website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sri Mulyani: Pajak Krusial untuk Target Ekonomi 8%

Target Pertumbuhan Ekonomi 8% Butuh Tahapan Realistis

Liora Angelica by Liora Angelica
August 25, 2025
in Nasional
0 0
0
Sri Mulyani: Pajak Krusial untuk Target Ekonomi 8%
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan strategi fiskal untuk menutup risiko dan mendorong pertumbuhan.

Pertama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut proyeksi pertumbuhan 5,4% pada 2026 dapat menjadi pijakan menuju 8% sebagaimana visi nasional.Kedua, ia mengingatkan adanya downside risk serta skenario dasar yang harus dicermati dalam jangka menengah.

Selanjutnya, konsistensi kebijakan perlu dijaga agar momentum pertumbuhan tidak terganggu.

Baca juga:

Prabowo Tegaskan Efisiensi Belanja Lanjut di RAPBN 2026

Target dan Risiko Pertumbuhan
Namun, Sri Mulyani menegaskan target 8% butuh tahapan yang realistis dan terukur.Selain itu, koordinasi kebijakan harus menyasar stabilitas nilai tukar, inflasi, konsumsi, dan investasi secara bersamaan.

Di sisi lain, kementerian/lembaga diminta menyelaraskan program agar mendukung sasaran makro.

Peran Penerimaan Pajak

Selanjutnya, pemerintah menekankan penguatan penerimaan pajak dan kenaikan tax ratio sebagai penggerak pertumbuhan.

Karena itu, instrumen pajak digunakan bukan hanya untuk pembiayaan, tetapi juga untuk memacu aktivitas ekonomi.

Oleh karena itu, desain kebijakan perlu menjaga keseimbangan antara insentif dan basis pajak yang sehat.

Lebih lanjut, Anda dapat merujuk kebijakan fiskal terkini di
Kementerian Keuangan
sebagai sumber referensi resmi.

Baca juga:
Target Pajak 2026: Coretax Jadi Andalan Pemerintah 

Keseimbangan Insentif dan Tax Ratio

Namun demikian, APBN wajib dikelola hati-hati karena memikul dua sasaran yang sering bertolak belakang.

Di satu sisi, pemerintah perlu meningkatkan penerimaan agar ruang belanja tetap terjaga.

Di sisi lain, pemerintah juga memberi insentif untuk mendorong konsumsi dan penanaman modal.

Karena itu, kebijakan fiskal diarahkan tetap responsif, terukur, dan transparan.

Koordinasi Kebijakan Antar-Instansi

Selanjutnya, Sri Mulyani meminta seluruh kementerian/lembaga memperkuat sinergi kebijakan sektoral.

Selain itu, instrumen di bawah garis (below the line) dimanfaatkan secara terdiversifikasi untuk menopang pembiayaan.

Terakhir, pemerintah mendorong tata kelola yang akuntabel agar kredibilitas fiskal tetap terjaga.

Sebagai pelengkap, pembaca dapat mengikuti indikator moneter di
Bank Indonesia
untuk melihat keterkaitan stabilitas makro dan proyeksi pertumbuhan.

Pada akhirnya, strategi pajak yang kuat dan terukur akan menjadi kunci mencapai pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.Selain itu, konsistensi pelaksanaan kebijakan akan menentukan keberhasilan menuju target 8%.

Tags: #SriMulyani #RAPBN2026 #Pajak #TaxRatio #PertumbuhanEkonomi #APBNAPBNoajakPajakPertumbuhan EkonomiRAPBN 2026Sri MulyaniSriMulyaniTax Ratio
Liora Angelica

Liora Angelica

Next Post
KPP Bengkulu Satu Terbitkan Surat Paksa Pajak Konstruksi

KPP Bengkulu Satu Terbitkan Surat Paksa Pajak Konstruksi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version