website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 12 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Stimulus Ekonomi 2026 Disiapkan Kejar Pertumbuhan Mendekati 6%

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 12, 2026
in Nasional
0 0
0
Stimulus Ekonomi 2026 Disiapkan Kejar Pertumbuhan Mendekati 6%
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah akan kembali menggelontorkan stimulus ekonomi 2026 untuk menggerakkan perekonomian dalam negeri pada kuartal II/2026.

Dengan ditopang berbagai stimulus, Purbaya menargetkan pertumbuhan ekonomi sepanjang 2026 bisa mendekati 6%. Menurutnya, program stimulus berperan penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang sudah terbentuk pada awal tahun.

“Kelihatannya pemerintah juga masih memberikan stimulus tambahan ke perekonomian di kuartal II/2026 ini,” ujar Purbaya, dikutip pada Jumat (8/5/2026).

Stimulus Diarahkan untuk Program Strategis dan Investasi

Purbaya menyampaikan pemberian stimulus nantinya ditujukan untuk mendukung percepatan program strategis pemerintah. Selain itu, stimulus juga diarahkan untuk menggaet investasi masuk ke Indonesia.

Tak hanya itu, pemerintah ingin stimulus tersebut ikut mendorong penciptaan lapangan kerja. Dengan demikian, kebijakan stimulus tidak hanya diarahkan untuk menjaga angka pertumbuhan, tetapi juga memperkuat aktivitas ekonomi yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Pemerintah melihat momentum pertumbuhan pada awal 2026 perlu dijaga. Hal ini menjadi penting karena tekanan dari faktor eksternal, termasuk kenaikan harga minyak dan gejolak perekonomian global, masih perlu diantisipasi.

Baca Juga: Heboh Pajak THR Dipotong 34%, Ini Penjelasan Resmi DJP

Pertumbuhan Kuartal I/2026 Capai 5,61%

Pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2026 tercatat mencapai 5,61%. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan target APBN sebesar 5,4%.

Menurut Purbaya, capaian tersebut menjadi sinyal positif bagi perekonomian Indonesia. Meski demikian, pemerintah tetap akan mencermati perkembangan ekonomi pada triwulan II/2026, termasuk berbagai kendala yang mungkin muncul.

“Kita lihat kuartal pertama pertumbuhannya cukup bagus, [sebesar] 5,61%. Bagus, tapi kita akan melihat seperti apa di triwulan II/2026 ini. Kita waspadai semua kendala yang mungkin timbul dan semua perkembangan faktor ekonomi makro yang ada,” kata Purbaya.

Purbaya menilai momentum pertumbuhan ekonomi tersebut harus dijaga agar target pertumbuhan sepanjang tahun dapat dicapai. Pemerintah juga akan terus memantau perkembangan faktor ekonomi makro yang berpengaruh terhadap daya tahan perekonomian nasional.

APBN Tetap Jadi Instrumen Utama

Purbaya menambahkan pemerintah akan terus menjadikan APBN sebagai instrumen utama untuk menjaga daya tahan ekonomi dalam negeri. Peran APBN dinilai penting di tengah ketidakpastian ekonomi global dan volatilitas pasar keuangan global.

Melalui APBN, pemerintah dapat mengarahkan belanja, insentif, dan stimulus untuk menjaga konsumsi, mendorong investasi, serta mendukung sektor-sektor yang dinilai strategis. Karena itu, stimulus ekonomi 2026 akan tetap ditempatkan dalam kerangka menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan.

“Kalau kita lihat di APBN kan targetnya 5,4% tahun ini. Kami akan dorong terus ke atas, mudah-mudahan bisa mendekati 6% sampai akhir tahun,” tutur Purbaya.

Baca Juga: Zakat Bisa Kurangi Pajak Penghasilan, Cek Syarat Bukti Bayarnya

PPN DTP Tiket Pesawat Sudah Diberikan

Salah satu bentuk stimulus yang telah diberikan pemerintah adalah PPN ditanggung pemerintah atau PPN DTP atas tiket pesawat domestik. Kebijakan ini diatur melalui PMK 24/2026.

Insentif tersebut diberikan untuk menjaga keterjangkauan tarif angkutan udara di tengah kenaikan harga minyak dunia. Dalam konteks ini, kenaikan harga minyak dapat memengaruhi biaya avtur dan pada akhirnya berdampak terhadap tarif angkutan udara.

