JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memahami kondisi perekonomian Indonesia sekaligus perilaku wajib pajak dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan di bidang perpajakan.
Menurut Suahasil, pemahaman terhadap kedua aspek tersebut dibutuhkan agar keputusan yang diambil DJP dapat menyesuaikan dengan kondisi ekonomi sekaligus karakteristik wajib pajak yang dihadapi.
Arahan tersebut disampaikan Suahasil dalam pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Senin, 21 September 2026.
“Kita membutuhkan DJP yang mampu membaca perekonomian Indonesia, memahami perilaku wajib pajak, dan menerjemahkannya menjadi keputusan yang tepat,” ujar Suahasil.
DJP Diminta Membaca Kondisi Ekonomi
Suahasil menekankan bahwa tugas DJP tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan administrasi perpajakan. Otoritas pajak juga perlu mampu membaca perkembangan perekonomian Indonesia sebagai salah satu bahan dalam menentukan keputusan perpajakan.
Pemahaman tersebut perlu berjalan beriringan dengan kemampuan DJP dalam melihat perilaku wajib pajak. Dengan demikian, kondisi perekonomian dan perilaku wajib pajak dapat diterjemahkan menjadi keputusan yang tepat dalam pelaksanaan tugas perpajakan.
Dorong Sistem Perpajakan yang Kredibel dan Adil
Selain meminta DJP memahami kondisi ekonomi dan perilaku wajib pajak, Suahasil juga menyoroti arah pengembangan sistem perpajakan ke depan.
Ia mengatakan DJP perlu membangun sistem perpajakan yang kredibel dan adil. Sistem tersebut juga diharapkan mampu menopang kebutuhan pembiayaan negara secara berkelanjutan.
Arahan itu menempatkan kemampuan membaca kondisi ekonomi dan karakter wajib pajak sebagai bagian yang penting dalam proses pengambilan keputusan perpajakan.
Pelantikan Merupakan Penyempurnaan Sebelumnya
Pelantikan pejabat di lingkungan Kemenkeu pada 21 September 2026 disebut sebagai penyempurnaan dari proses pelantikan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Suahasil menjelaskan, penyempurnaan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kementerian Keuangan.
Dalam proses tersebut, pimpinan unit eselon I di lingkungan Kemenkeu duduk bersama dan mendiskusikan berbagai perspektif yang dibutuhkan dalam konteks organisasi.
“Saya telah mendapatkan laporan resmi dari Baperjakat di Kemenkeu yang dihadiri oleh seluruh pejabat unit eselon 1. Pimpinan unit eselon 1 duduk dan berdiskusi di Baperjakat dimaksud, mendiskusikan berbagai macam perspektif yang diperlukan dalam konteks organisasi. Hari ini adalah pelantikan tersebut,” ujar Suahasil.
Pengisian Jabatan Bukan Sekadar Mengisi Posisi Kosong
Suahasil menambahkan bahwa pelantikan pejabat tidak semata-mata dilakukan untuk mengisi jabatan yang kosong di lingkungan Kementerian Keuangan.
Menurutnya, proses pengisian jabatan memiliki makna yang lebih besar bagi organisasi Kemenkeu. Penempatan pejabat menjadi bagian dari proses organisasi dalam memastikan setiap fungsi dapat berjalan sesuai kebutuhan institusi.
Dalam konteks DJP, arahan tersebut juga menekankan pentingnya kemampuan pejabat memahami perkembangan ekonomi serta perilaku wajib pajak sebelum menerjemahkannya menjadi keputusan di bidang perpajakan.
Pemahaman Wajib Pajak Jadi Bagian Pengambilan Keputusan
Pesan Suahasil kepada DJP menegaskan bahwa keputusan perpajakan perlu didukung oleh pemahaman terhadap kondisi nyata yang dihadapi perekonomian dan wajib pajak.
DJP diharapkan mampu membaca perkembangan ekonomi Indonesia, memahami perilaku wajib pajak, kemudian menggunakan pemahaman tersebut sebagai bahan dalam menentukan keputusan perpajakan yang tepat.
Pada saat yang sama, penguatan sistem perpajakan yang kredibel, adil, dan mampu menopang kebutuhan pembiayaan negara secara berkelanjutan menjadi arah yang ditekankan dalam pelaksanaan tugas DJP ke depan.

