website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 21 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Suahasil Minta DJP Pahami Perilaku Wajib Pajak

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 21, 2026
in Nasional
0 0
0
Suahasil Minta DJP Pahami Perilaku Wajib Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memahami kondisi perekonomian Indonesia sekaligus perilaku wajib pajak dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan di bidang perpajakan.

Menurut Suahasil, pemahaman terhadap kedua aspek tersebut dibutuhkan agar keputusan yang diambil DJP dapat menyesuaikan dengan kondisi ekonomi sekaligus karakteristik wajib pajak yang dihadapi.

Arahan tersebut disampaikan Suahasil dalam pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Senin, 21 September 2026.

“Kita membutuhkan DJP yang mampu membaca perekonomian Indonesia, memahami perilaku wajib pajak, dan menerjemahkannya menjadi keputusan yang tepat,” ujar Suahasil.

DJP Diminta Membaca Kondisi Ekonomi

Suahasil menekankan bahwa tugas DJP tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan administrasi perpajakan. Otoritas pajak juga perlu mampu membaca perkembangan perekonomian Indonesia sebagai salah satu bahan dalam menentukan keputusan perpajakan.

Pemahaman tersebut perlu berjalan beriringan dengan kemampuan DJP dalam melihat perilaku wajib pajak. Dengan demikian, kondisi perekonomian dan perilaku wajib pajak dapat diterjemahkan menjadi keputusan yang tepat dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

Baca Juga: Restitusi Pajak Turun 37%, DJP Tegaskan Tanpa Kuota

Dorong Sistem Perpajakan yang Kredibel dan Adil

Selain meminta DJP memahami kondisi ekonomi dan perilaku wajib pajak, Suahasil juga menyoroti arah pengembangan sistem perpajakan ke depan.

Ia mengatakan DJP perlu membangun sistem perpajakan yang kredibel dan adil. Sistem tersebut juga diharapkan mampu menopang kebutuhan pembiayaan negara secara berkelanjutan.

Arahan itu menempatkan kemampuan membaca kondisi ekonomi dan karakter wajib pajak sebagai bagian yang penting dalam proses pengambilan keputusan perpajakan.

Baca Juga: Subsidi dan Kompensasi Capai Rp331,4 T hingga Agustus

Pelantikan Merupakan Penyempurnaan Sebelumnya

Pelantikan pejabat di lingkungan Kemenkeu pada 21 September 2026 disebut sebagai penyempurnaan dari proses pelantikan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Suahasil menjelaskan, penyempurnaan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kementerian Keuangan.

Dalam proses tersebut, pimpinan unit eselon I di lingkungan Kemenkeu duduk bersama dan mendiskusikan berbagai perspektif yang dibutuhkan dalam konteks organisasi.

“Saya telah mendapatkan laporan resmi dari Baperjakat di Kemenkeu yang dihadiri oleh seluruh pejabat unit eselon 1. Pimpinan unit eselon 1 duduk dan berdiskusi di Baperjakat dimaksud, mendiskusikan berbagai macam perspektif yang diperlukan dalam konteks organisasi. Hari ini adalah pelantikan tersebut,” ujar Suahasil.

Pengisian Jabatan Bukan Sekadar Mengisi Posisi Kosong

Suahasil menambahkan bahwa pelantikan pejabat tidak semata-mata dilakukan untuk mengisi jabatan yang kosong di lingkungan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, proses pengisian jabatan memiliki makna yang lebih besar bagi organisasi Kemenkeu. Penempatan pejabat menjadi bagian dari proses organisasi dalam memastikan setiap fungsi dapat berjalan sesuai kebutuhan institusi.

Dalam konteks DJP, arahan tersebut juga menekankan pentingnya kemampuan pejabat memahami perkembangan ekonomi serta perilaku wajib pajak sebelum menerjemahkannya menjadi keputusan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Bahlil Imbau Masyarakat Mampu Tak Pakai BBM Subsidi

Pemahaman Wajib Pajak Jadi Bagian Pengambilan Keputusan

Pesan Suahasil kepada DJP menegaskan bahwa keputusan perpajakan perlu didukung oleh pemahaman terhadap kondisi nyata yang dihadapi perekonomian dan wajib pajak.

DJP diharapkan mampu membaca perkembangan ekonomi Indonesia, memahami perilaku wajib pajak, kemudian menggunakan pemahaman tersebut sebagai bahan dalam menentukan keputusan perpajakan yang tepat.

Pada saat yang sama, penguatan sistem perpajakan yang kredibel, adil, dan mampu menopang kebutuhan pembiayaan negara secara berkelanjutan menjadi arah yang ditekankan dalam pelaksanaan tugas DJP ke depan.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI – Menkeu Lantik Sejumlah Pejabat Kemenkeu
  • Direktorat Jenderal Pajak
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version