanya Berlaku 1 Bulan

April 6, 2026
RI-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Rp392 Triliun

RI-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Rp392 Triliun

April 6, 2026
Anggito Bagikan Cerita Lapor SPT via Coretax: Semua Data Ketarik

Anggito Bagikan Cerita Lapor SPT via Coretax: Semua Data Ketarik

April 6, 2026
Kantor Pajak Ingatkan WP Laporkan Harta di SPT secara Lengkap

Tutup Cabang, Perlukah Wajib Pajak Ajukan Penghapusan NITKU?

April 6, 2026

Recent News

DJP Ingatkan WP OP, Relaksasi SPT Tahunan Hanya Berlaku 1 Bulan

DJP Ingatkan WP OP, Relaksasi SPT Tahunan Hanya Berlaku 1 Bulan

April 6, 2026
RI-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Rp392 Triliun

RI-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Rp392 Triliun

April 6, 2026
Anggito Bagikan Cerita Lapor SPT via Coretax: Semua Data Ketarik

Anggito Bagikan Cerita Lapor SPT via Coretax: Semua Data Ketarik

April 6, 2026
Kantor Pajak Ingatkan WP Laporkan Harta di SPT secara Lengkap

Tutup Cabang, Perlukah Wajib Pajak Ajukan Penghapusan NITKU?

April 6, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version