JAKARTA – Sinergi antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbukti menjadi senjata ampuh dalam menjaga pundi-pundi negara. Lewat pertukaran data intelijen keuangan yang presisi, kolaborasi kedua lembaga ini berhasil mengamankan penerimaan pajak senilai Rp18,64 triliun sepanjang periode 2020 hingga Oktober 2025.
“Sepanjang tahun 2025, PPATK telah menghasilkan 173 hasil analisis, 4 hasil pemeriksaan, dan 1 informasi terkait sektor fiskal dengan nilai transaksi mencapai Rp934 triliun.”
— M. Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK
Pemanfaatan produk intelijen keuangan ini kini menjadi instrumen krusial bagi DJP dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak. Dengan data yang komprehensif, celah-celah manipulasi yang sebelumnya tersembunyi kini semakin mudah terdeteksi oleh otoritas pajak.
Membongkar Modus Penggelapan Omzet
Salah satu pencapaian mencolok dalam setahun terakhir adalah pengungkapan praktik penghindaran pajak di sektor perdagangan tekstil. PPATK menemukan adanya pihak tertentu yang sengaja menyembunyikan omzet dalam skala besar, yakni mencapai Rp12,49 triliun.
Modus yang digunakan tergolong klasik namun masif, yaitu memanfaatkan rekening pribadi atau rekening milik karyawan untuk menampung transaksi hasil penjualan ilegal. Hal ini dilakukan guna menghindari pelaporan omzet yang sebenarnya pada Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Dalam upaya memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), PPATK tidak hanya berfokus pada sektor perpajakan. Pengawasan ketat juga dilakukan terhadap tindak pidana asal lainnya seperti korupsi, narkotika, perjudian online, hingga pendanaan terorisme yang kerap bersinggungan dengan arus keuangan gelap.
Standar Global dan Keanggotaan FATF
Komitmen Indonesia dalam transparansi keuangan semakin kuat sejak resmi menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) pada Oktober 2023. Sebagai bagian dari badan internasional ini, Indonesia wajib mematuhi rekomendasi ketat dalam mencegah pemberantasan TPPU dan pendanaan terorisme.
Keanggotaan Strategis: Ketidakpatuhan terhadap standar FATF berisiko menempatkan Indonesia sebagai negara berisiko tinggi, yang dapat mengakibatkan isolasi dari sistem keuangan global.
Menutup tahun 2025, PPATK bersama kementerian dan lembaga terkait terus konsisten menjaga komitmen kolaborasi global. Langkah ini diambil bukan hanya untuk memenuhi standar internasional, tetapi untuk memastikan setiap rupiah yang seharusnya menjadi hak negara dapat dikumpulkan secara optimal demi pembangunan nasional.















