SPT Tahunan OP Coretax 2025: Panduan Cepat

Butuh alur singkat namun jelas? Panduan ini merangkum langkah inti SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax. Mulai dari login hingga submit, semuanya disusun ringkas dan rapi.

SPT Tahunan OP Coretax sebaiknya dikerjakan berurutan. Pertama, pastikan tahun pajak dan jenis SPT benar. Selanjutnya, isi Induk A–J, kemudian lengkapi lampiran yang diminta.

Persiapan Singkat

  • EFIN aktif dan kredensial Coretax DJP.
  • Bukti potong/pungut, data penghasilan, dan daftar harta–utang.
  • Jika ada, dokumen pengurang (zakat/sumbangan yang diakui).

Selain itu, simpan dokumen dalam satu folder. Dengan begitu, pengisian jadi lebih cepat.

Alur Cepat: 5 Langkah Utama

  1. Pertama, login. Akses coretaxdjp.pajak.go.id lalu masuk dengan ID, sandi, dan kode keamanan.
  2. Kemudian, buat konsep SPT. Pilih Modul SPT → Surat Pemberitahuan → Buat Konsep → PPh OP → SPT Tahunan → Tahun Pajak.
  3. Selanjutnya, isi Induk. Lengkapi identitas, ikhtisar penghasilan neto, dan metode pembukuan/pencatatan.
  4. Sesudah itu, cek kredit pajak. Masukkan pemotongan/pemungutan pihak lain dan angsuran PPh 25.
  5. Terakhir, tinjau dan submit. Pastikan status akhir (Kurang/Lebih Bayar) benar, lalu kirim.

Butuh referensi umum kebijakan? Kunjungi Direktorat Jenderal Pajak. Untuk ringkasan berita dan panduan, lihat juga PajakNow.

Induk SPT: A sampai J (Ringkas)

  • A — Identitas. Pastikan data WP, sumber penghasilan, dan metode pembukuan/pencatatan.
  • B — Ikhtisar Penghasilan Neto. Jawab Ya/Tidak agar kolom relevan muncul. Ini mempercepat pengisian.
  • C — Pajak Terutang. Hitung Penghasilan Neto → kurangi PTKP → dapatkan PKP → terapkan tarif.
  • D — Kredit Pajak. Input bukti potong/pungut dan angsuran PPh 25.
  • E — Status Akhir. Sistem menjumlah otomatis. Periksa Kurang/Lebih Bayar.
  • F — Pembetulan. Isi jika SPT ini merupakan pembetulan.
  • G — Permohonan LB. Ajukan pengembalian bila Lebih Bayar. Pastikan rekening aktif.
  • H — Angsuran PPh 25. Tinjau perhitungan tahun berikutnya, termasuk skema OPPT bila berlaku.
  • I — Pernyataan Lainnya. Laporkan Harta, Utang, penghasilan Final, dan Non-Objek.
  • J — Lampiran Tambahan. Unggah dokumen pendukung sesuai kebutuhan.

Lampiran yang Sering Diminta

Lampiran 1

Daftar harta, utang, tanggungan, penghasilan neto pekerjaan, dan bukti potong.Lampiran 2

Penghasilan final, non-objek, serta penghasilan luar negeri dan kredit pajaknya.

Lampiran 3

Rekonsiliasi, peredaran bruto (termasuk OPPT/NPPN), penyusutan, dan amortisasi.

Lampiran 4

Perhitungan angsuran PPh 25 tahun berikutnya dan penggabungan WP–suami/istri bila relevan.

Lampiran 5

Kompensasi kerugian, pengurang penghasilan neto, dan pengurang PPh terutang.

Tips Anti Revisi

  • Gunakan tombol Simpan berkala. Dengan demikian, data aman.
  • Cocokkan bukti potong dengan data kredit pajak. Akurasi itu penting.
  • Bila Lebih Bayar, siapkan rekening terdaftar. Proses jadi lancar.
  • Pelaku usaha: cek kembali peredaran bruto, penyusutan, dan amortisasi fiskal.
Exit mobile version