BANYUWANGI – Penegakan hukum terhadap kejahatan kerah putih di sektor domestik kini kian agresif dan menunjukkan taji, menyerupai ketegasan yurisdiksi internasional dalam memburu para pelaku penggelapan kas negara. Dalam amar putusan terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis pidana berat dan sanksi finansial raksasa terhadap dua aktor utama di balik skandal manipulasi pajak sistemik lewat korporasi PT SJM.
Kedua terdakwa, yang diidentifikasi dengan inisial DPO dan ADA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana koruptif perpajakan. Keduanya berkolaborasi menerbitkan faktur pajak fiktif serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak benar sepanjang periode Januari hingga Agustus 2023. Tindakan manipulatif ini secara langsung merobek kantong pendapatan negara dan memicu kerugian riil mencapai Rp16,7 miliar.
Atas pelanggaran berat tersebut, hakim menjatuhkan hukuman yang bervariasi berdasarkan tingkat keterlibatan masing-masing. Terdakwa DPO dijatuhi hukuman kurungan penjara selama satu bulan 15 hari serta denda finansial senilai Rp8,1 miliar. Sementara itu, terdakwa ADA menerima hantaman hukuman jauh lebih masif, yakni pidana penjara selama tiga tahun penuh disertai kewajiban membayar denda senilai Rp24,3 miliar.
Aparat penegak hukum tidak memberikan celah kelonggaran terhadap pemulihan kerugian ini. Apabila kedua terdakwa gagal melunasi denda miliaran rupiah tersebut, otoritas berwenang secara hukum akan menyita seluruh harta benda mereka untuk dilelang ke publik, atau menggantinya dengan hukuman kurungan subsider yang berat, masing-masing selama 534 hari untuk DPO dan 730 hari untuk ADA.
“Vonis pidana penjara dan denda miliaran rupiah ini diharapkan dapat memberikan efek jera. Tindakan tegas ini merupakan peringatan keras agar tidak ada pihak yang mencoba melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.”
— Rachmad Auladi, Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur III
Komitmen Tanpa Kompromi Mengamankan Pendapatan Konstitusional
Otoritas perpajakan menegaskan bahwa putusan pengadilan ini menjadi bukti nyata bahwa negara tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk kecurangan yang merongrong fondasi keuangan nasional. Operasi penindakan hukum ini digulirkan sebagai komitmen absolut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memproteksi hak-hak ekonomi negara dari penjarahan bermodus manipulasi administrasi.
Melalui Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur III, Rachmad Auladi, institusi fiskal mengirimkan sinyal peringatan keras kepada ekosistem usaha. Langkah represif ini sengaja diambil guna mengembalikan integritas sistem perpajakan nasional serta menegakkan keadilan iklim bisnis bagi mayoritas pelaku usaha yang selama ini telah patuh berwarga negara.
Integritas Nasional: Keberhasilan pengungkapan kasus korporasi PT SJM ini diharapkan menjadi momentum transformasi, mendorong seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya secara jujur dan transparan sebagai instrumen vital pembiayaan pembangunan nasional.
Kini, dengan pengawasan berbasis digital dan penguatan intelijen perpajakan yang kian presisi, ruang gerak bagi para produsen faktur fiktif dipastikan semakin menyempit. Ketegasan hukum di Banyuwangi ini menjadi pesan kuat bahwa kepatuhan pajak bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban mutlak yang dikawal ketat oleh hukum pidana tertinggi negara.

