Butuh alur singkat namun jelas? Panduan ini merangkum langkah inti SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax. Mulai dari login hingga submit, semuanya disusun ringkas dan rapi.
Persiapan Singkat
- EFIN aktif dan kredensial Coretax DJP.
- Bukti potong/pungut, data penghasilan, dan daftar harta–utang.
- Jika ada, dokumen pengurang (zakat/sumbangan yang diakui).
Selain itu, simpan dokumen dalam satu folder. Dengan begitu, pengisian jadi lebih cepat.
Alur Cepat: 5 Langkah Utama
- Pertama, login. Akses coretaxdjp.pajak.go.id lalu masuk dengan ID, sandi, dan kode keamanan.
- Kemudian, buat konsep SPT. Pilih Modul SPT → Surat Pemberitahuan → Buat Konsep → PPh OP → SPT Tahunan → Tahun Pajak.
- Selanjutnya, isi Induk. Lengkapi identitas, ikhtisar penghasilan neto, dan metode pembukuan/pencatatan.
- Sesudah itu, cek kredit pajak. Masukkan pemotongan/pemungutan pihak lain dan angsuran PPh 25.
- Terakhir, tinjau dan submit. Pastikan status akhir (Kurang/Lebih Bayar) benar, lalu kirim.
Butuh referensi umum kebijakan? Kunjungi Direktorat Jenderal Pajak. Untuk ringkasan berita dan panduan, lihat juga PajakNow.
Induk SPT: A sampai J (Ringkas)
- A — Identitas. Pastikan data WP, sumber penghasilan, dan metode pembukuan/pencatatan.
- B — Ikhtisar Penghasilan Neto. Jawab Ya/Tidak agar kolom relevan muncul. Ini mempercepat pengisian.
- C — Pajak Terutang. Hitung Penghasilan Neto → kurangi PTKP → dapatkan PKP → terapkan tarif.
- D — Kredit Pajak. Input bukti potong/pungut dan angsuran PPh 25.
- E — Status Akhir. Sistem menjumlah otomatis. Periksa Kurang/Lebih Bayar.
- F — Pembetulan. Isi jika SPT ini merupakan pembetulan.
- G — Permohonan LB. Ajukan pengembalian bila Lebih Bayar. Pastikan rekening aktif.
- H — Angsuran PPh 25. Tinjau perhitungan tahun berikutnya, termasuk skema OPPT bila berlaku.
- I — Pernyataan Lainnya. Laporkan Harta, Utang, penghasilan Final, dan Non-Objek.
- J — Lampiran Tambahan. Unggah dokumen pendukung sesuai kebutuhan.
Lampiran yang Sering Diminta
Lampiran 1
Daftar harta, utang, tanggungan, penghasilan neto pekerjaan, dan bukti potong.Lampiran 2
Penghasilan final, non-objek, serta penghasilan luar negeri dan kredit pajaknya.
Lampiran 3
Rekonsiliasi, peredaran bruto (termasuk OPPT/NPPN), penyusutan, dan amortisasi.
Lampiran 4
Perhitungan angsuran PPh 25 tahun berikutnya dan penggabungan WP–suami/istri bila relevan.
Lampiran 5
Kompensasi kerugian, pengurang penghasilan neto, dan pengurang PPh terutang.
Tips Anti Revisi
- Gunakan tombol Simpan berkala. Dengan demikian, data aman.
- Cocokkan bukti potong dengan data kredit pajak. Akurasi itu penting.
- Bila Lebih Bayar, siapkan rekening terdaftar. Proses jadi lancar.
- Pelaku usaha: cek kembali peredaran bruto, penyusutan, dan amortisasi fiskal.