JAKARTA – Kabar gembira bagi masyarakat yang merencanakan mudik Lebaran tahun ini. Pemerintah resmi menanggung 100% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik. Namun, calon pemudik harus cermat melihat tanggal transaksi, karena insentif ini memiliki syarat periode pembelian yang ketat.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/2026, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) ini tidak berlaku surut. Artinya, insentif hanya diberikan bagi tiket yang dibeli mulai hari ini, Selasa (10/2/2026), hingga 29 Maret 2026. Bagi warga yang “curi start” membeli tiket sebelum tanggal tersebut, fasilitas ini dinyatakan hangus.
“PPN yang terutang ditanggung pemerintah … diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan tanggal 29 Maret 2026.”
— Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2026
Simulasi Pemberian Insentif
Selain tanggal pembelian, periode penerbangan juga diatur secara spesifik, yakni untuk jadwal terbang antara 14 Maret hingga 29 Maret 2026 yang bertepatan dengan momen arus mudik dan balik Idulfitri.
Sebagai ilustrasi, jika Tuan X membeli tiket pesawat ekonomi seharga Rp1,13 juta (dengan komponen PPN Rp100.276) pada tanggal 9 Februari 2026 untuk penerbangan tanggal 19 Maret 2026, maka Tuan X tidak berhak mendapatkan insentif. Meskipun jadwal terbangnya masuk dalam periode mudik, tanggal pembeliannya dilakukan sebelum aturan berlaku.
Konsekuensinya, Tuan X harus membayar penuh harga tiket beserta PPN-nya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 4/2026, yang menyebutkan bahwa PPN tidak ditanggung pemerintah jika jasa diserahkan di luar periode pembelian tiket yang telah ditetapkan.
Syarat Mutlak: Agar PPN tiket pesawat gratis (DTP 100%), pastikan Anda membeli tiket di rentang 10 Februari – 29 Maret 2026 untuk penerbangan 14 Maret – 29 Maret 2026.
Aturan ini bertujuan untuk memberikan stimulus yang terukur pada periode puncak pergerakan masyarakat, sekaligus meringankan beban biaya transportasi bagi pemudik yang memanfaatkan moda transportasi udara.















