website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Status Bencana Nasional Jadi Penentu Perlakuan Pajak atas Sumbangan

Johannes Albert by Johannes Albert
December 6, 2025
in Nasional
0 0
0
Status Bencana Nasional Jadi Penentu Perlakuan Pajak atas Sumbangan
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Setiap kali terjadi bencana alam, berbagai pihak bergerak memberikan bantuan kemanusiaan melalui badan penanggulangan bencana maupun lembaga resmi penggalangan dana. Namun, tidak semua sumbangan yang diberikan dapat secara otomatis menjadi pengurang pajak bagi wajib pajak.Dalam ketentuan perpajakan, hanya sumbangan yang diberikan untuk penanggulangan bencana nasional yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Aturan ini berdasarkan UU Pajak Penghasilan dan PP 93/2010.

“Sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto terdiri atas sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional.” — PP 93/2010 Pasal 1 huruf a

Apa yang Dimaksud Sumbangan untuk Bencana Nasional?

Menurut PP 93/2010, sumbangan bencana nasional adalah bantuan yang diberikan kepada korban bencana nasional melalui:

  • Badan penanggulangan bencana secara langsung, atau
  • Lembaga resmi yang memiliki izin pengumpulan dana penanggulangan bencana.

Status bencana nasional sendiri ditetapkan oleh pemerintah pusat dan mencakup peristiwa yang menyebabkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang luas.

Baca juga: Dirjen Djaka Targetkan DJBC Berbenah Setahun, Tak Mau Pegawai Makan Gaji Buta

Empat Syarat Agar Sumbangan Bisa Menjadi Pengurang Pajak

Perincian syaratnya diatur dalam PMK 76/2011. Sumbangan baru dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika memenuhi empat syarat berikut:

  • Wajib pajak memiliki penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya.
  • Sumbangan tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak saat bantuan diberikan.
  • Sumbangan didukung bukti yang sah.
  • Lembaga penerima sumbangan memiliki NPWP, kecuali lembaga yang dikecualikan sebagai subjek pajak.

Keempat syarat tersebut bersifat akumulatif dan wajib dipenuhi seluruhnya.

Baca juga: 10.000 Pegawai Belum Aktivasi Coretax, DJP Ingatkan Jangan Tunggu Menjelang Maret

Batas Maksimal Pengurang Pajak

Sumbangan untuk bencana nasional dapat dikurangkan, tetapi nilainya dibatasi: maksimal 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.

Bantuan bisa diberikan dalam bentuk uang maupun barang. Bila berupa barang, nilai yang digunakan adalah:

  • Nilai perolehan (jika belum disusutkan),
  • Nilai buku fiskal (jika sudah disusutkan), atau
  • Harga pokok penjualan (untuk barang produksi sendiri).

Baca juga: Indonesia Tunggu Aturan OECD Soal Insentif Pajak Berbasis Substansi, Ini Dampaknya

Kesimpulan: Status Bencana Nasional Sangat Menentukan

Intinya, tidak semua sumbangan dapat menjadi pengurang pajak. Status bencana nasional, kelengkapan dokumen, dan batas nilai sumbangan menjadi faktor krusial yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum mengklaim pengurang pajak atas bantuan yang diberikan.

Sumber Terkait

  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Dorong Angka Kelahiran, China Mulai Kenakan PPN pada Alat Kontrasepsi

Dorong Angka Kelahiran, China Mulai Kenakan PPN pada Alat Kontrasepsi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version