Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sri Mulyani Fokus Perbaiki Kepatuhan Bukan Naikkan Tarif Pajak

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 3, 2025
in Nasional
0 0
0
Sri Mulyani Fokus Perbaiki Kepatuhan  Bukan Naikkan Tarif Pajak
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA Pajaknew.id — Pemerintah memastikan tidak ada rencana menaikkan tarif pajak pada 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan strategi utama pemerintah ialah memperkuat enforcement dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Sering muncul seolah-olah pendapatan negara ditingkatkan dengan menaikkan pajak. Padahal, tarif tetap sama, yang kita perkuat adalah enforcement dan kepatuhan,” — Sri Mulyani.

Dalam RAPBN 2026, target penerimaan pajak ditetapkan Rp2.357,68 triliun, naik 7,69% dari tahun sebelumnya. Sementara pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.147,7 triliun atau tumbuh 4,75%. Menurut Sri Mulyani, selain memperkuat pengawasan, pemerintah juga fokus pada peningkatan layanan. “Yang mampu wajib membayar dengan patuh, yang lemah tetap dibantu,” ujarnya. Sebagai contoh, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun bebas PPh, sedangkan omzet hingga Rp4,8 miliar hanya dikenakan PPh final 0,5%. Selain itu, sektor pendidikan dan kesehatan juga mendapat keringanan berupa PPN tidak dipungut. Penghasilan masyarakat di bawah PTKP pun bebas pajak.

Baca juga: Insentif PPN Rumah WNA Kini Bisa Dimanfaatkan

Target Penerimaan Naik, Insentif Tetap Berlanjut

Meski target penerimaan meningkat, pemerintah tetap menyediakan ruang fiskal untuk belanja perpajakan. Insentif pajak seperti PPN DTP rumah dan program hilirisasi akan dipertahankan demi menjaga daya beli masyarakat. Lewat PMK 61/2025, pemerintah menanggung PPN atas penyerahan kuda beserta perlengkapannya untuk kebutuhan pertahanan TNI. Kebijakan ini bertujuan mendukung kesiapan alat pertahanan negara. Melalui PMK 63/2025, Sri Mulyani mengalokasikan Rp16 triliun dari saldo anggaran lebih (SAL) APBN 2025 untuk pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini mendukung swasembada pangan dan pemerataan ekonomi dari desa.

Baca juga: Tarif PPh Emas Bullion 2025 Sesuai PMK 51

Buruh Minta Pajak THR dan Pesangon Dihapus

Dalam audiensi dengan Presiden Prabowo Subianto, serikat buruh mengusulkan penghapusan pajak atas THR, pesangon, dan JHT. Usulan ini menjadi salah satu agenda reformasi pajak yang tengah dikaji pemerintah.

Baca juga: Sri Mulyani Sampaikan Pesan Usai Aksi Massa di Bintaro

Skema Baru Bagi Hasil PPh Pasal 21

Pemerintah berencana membagi hasil PPh 21 sesuai domisili karyawan, bukan lokasi pemotong pajak. Tujuannya agar daerah asal pekerja merasakan manfaat langsung dari kontribusi pajak warganya.

Mayoritas Insentif Dinikmati Rumah Tangga

Kemenkeu mencatat dari total belanja perpajakan Rp530 triliun pada 2025, sekitar Rp292 triliun atau 55% diarahkan untuk rumah tangga, sisanya untuk UMKM dan sektor prioritas.

Sumber terkait: Kontan, Bisnis.com
Tags: EnforcementInsentif PajakPPh Pasal 21PPNRAPBN 2026Sri Mulyanitarif pajakUMKM
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Bogor Bebaskan PBB-P2 di Bawah Rp100 Ribu, Warga Lega

Bogor Bebaskan PBB-P2 di Bawah Rp100 Ribu, Warga Lega

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version