website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Stimulus Ekonomi 2025: Magang Bergaji UMP, Diskon BPJS, hingga Subsidi Ojol

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 16, 2025
in Nasional
0 0
0
Stimulus Ekonomi 2025: Magang Bergaji UMP, Diskon BPJS, hingga Subsidi Ojol
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Pemerintah resmi merilis Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5 untuk tahun 2025. Dalam paket ini terdapat 17 program strategis yang dirancang untuk memperkuat daya beli, menciptakan lapangan kerja baru, serta melindungi kelompok pekerja rentan, termasuk pengemudi transportasi online.

“Paket stimulus ini dirancang untuk memperluas lapangan kerja, menjaga daya beli masyarakat, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional menghadapi ketidakpastian global,”

— Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Airlangga Hartarto menekankan, pemerintah ingin memastikan generasi muda mendapat akses langsung ke dunia kerja. Salah satu program unggulannya adalah magang bergaji setara UMP bagi lulusan perguruan tinggi maksimal satu tahun. Program ini diharapkan dapat menyiapkan 20 ribu tenaga kerja muda agar siap bersaing di industri.

Tak hanya itu, subsidi iuran jaminan sosial juga diberikan kepada pengemudi ojek online, sopir, kurir, hingga tenaga logistik. Mereka akan memperoleh potongan 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini dinilai penting mengingat pekerja sektor informal memiliki risiko kerja yang tinggi.

Baca Juga : Purbaya Pastikan Program Pemerintah Jalan Terus Meski Pajak Shortfall

Pemerintah juga mengalokasikan bantuan pangan berupa 10 kg beras untuk masyarakat selama dua bulan (Oktober–November 2025). Bantuan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga sekaligus menekan angka inflasi bahan pokok.

Rincian Program Stimulus Ekonomi 8+4+5

Paket 17 program ini terbagi menjadi tiga kategori besar: 8 program akselerasi di 2025, 4 program lanjutan di 2026, dan 5 program andalan pemerintah untuk penyerapan tenaga kerja. Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Magang bergaji UMP untuk fresh graduate, bekerja sama dengan sektor industri.
  • Perluasan fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah hingga sektor pariwisata dan horeka.
  • Bantuan pangan 10 kg beras per bulan selama Oktober–November 2025.
  • Diskon 50% iuran JKK dan JKM bagi pekerja transportasi daring, sopir, dan kurir.
  • Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Airlangga, kebijakan ini lahir dari rapat kabinet bersama Presiden untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi. “Dengan kombinasi program yang tepat sasaran, kita berharap pertumbuhan ekonomi tetap solid, investasi terus mengalir, dan masyarakat mendapatkan perlindungan sosial yang memadai,” jelasnya.

Baca juga: IKPI Surabaya dan Sidoarjo Perkuat Persaudaraan Lewat Bulu Tangkis.

Langkah ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bahwa program pemerintah akan tetap berjalan meski ada tantangan penerimaan pajak. Paket stimulus ekonomi ini dipandang sebagai strategi jangka menengah yang tidak hanya menyentuh pekerja formal, tetapi juga memberi perhatian besar pada sektor informal dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Menkeu Gelontorkan Stimulus, Defisit APBN Tetap Aman Terkendali

Menkeu Gelontorkan Stimulus, Defisit APBN Tetap Aman Terkendali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version