website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 13 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Skandal Faktur Fiktif PT SJM Bobol Negara Rp16,7 Miliar, Dua Terdakwa Divonis Denda Rp32,4 Miliar

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 13, 2026
in Regional
0 0
0
Skandal Faktur Fiktif PT SJM Bobol Negara Rp16,7 Miliar, Dua Terdakwa Divonis Denda Rp32,4 Miliar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUWANGI – Penegakan hukum terhadap kejahatan kerah putih di sektor domestik kini kian agresif dan menunjukkan taji, menyerupai ketegasan yurisdiksi internasional dalam memburu para pelaku penggelapan kas negara. Dalam amar putusan terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis pidana berat dan sanksi finansial raksasa terhadap dua aktor utama di balik skandal manipulasi pajak sistemik lewat korporasi PT SJM.

Kedua terdakwa, yang diidentifikasi dengan inisial DPO dan ADA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana koruptif perpajakan. Keduanya berkolaborasi menerbitkan faktur pajak fiktif serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak benar sepanjang periode Januari hingga Agustus 2023. Tindakan manipulatif ini secara langsung merobek kantong pendapatan negara dan memicu kerugian riil mencapai Rp16,7 miliar.

Baca Juga: Pemkot Gorontalo Copot Sederet Reklame Ilegal

Atas pelanggaran berat tersebut, hakim menjatuhkan hukuman yang bervariasi berdasarkan tingkat keterlibatan masing-masing. Terdakwa DPO dijatuhi hukuman kurungan penjara selama satu bulan 15 hari serta denda finansial senilai Rp8,1 miliar. Sementara itu, terdakwa ADA menerima hantaman hukuman jauh lebih masif, yakni pidana penjara selama tiga tahun penuh disertai kewajiban membayar denda senilai Rp24,3 miliar.

Aparat penegak hukum tidak memberikan celah kelonggaran terhadap pemulihan kerugian ini. Apabila kedua terdakwa gagal melunasi denda miliaran rupiah tersebut, otoritas berwenang secara hukum akan menyita seluruh harta benda mereka untuk dilelang ke publik, atau menggantinya dengan hukuman kurungan subsider yang berat, masing-masing selama 534 hari untuk DPO dan 730 hari untuk ADA.

“Vonis pidana penjara dan denda miliaran rupiah ini diharapkan dapat memberikan efek jera. Tindakan tegas ini merupakan peringatan keras agar tidak ada pihak yang mencoba melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.”

— Rachmad Auladi, Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur III

Komitmen Tanpa Kompromi Mengamankan Pendapatan Konstitusional

Otoritas perpajakan menegaskan bahwa putusan pengadilan ini menjadi bukti nyata bahwa negara tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk kecurangan yang merongrong fondasi keuangan nasional. Operasi penindakan hukum ini digulirkan sebagai komitmen absolut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memproteksi hak-hak ekonomi negara dari penjarahan bermodus manipulasi administrasi.

Baca Juga: Ekspansi Fiskal Bengkulu Mobilisasi 13 Sektor Penerimaan Demi Kemandirian Anggaran

Melalui Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur III, Rachmad Auladi, institusi fiskal mengirimkan sinyal peringatan keras kepada ekosistem usaha. Langkah represif ini sengaja diambil guna mengembalikan integritas sistem perpajakan nasional serta menegakkan keadilan iklim bisnis bagi mayoritas pelaku usaha yang selama ini telah patuh berwarga negara.

Integritas Nasional: Keberhasilan pengungkapan kasus korporasi PT SJM ini diharapkan menjadi momentum transformasi, mendorong seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya secara jujur dan transparan sebagai instrumen vital pembiayaan pembangunan nasional.

Kini, dengan pengawasan berbasis digital dan penguatan intelijen perpajakan yang kian presisi, ruang gerak bagi para produsen faktur fiktif dipastikan semakin menyempit. Ketegasan hukum di Banyuwangi ini menjadi pesan kuat bahwa kepatuhan pajak bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban mutlak yang dikawal ketat oleh hukum pidana tertinggi negara.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version