website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 19 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

Johannes Albert by Johannes Albert
February 1, 2026
in Nasional
0 0
0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Memasuki musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak orang pribadi kerap menemui hasil akhir yang bervariasi, mulai dari Nihil, Kurang Bayar, hingga Lebih Bayar. Khusus untuk status Lebih Bayar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan peringatan keras agar wajib pajak tidak tergesa-gesa melakukan *submit* draf laporan mereka.

“Untuk status lebih bayar jangan buru-buru dilaporkan, kemungkinan terjadi karena WP salah memasukkan angka di SPT, terutama angka bukti potong.”

— Penyuluh KPP Pratama Padang Dua

Kondisi Lebih Bayar terjadi ketika jumlah pajak yang telah dibayarkan ternyata melampaui pajak yang semestinya terutang. Namun, DJP menggarisbawahi bahwa status ini sering kali muncul akibat kesalahan input data, khususnya pada kolom PPh Pasal 21 yang dapat dikreditkan dari bukti potong yang diterima dari pemberi kerja.

Baca Juga: Strategi IEU-CEPA: Jurus Pemerintah Tekan Bea Masuk 0% Demi Cegah Relokasi Industri

Validasi Data Sebelum Klik ‘Submit’

DJP menekankan dua poin krusial bagi wajib pajak yang mendapati SPT-nya berstatus Lebih Bayar. Pertama, pastikan pengisian formulir sudah benar, lengkap, dan jelas. Kedua, jika data sudah dipastikan akurat sesuai bukti potong asli dan tetap menunjukkan kelebihan bayar, barulah SPT tersebut dapat dilaporkan sesuai keadaan yang sebenarnya.

Ketelitian ini sangat penting mengingat adanya aturan baru dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Aturan ini memperinci kriteria di mana sebuah SPT yang menyatakan Lebih Bayar justru dianggap “tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak” oleh sistem administrasi.

Baca Juga: Perusahaan Wajib Tahu: Validasi NIK Karyawan di Coretax Kunci Kelancaran Bukti Potong

Risiko Gagal Restitusi Akibat Salah Input

Berdasarkan Pasal 128 ayat (2) PER-11/PJ/2025, jika SPT yang dilaporkan memenuhi kriteria tertentu, wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian atau restitusi. Beberapa penyebab status Lebih Bayar dianggap tidak ada antara lain karena perbedaan pembulatan angka dalam sistem administrasi pajak atau penggunaan fasilitas PPh ditanggung pemerintah (DTP).

Penting: Khusus bagi PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara yang penghasilannya murni dari APBN/APBD, kelebihan bayar yang timbul akibat perbedaan penghitungan pribadi dengan bukti potong BPA2 akan diterbitkan surat pemberitahuan bahwa SPT tersebut tidak dianggap lebih bayar.

Baca Juga: Ganti Rekening di Coretax Tak Langsung Berubah? Tenang, Ini Penjelasan DJP

Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk melakukan pengecekan ulang (cross-check) antara angka yang tercantum di bukti potong pemberi kerja dengan angka yang diinput ke dalam sistem e-Filing sebelum mengirimkan laporan akhir.

Sumber Terkait:

  • Portal Resmi Direktorat Jenderal Pajak
  • PER-11/PJ/2025 tentang SPT Tahunan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version