website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

APBN 2025

Johannes Albert by Johannes Albert
August 22, 2025
in Nasional
0 0
0
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA, Pajaknow.id – Pemerintah resmi membuka penawaran dua seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel, yakni Sukuk Ritel SR023T3 dan SR023T5, mulai hari ini. Keduanya menjadi bagian dari strategi funding APBN 2025 sekaligus menyediakan alternatif investasi yang aman dan terjangkau bagi masyarakat.

“Melalui SR023T3 dan SR023T5, setiap WNI punya kesempatan berinvestasi sambil berpartisipasi mendukung kedaulatan dan kesejahteraan bangsa,” tulis Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), dikutip Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Pajak Alat Berat DKI Jakarta: Penerapan Baru untuk Tingkatkan PAD

Fakta Singkat SR023

  • Periode Penawaran: 22 Agustus – 15 September 2025
  • Kupon/Imbalan: SR023T3 sebesar 5,8%, SR023T5 sebesar 5,95% (tetap/fixed)
  • Tenor: T3 = 3 tahun, T5 = 5 tahun
  • Bentuk: tanpa warkat (scripless) dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder
  • Minimal pemesanan: Rp1.000.000
  • Maksimal pemesanan: hingga Rp5 miliar (T3) dan Rp10 miliar (T5)
  • Pajak: PPh final 10% sesuai PP 9/2021

DJPPR menegaskan SR023 menawarkan profil low risk, imbal hasil menarik, dan likuiditas melalui perdagangan di pasar sekunder—sekaligus memperluas basis investor domestik dan memperkuat ekosistem keuangan syariah.

Baca juga: Wajib Lapor Kripto, IKPI Ingatkan Segera Benahi SPT

Cara Memesan SR023 Secara Online

Pemesanan SR023 dilakukan daring melalui kanal e-SBN mitra distribusi. Prosesnya simpel dalam 4 tahap:

  1. Registrasi di platform mitra distribusi (pilih MD favorit Anda).
  2. Pemesanan seri dan nominal (mulai Rp1 juta).
  3. Pembayaran sesuai kode billing/instruksi pada platform.
  4. Konfirmasi kepemilikan (settlement) dan selesai.

Penjualan dilakukan lewat jaringan 32 mitra distribusi yang ditunjuk pemerintah. Informasi lebih lanjut tersedia di laman Kementerian Keuangan dan DJPPR.

Kenapa Menarik?

  • Kupon kompetitif 5,8% (T3) & 5,95% (T5) dengan pembayaran berkala.
  • Pajak lebih ringan: PPh final 10% untuk investor individu dalam negeri sesuai PP 9/2021. Sebagai perbandingan, deposito umumnya terkena PPh final 20%.
  • Akses mudah: seluruh alur dilakukan online, ramah investor pemula.
  • Likuid: dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Baca juga: Kemenkeu Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di 2026

Peringatan & Catatan

Meski SR023 tergolong instrumen berisiko rendah, investor tetap perlu menyesuaikan nominal pembelian dengan profil risiko dan tujuan keuangan. Pastikan memeriksa ketentuan pemesanan, jadwal setelmen, dan mekanisme perdagangan di mitra distribusi pilihan Anda.

Dengan hadirnya SR023T3 dan SR023T5, pemerintah mendorong transformasi dari saving-oriented society menuju investment-oriented society—investasi yang aman, mudah, dan berdampak pada pembangunan nasional.

Tags: APBN 2025DJPPRInvestasi SyariahKemenkeuKupon TetapObligasi SyariahPajak SBNPasar SekunderPP 9/2021SBSNSR023Sukuk Ritel
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Yunani Kunci Bunga Utang Pajak 8,76% hingga 2027

Yunani Kunci Bunga Utang Pajak 8,76% hingga 2027

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version