website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Status Bencana Nasional Jadi Penentu Perlakuan Pajak atas Sumbangan

Johannes Albert by Johannes Albert
December 6, 2025
in Nasional
0 0
0
Status Bencana Nasional Jadi Penentu Perlakuan Pajak atas Sumbangan
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Setiap kali terjadi bencana alam, berbagai pihak bergerak memberikan bantuan kemanusiaan melalui badan penanggulangan bencana maupun lembaga resmi penggalangan dana. Namun, tidak semua sumbangan yang diberikan dapat secara otomatis menjadi pengurang pajak bagi wajib pajak.Dalam ketentuan perpajakan, hanya sumbangan yang diberikan untuk penanggulangan bencana nasional yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Aturan ini berdasarkan UU Pajak Penghasilan dan PP 93/2010.

“Sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto terdiri atas sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional.” — PP 93/2010 Pasal 1 huruf a

Apa yang Dimaksud Sumbangan untuk Bencana Nasional?

Menurut PP 93/2010, sumbangan bencana nasional adalah bantuan yang diberikan kepada korban bencana nasional melalui:

  • Badan penanggulangan bencana secara langsung, atau
  • Lembaga resmi yang memiliki izin pengumpulan dana penanggulangan bencana.

Status bencana nasional sendiri ditetapkan oleh pemerintah pusat dan mencakup peristiwa yang menyebabkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang luas.

Baca juga: Dirjen Djaka Targetkan DJBC Berbenah Setahun, Tak Mau Pegawai Makan Gaji Buta

Empat Syarat Agar Sumbangan Bisa Menjadi Pengurang Pajak

Perincian syaratnya diatur dalam PMK 76/2011. Sumbangan baru dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika memenuhi empat syarat berikut:

  • Wajib pajak memiliki penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya.
  • Sumbangan tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak saat bantuan diberikan.
  • Sumbangan didukung bukti yang sah.
  • Lembaga penerima sumbangan memiliki NPWP, kecuali lembaga yang dikecualikan sebagai subjek pajak.

Keempat syarat tersebut bersifat akumulatif dan wajib dipenuhi seluruhnya.

Baca juga: 10.000 Pegawai Belum Aktivasi Coretax, DJP Ingatkan Jangan Tunggu Menjelang Maret

Batas Maksimal Pengurang Pajak

Sumbangan untuk bencana nasional dapat dikurangkan, tetapi nilainya dibatasi: maksimal 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.

Bantuan bisa diberikan dalam bentuk uang maupun barang. Bila berupa barang, nilai yang digunakan adalah:

  • Nilai perolehan (jika belum disusutkan),
  • Nilai buku fiskal (jika sudah disusutkan), atau
  • Harga pokok penjualan (untuk barang produksi sendiri).

Baca juga: Indonesia Tunggu Aturan OECD Soal Insentif Pajak Berbasis Substansi, Ini Dampaknya

Kesimpulan: Status Bencana Nasional Sangat Menentukan

Intinya, tidak semua sumbangan dapat menjadi pengurang pajak. Status bencana nasional, kelengkapan dokumen, dan batas nilai sumbangan menjadi faktor krusial yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum mengklaim pengurang pajak atas bantuan yang diberikan.

Sumber Terkait

  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Dorong Angka Kelahiran, China Mulai Kenakan PPN pada Alat Kontrasepsi

Dorong Angka Kelahiran, China Mulai Kenakan PPN pada Alat Kontrasepsi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version