Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

SPT Tahunan OP Coretax 2025: Panduan Cepat

Johannes Albert by Johannes Albert
August 19, 2025
in Panduan Pajak
0 0
0
SPT Tahunan OP Coretax 2025: Panduan Cepat
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Butuh alur singkat namun jelas? Panduan ini merangkum langkah inti SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax. Mulai dari login hingga submit, semuanya disusun ringkas dan rapi.

SPT Tahunan OP Coretax sebaiknya dikerjakan berurutan. Pertama, pastikan tahun pajak dan jenis SPT benar. Selanjutnya, isi Induk A–J, kemudian lengkapi lampiran yang diminta.

Baca juga:
SPT Tahunan Badan Coretax: Panduan 2025

Persiapan Singkat

  • EFIN aktif dan kredensial Coretax DJP.
  • Bukti potong/pungut, data penghasilan, dan daftar harta–utang.
  • Jika ada, dokumen pengurang (zakat/sumbangan yang diakui).

Selain itu, simpan dokumen dalam satu folder. Dengan begitu, pengisian jadi lebih cepat.

Alur Cepat: 5 Langkah Utama

  1. Pertama, login. Akses coretaxdjp.pajak.go.id lalu masuk dengan ID, sandi, dan kode keamanan.
  2. Kemudian, buat konsep SPT. Pilih Modul SPT → Surat Pemberitahuan → Buat Konsep → PPh OP → SPT Tahunan → Tahun Pajak.
  3. Selanjutnya, isi Induk. Lengkapi identitas, ikhtisar penghasilan neto, dan metode pembukuan/pencatatan.
  4. Sesudah itu, cek kredit pajak. Masukkan pemotongan/pemungutan pihak lain dan angsuran PPh 25.
  5. Terakhir, tinjau dan submit. Pastikan status akhir (Kurang/Lebih Bayar) benar, lalu kirim.

Butuh referensi umum kebijakan? Kunjungi Direktorat Jenderal Pajak. Untuk ringkasan berita dan panduan, lihat juga PajakNow.

Induk SPT: A sampai J (Ringkas)

  • A — Identitas. Pastikan data WP, sumber penghasilan, dan metode pembukuan/pencatatan.
  • B — Ikhtisar Penghasilan Neto. Jawab Ya/Tidak agar kolom relevan muncul. Ini mempercepat pengisian.
  • C — Pajak Terutang. Hitung Penghasilan Neto → kurangi PTKP → dapatkan PKP → terapkan tarif.
  • D — Kredit Pajak. Input bukti potong/pungut dan angsuran PPh 25.
  • E — Status Akhir. Sistem menjumlah otomatis. Periksa Kurang/Lebih Bayar.
  • F — Pembetulan. Isi jika SPT ini merupakan pembetulan.
  • G — Permohonan LB. Ajukan pengembalian bila Lebih Bayar. Pastikan rekening aktif.
  • H — Angsuran PPh 25. Tinjau perhitungan tahun berikutnya, termasuk skema OPPT bila berlaku.
  • I — Pernyataan Lainnya. Laporkan Harta, Utang, penghasilan Final, dan Non-Objek.
  • J — Lampiran Tambahan. Unggah dokumen pendukung sesuai kebutuhan.

Lampiran yang Sering Diminta

Lampiran 1

Daftar harta, utang, tanggungan, penghasilan neto pekerjaan, dan bukti potong.Lampiran 2

Penghasilan final, non-objek, serta penghasilan luar negeri dan kredit pajaknya.

Lampiran 3

Rekonsiliasi, peredaran bruto (termasuk OPPT/NPPN), penyusutan, dan amortisasi.

Lampiran 4

Perhitungan angsuran PPh 25 tahun berikutnya dan penggabungan WP–suami/istri bila relevan.

Lampiran 5

Kompensasi kerugian, pengurang penghasilan neto, dan pengurang PPh terutang.

Tips Anti Revisi

  • Gunakan tombol Simpan berkala. Dengan demikian, data aman.
  • Cocokkan bukti potong dengan data kredit pajak. Akurasi itu penting.
  • Bila Lebih Bayar, siapkan rekening terdaftar. Proses jadi lancar.
  • Pelaku usaha: cek kembali peredaran bruto, penyusutan, dan amortisasi fiskal.
Selesai menyiapkan dokumen? Masuk ke Coretax dan kirim SPT Anda hari ini.Kumpulan panduan lain tersedia di PajakNow.

Tags: Angsuran PPh 25Bukti PotongCoretaxe-Filing DJPKredit PajakLampiran SPTOPPTPanduan Pajak 2025PKPPPh Orang PribadiPTKPSPT Tahunan OP
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Panduan USKP B 2025: Ringkas, Terstruktur, dan Mudah Dipahami

Panduan USKP B 2025: Ringkas, Terstruktur, dan Mudah Dipahami

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version