JAKARTA – Pemerintah hingga saat ini masih mematangkan dan mengkaji persyaratan teknis bagi para calon investor yang berminat memanfaatkan fasilitas insentif pajak di PFII (Pusat Finansial Internasional Indonesia). Ketentuan mengenai batasan minimal nilai investasi masih berada dalam tahap pembahasan intensif, Senin (27/7/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa besaran komitmen modal yang wajib ditanamkan agar investor berhak memperoleh insentif Pajak Penghasilan (PPh) badan dengan masa berlaku hingga 50 tahun belum diputuskan secara final.
“Belum diputuskan sekarang [investor harus berinvestasi berapa di PFII supaya mendapat insentif pajak selama 50 tahun]. Harusnya sih kalau signifikan tidak ada masalah,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Proses Pengundangan dan Penyiapan Aturan Pelaksana
Purbaya menjelaskan bahwa RUU PFII baru disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI pada pekan lalu. Saat ini, naskah regulasi tersebut masih dalam tahap penyempurnaan di DPR sebelum dikirimkan ke Sekretariat Negara untuk diundangkan secara resmi.
Pascapengundangan undang-undang tersebut, pemerintah akan segera bergerak menyusun sederet regulasi turunan. Ketentuan teknis mengenai kriteria penerima, besaran, serta prosedur pemberian insentif perpajakan di kawasan pusat keuangan tersebut akan diatur lebih detail melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Undang-undangnya masih belum dikirim ke Sekretariat Negara, masih dirapikan di DPR. Habis itu baru bikin PP, baru nanti PMK-nya, targetnya ‘kan habis selesai undang-undang,” ujar Purbaya.
Fasilitas PPh Badan 0% untuk Tarik Investor Kakap
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan rencana pemerintah untuk memberikan fasilitas PPh badan sebesar 0% dengan jangka waktu hingga 50 tahun bagi para investor dan pelaku usaha yang beroperasi di dalam ekosistem PFII.
Misbakhun menilai bahwa insentif super-panjang tersebut sangat potensial memikat daya tarik para investor global berskala besar. Menurutnya, durasi pemberian fasilitas hingga 50 tahun merupakan hal yang rasional mengingat industri sektor keuangan memerlukan kepastian jangka panjang untuk terus berkembang dan bertransformasi menjadi lebih modern.
“Jadi, PPh-nya akan dikenakan 0% dalam jangka waktu sampai 50 tahun selama PFII berdiri. Itu salah satu usulannya,” pungkas Misbakhun.