PPN DTP berlaku atas periode pembelian tiket dan periode penerbangan yang dilakukan selama 60 hari sejak mulai berlakunya PMK 24/2026 atau 25 April 2026.

Dengan adanya insentif tersebut, pemerintah berupaya menjaga mobilitas masyarakat dan menahan tekanan biaya transportasi. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi menjaga konsumsi dan aktivitas ekonomi pada kuartal II/2026.

PPN DTP Mobil Listrik Ditargetkan Mulai Juni 2026

Selain tiket pesawat domestik, Purbaya juga menjanjikan PPN DTP untuk 100.000 unit mobil listrik. Insentif ini ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2026.

Rencana pemberian insentif untuk mobil listrik menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong sektor kendaraan listrik di dalam negeri. Selain mendukung permintaan, kebijakan tersebut juga dapat memperkuat ekosistem industri kendaraan listrik.

Dalam konteks stimulus, kebijakan PPN DTP mobil listrik dapat menjadi salah satu instrumen untuk menggerakkan sektor industri, perdagangan, dan investasi. Pemerintah berharap stimulus yang diberikan mampu menciptakan dampak lanjutan terhadap aktivitas ekonomi.

Baca Juga: RI Lanjutkan Proses Sengketa Minyak Sawit di WTO

Gaji ke-13 ASN Diyakini Dorong Konsumsi

Tak hanya stimulus pajak, Purbaya juga meyakini pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara atau ASN akan ikut mendongkrak perekonomian dari sisi konsumsi.

Gaji ke-13 ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan biasanya dicairkan pada pertengahan tahun. Waktu pencairannya berdekatan dengan musim tahun ajaran baru, sehingga berpotensi meningkatkan belanja rumah tangga.

Dari sisi kebijakan ekonomi, konsumsi rumah tangga menjadi salah satu komponen penting dalam pertumbuhan ekonomi. Karena itu, pencairan gaji ke-13 dapat menjadi tambahan dorongan bagi perekonomian pada periode pertengahan tahun.

Pemerintah Waspadai Gejolak Global

Meski pertumbuhan ekonomi awal tahun tercatat lebih tinggi dari target APBN, pemerintah tetap mewaspadai berbagai risiko. Kenaikan harga minyak dan gejolak perekonomian global menjadi faktor yang terus dipantau.

Volatilitas pasar keuangan global juga menjadi perhatian karena dapat memengaruhi aliran modal, nilai tukar, dan sentimen investor. Dalam situasi tersebut, APBN perlu tetap berfungsi sebagai bantalan sekaligus instrumen penggerak ekonomi.

Dengan tambahan stimulus ekonomi 2026, pemerintah berharap momentum pertumbuhan dapat terus dijaga. Targetnya, pertumbuhan ekonomi sepanjang 2026 dapat terdorong dari target APBN sebesar 5,4% menuju level yang mendekati 6%.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan – APBN Kita
  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 24 Tahun 2026
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Relaksasi SPT Badan Berlaku, DJP Terima 13,19 Juta SPT

Relaksasi SPT Badan Berlaku, DJP Terima 13,19 Juta SPT

May 12, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Cegah Sanksi Internasional, Otoritas Pajak Ingatkan Koperasi Wajib Lapor Data EOI

May 12, 2026
Data Polri ke DJP Jenis Wajib Lapor Lengkap Update 2026 IDXY

Wacana Revolusioner Jabar: Hapus Pajak Kendaraan, Ganti Sistem Jalan Berbayar

May 12, 2026
Stimulus Ekonomi 2026 Disiapkan Kejar Pertumbuhan Mendekati 6%

Stimulus Ekonomi 2026 Disiapkan Kejar Pertumbuhan Mendekati 6%

May 12, 2026

Recent News

Relaksasi SPT Badan Berlaku, DJP Terima 13,19 Juta SPT

Relaksasi SPT Badan Berlaku, DJP Terima 13,19 Juta SPT

May 12, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Cegah Sanksi Internasional, Otoritas Pajak Ingatkan Koperasi Wajib Lapor Data EOI

May 12, 2026
Data Polri ke DJP Jenis Wajib Lapor Lengkap Update 2026 IDXY

Wacana Revolusioner Jabar: Hapus Pajak Kendaraan, Ganti Sistem Jalan Berbayar

May 12, 2026
Stimulus Ekonomi 2026 Disiapkan Kejar Pertumbuhan Mendekati 6%

Stimulus Ekonomi 2026 Disiapkan Kejar Pertumbuhan Mendekati 6%

May 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version