website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sri Mulyani: Pajak Krusial untuk Target Ekonomi 8%

Target Pertumbuhan Ekonomi 8% Butuh Tahapan Realistis

Liora Angelica by Liora Angelica
August 25, 2025
in Nasional
0 0
0
Sri Mulyani: Pajak Krusial untuk Target Ekonomi 8%
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan strategi fiskal untuk menutup risiko dan mendorong pertumbuhan.

Pertama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut proyeksi pertumbuhan 5,4% pada 2026 dapat menjadi pijakan menuju 8% sebagaimana visi nasional.Kedua, ia mengingatkan adanya downside risk serta skenario dasar yang harus dicermati dalam jangka menengah.

Selanjutnya, konsistensi kebijakan perlu dijaga agar momentum pertumbuhan tidak terganggu.

Baca juga:

Prabowo Tegaskan Efisiensi Belanja Lanjut di RAPBN 2026

Target dan Risiko Pertumbuhan
Namun, Sri Mulyani menegaskan target 8% butuh tahapan yang realistis dan terukur.Selain itu, koordinasi kebijakan harus menyasar stabilitas nilai tukar, inflasi, konsumsi, dan investasi secara bersamaan.

Di sisi lain, kementerian/lembaga diminta menyelaraskan program agar mendukung sasaran makro.

Peran Penerimaan Pajak

Selanjutnya, pemerintah menekankan penguatan penerimaan pajak dan kenaikan tax ratio sebagai penggerak pertumbuhan.

Karena itu, instrumen pajak digunakan bukan hanya untuk pembiayaan, tetapi juga untuk memacu aktivitas ekonomi.

Oleh karena itu, desain kebijakan perlu menjaga keseimbangan antara insentif dan basis pajak yang sehat.

Lebih lanjut, Anda dapat merujuk kebijakan fiskal terkini di
Kementerian Keuangan
sebagai sumber referensi resmi.

Baca juga:
Target Pajak 2026: Coretax Jadi Andalan Pemerintah 

Keseimbangan Insentif dan Tax Ratio

Namun demikian, APBN wajib dikelola hati-hati karena memikul dua sasaran yang sering bertolak belakang.

Di satu sisi, pemerintah perlu meningkatkan penerimaan agar ruang belanja tetap terjaga.

Di sisi lain, pemerintah juga memberi insentif untuk mendorong konsumsi dan penanaman modal.

Karena itu, kebijakan fiskal diarahkan tetap responsif, terukur, dan transparan.

Koordinasi Kebijakan Antar-Instansi

Selanjutnya, Sri Mulyani meminta seluruh kementerian/lembaga memperkuat sinergi kebijakan sektoral.

Selain itu, instrumen di bawah garis (below the line) dimanfaatkan secara terdiversifikasi untuk menopang pembiayaan.

Terakhir, pemerintah mendorong tata kelola yang akuntabel agar kredibilitas fiskal tetap terjaga.

Sebagai pelengkap, pembaca dapat mengikuti indikator moneter di
Bank Indonesia
untuk melihat keterkaitan stabilitas makro dan proyeksi pertumbuhan.

Pada akhirnya, strategi pajak yang kuat dan terukur akan menjadi kunci mencapai pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.Selain itu, konsistensi pelaksanaan kebijakan akan menentukan keberhasilan menuju target 8%.

Tags: #SriMulyani #RAPBN2026 #Pajak #TaxRatio #PertumbuhanEkonomi #APBNAPBNoajakPajakPertumbuhan EkonomiRAPBN 2026Sri MulyaniSriMulyaniTax Ratio
Liora Angelica

Liora Angelica

Next Post
KPP Bengkulu Satu Terbitkan Surat Paksa Pajak Konstruksi

KPP Bengkulu Satu Terbitkan Surat Paksa Pajak Konstruksi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version