website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Siap-Siap! DJP Kirim ‘Surat Cinta’ ke 14 Juta Wajib Pajak

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 18, 2026
in Nasional
0 0
0
Siap-Siap! DJP Kirim ‘Surat Cinta’ ke 14 Juta Wajib Pajak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan operasi besar-besaran untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak tahun ini. Sebanyak 14,01 juta surat elektronik atau email blast disiapkan untuk mendarat di kotak masuk wajib pajak, mulai dari orang pribadi hingga korporasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa langkah proaktif ini bukan sekadar pemberitahuan biasa. Email tersebut berisi informasi krusial sekaligus imbauan agar wajib pajak segera menerbitkan bukti potong (bupot) dan menuntaskan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

“Total keseluruhan target email blast sejumlah 14,01 juta. Ini mencakup pemberi kerja, orang pribadi, hingga wajib pajak badan.”

— Inge Diana Rismawanti, Direktur P2Humas DJP

Baca Juga: Wajib Tahu! 10 Persen Pajak Kendaraan Harus Dipakai Pemda Tambal Jalan Rusak

Rincian Target dan Realisasi Pengiriman

Berdasarkan data DJP, sasaran “surat cinta” elektronik ini terbagi ke dalam tiga kategori utama. Rinciannya meliputi 1,43 juta wajib pajak pemberi kerja, 11,38 juta wajib pajak orang pribadi, serta 1,19 juta wajib pajak badan.

Meski targetnya masif, DJP bergerak cepat. Hingga akhir pekan lalu (13/2/2026), otoritas pajak mencatat telah berhasil mengirimkan email kepada 3,97 juta wajib pajak. Angka realisasi ini terdiri dari 1,40 juta pemberi kerja dan 2,57 juta orang pribadi yang telah menerima notifikasi.

Baca Juga: Kejar Target Rp2.357 Triliun, DJP Atur Ulang Strategi Restitusi dan Gaspol ‘Extra Effort’

Transisi ke Coretax dan Sanksi Denda

Tahun ini menjadi momen krusial karena pelaporan SPT Tahunan sepenuhnya bermigrasi ke Coretax System secara online. Sebelum melapor, wajib pajak diharuskan melakukan aktivasi akun di sistem baru tersebut.

Sesuai UU KUP, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sementara Wajib Pajak Badan pada 30 April 2026. Keterlambatan pelaporan akan diganjar sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan.

Layanan Bantuan: Kesulitan aktivasi Coretax? Kunjungi Helpdesk di KPP terdekat atau booking antrean online untuk layanan di Kantor Pusat DJP.

Guna memuluskan transisi ini, DJP menyediakan layanan helpdesk bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis. Masyarakat dapat mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Khusus untuk layanan di Kantor Pusat DJP, wajib pajak diminta mengambil nomor antrean secara daring melalui laman kunjung.pajak.go.id.

Baca Juga: Sengketa Pajak 2025 Naik, Tapi Produktivitas Pengadilan Pajak Justru Melambat

Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Kenaikan pajak dewan sebesar 7,3% diusulkan untuk Shetland.

Kenaikan pajak dewan sebesar 7,3% diusulkan untuk Shetland.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Kenaikan tunjangan gaji bebas pajak ‘sangat positif’

Kenaikan tunjangan gaji bebas pajak ‘sangat positif’

February 18, 2026
Dongkrak Kepatuhan WP, Pemkot Perbaiki Data hingga Beri Penghargaan

Dongkrak Kepatuhan WP, Pemkot Perbaiki Data hingga Beri Penghargaan

February 18, 2026
Kenaikan pajak daerah sebesar 4,99% di North Yorkshire disetujui.

Kenaikan pajak daerah sebesar 4,99% di North Yorkshire disetujui.

February 18, 2026
Kabar Gembira! Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026 Resmi Naik Ikuti UMK

Kabar Gembira! Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026 Resmi Naik Ikuti UMK

February 18, 2026

Recent News

Kenaikan tunjangan gaji bebas pajak ‘sangat positif’

Kenaikan tunjangan gaji bebas pajak ‘sangat positif’

February 18, 2026
Dongkrak Kepatuhan WP, Pemkot Perbaiki Data hingga Beri Penghargaan

Dongkrak Kepatuhan WP, Pemkot Perbaiki Data hingga Beri Penghargaan

February 18, 2026
Kenaikan pajak daerah sebesar 4,99% di North Yorkshire disetujui.

Kenaikan pajak daerah sebesar 4,99% di North Yorkshire disetujui.

February 18, 2026
Kabar Gembira! Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026 Resmi Naik Ikuti UMK

Kabar Gembira! Uang Saku Peserta Magang Nasional 2026 Resmi Naik Ikuti UMK

February 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version