website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 10 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sudah Beli Tiket Mudik Sebelum 10 Februari? Maaf, Anda Tidak Dapat Diskon PPN DTP

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 10, 2026
in Nasional
0 0
0
Sudah Beli Tiket Mudik Sebelum 10 Februari? Maaf, Anda Tidak Dapat Diskon PPN DTP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kabar gembira bagi masyarakat yang merencanakan mudik Lebaran tahun ini. Pemerintah resmi menanggung 100% Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik. Namun, calon pemudik harus cermat melihat tanggal transaksi, karena insentif ini memiliki syarat periode pembelian yang ketat.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/2026, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) ini tidak berlaku surut. Artinya, insentif hanya diberikan bagi tiket yang dibeli mulai hari ini, Selasa (10/2/2026), hingga 29 Maret 2026. Bagi warga yang “curi start” membeli tiket sebelum tanggal tersebut, fasilitas ini dinyatakan hangus.

“PPN yang terutang ditanggung pemerintah … diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan tanggal 29 Maret 2026.”

— Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2026

Baca Juga: Tok! Putusan PK MA Selamatkan Uang Pajak Rp20,89 Triliun

Simulasi Pemberian Insentif

Selain tanggal pembelian, periode penerbangan juga diatur secara spesifik, yakni untuk jadwal terbang antara 14 Maret hingga 29 Maret 2026 yang bertepatan dengan momen arus mudik dan balik Idulfitri.

Sebagai ilustrasi, jika Tuan X membeli tiket pesawat ekonomi seharga Rp1,13 juta (dengan komponen PPN Rp100.276) pada tanggal 9 Februari 2026 untuk penerbangan tanggal 19 Maret 2026, maka Tuan X tidak berhak mendapatkan insentif. Meskipun jadwal terbangnya masuk dalam periode mudik, tanggal pembeliannya dilakukan sebelum aturan berlaku.

Baca Juga: Demam Coretax Meluas, Giliran Pegawai Kemensetneg ‘Antre’ Belajar Lapor SPT

Konsekuensinya, Tuan X harus membayar penuh harga tiket beserta PPN-nya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 4/2026, yang menyebutkan bahwa PPN tidak ditanggung pemerintah jika jasa diserahkan di luar periode pembelian tiket yang telah ditetapkan.

Syarat Mutlak: Agar PPN tiket pesawat gratis (DTP 100%), pastikan Anda membeli tiket di rentang 10 Februari – 29 Maret 2026 untuk penerbangan 14 Maret – 29 Maret 2026.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan stimulus yang terukur pada periode puncak pergerakan masyarakat, sekaligus meringankan beban biaya transportasi bagi pemudik yang memanfaatkan moda transportasi udara.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • JDIH Kementerian Keuangan (PMK 4/2026)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Gandeng Kejaksaan, Pemkab Berhasil Tagih Utang Pajak Ratusan Juta

Gandeng Kejaksaan, Pemkab Berhasil Tagih Utang Pajak Ratusan Juta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Gandeng Kejaksaan, Pemkab Berhasil Tagih Utang Pajak Ratusan Juta

Gandeng Kejaksaan, Pemkab Berhasil Tagih Utang Pajak Ratusan Juta

February 10, 2026
Sudah Beli Tiket Mudik Sebelum 10 Februari? Maaf, Anda Tidak Dapat Diskon PPN DTP

Sudah Beli Tiket Mudik Sebelum 10 Februari? Maaf, Anda Tidak Dapat Diskon PPN DTP

February 10, 2026
Tok! Putusan PK MA Selamatkan Uang Pajak Rp20,89 Triliun

Tok! Putusan PK MA Selamatkan Uang Pajak Rp20,89 Triliun

February 10, 2026
Rencana ‘pajak toilet’ untuk biaya toilet ditunda.

Rencana ‘pajak toilet’ untuk biaya toilet ditunda.

February 10, 2026

Recent News

Gandeng Kejaksaan, Pemkab Berhasil Tagih Utang Pajak Ratusan Juta

Gandeng Kejaksaan, Pemkab Berhasil Tagih Utang Pajak Ratusan Juta

February 10, 2026
Sudah Beli Tiket Mudik Sebelum 10 Februari? Maaf, Anda Tidak Dapat Diskon PPN DTP

Sudah Beli Tiket Mudik Sebelum 10 Februari? Maaf, Anda Tidak Dapat Diskon PPN DTP

February 10, 2026
Tok! Putusan PK MA Selamatkan Uang Pajak Rp20,89 Triliun

Tok! Putusan PK MA Selamatkan Uang Pajak Rp20,89 Triliun

February 10, 2026
Rencana ‘pajak toilet’ untuk biaya toilet ditunda.

Rencana ‘pajak toilet’ untuk biaya toilet ditunda.

February 10, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version