JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan kepastian hukum yang krusial bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di masa peralihan regulasi. Otoritas menegaskan bahwa dokumen surat keterangan PP 55/2022 dinyatakan tetap berlaku sah di masa transisi aturan baru perpajakan, sepanjang wajib pajak masih memenuhi kriteria sebagai subjek PPh Final UMKM.
Penegasan ini memberikan angin segar bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan berbentuk PT Perorangan yang didirikan oleh satu orang. Dengan jaminan legalitas ini, mereka tetap dapat memanfaatkan skema tarif Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final yang meringankan beban operasional usaha.
Kepastian administrasi tersebut telah diatur secara resmi di dalam klausul ketentuan peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026). Aturan ini secara spesifik menyatakan bahwa surat keterangan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya regulasi baru tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Bunyi Pasal Peralihan dan Batas Waktu Berlaku
Landasan hukum keberlakuan dokumen ini tertuang secara eksplisit dalam Pasal II Angka 1 huruf c PP 20/2026. Pemerintah menetapkan jangka waktu transisi yang bervariasi disesuaikan dengan jenis atau bentuk klasifikasi dari subjek pajak yang bersangkutan.
“Pada saat PP ini mulai berlaku … surat keterangan dikenai PPh yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 bagi wajib pajak orang pribadi … dinyatakan tetap berlaku untuk tahun pajak 2025 dan tahun pajak 2026; atau wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk PT Perorangan yang didirikan oleh 1 orang … dinyatakan tetap berlaku untuk tahun pajak 2026, sampai dengan wajib pajak yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 20/2026,” bunyi Pasal II Angka 1 huruf c PP 20/2026.
Melalui ketentuan ini, kepemilikan surat keterangan PP 55/2022 tetap menjadi instrumen atau dasar administratif utama dalam proses pemotongan PPh Final UMKM. Dokumen ini menjadi bukti otentik yang wajib ditunjukkan ketika terjadi transaksi bisnis antara wajib pajak dan pihak pemotong atau pemungut pajak.
Mekanisme Pemotongan dan Ketentuan Pengecualian
Perlu dicatat secara saksama, berdasarkan regulasi Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023), pembeli atau pengguna jasa yang berkedudukan sebagai pemotong atau pemungut PPh memegang kewajiban khusus. Mereka wajib memotong PPh Final dengan tarif sebesar 0,5% terhadap wajib pajak yang memiliki dokumen surat keterangan tersebut.
Kendati demikian, otoritas keuangan juga menetapkan sejumlah klausul pengecualian dalam implementasi pemotongan pajak ini di lapangan. Pengecualian pemotongan secara otomatis berlaku untuk jenis aktivitas komersial tertentu seperti transaksi impor serta aktivitas pembelian barang dagangan.
Selain itu, pengecualian juga diberikan atas transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tidak melebihi batas Rp500 juta dalam satu tahun pajak, sebagaimana diatur secara legal dalam Pasal 6 ayat (3) PMK 164/2023. Aturan pengecualian ini diterbitkan guna melindungi para pelaku usaha mikro agar tetap memiliki ruang fiskal yang longgar dalam mengembangkan bisnisnya.

