JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan operasi besar-besaran untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak tahun ini. Sebanyak 14,01 juta surat elektronik atau email blast disiapkan untuk mendarat di kotak masuk wajib pajak, mulai dari orang pribadi hingga korporasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa langkah proaktif ini bukan sekadar pemberitahuan biasa. Email tersebut berisi informasi krusial sekaligus imbauan agar wajib pajak segera menerbitkan bukti potong (bupot) dan menuntaskan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
“Total keseluruhan target email blast sejumlah 14,01 juta. Ini mencakup pemberi kerja, orang pribadi, hingga wajib pajak badan.”
— Inge Diana Rismawanti, Direktur P2Humas DJP
Rincian Target dan Realisasi Pengiriman
Berdasarkan data DJP, sasaran “surat cinta” elektronik ini terbagi ke dalam tiga kategori utama. Rinciannya meliputi 1,43 juta wajib pajak pemberi kerja, 11,38 juta wajib pajak orang pribadi, serta 1,19 juta wajib pajak badan.
Meski targetnya masif, DJP bergerak cepat. Hingga akhir pekan lalu (13/2/2026), otoritas pajak mencatat telah berhasil mengirimkan email kepada 3,97 juta wajib pajak. Angka realisasi ini terdiri dari 1,40 juta pemberi kerja dan 2,57 juta orang pribadi yang telah menerima notifikasi.
Baca Juga: Kejar Target Rp2.357 Triliun, DJP Atur Ulang Strategi Restitusi dan Gaspol ‘Extra Effort’
Transisi ke Coretax dan Sanksi Denda
Tahun ini menjadi momen krusial karena pelaporan SPT Tahunan sepenuhnya bermigrasi ke Coretax System secara online. Sebelum melapor, wajib pajak diharuskan melakukan aktivasi akun di sistem baru tersebut.
Sesuai UU KUP, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sementara Wajib Pajak Badan pada 30 April 2026. Keterlambatan pelaporan akan diganjar sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan.
Layanan Bantuan: Kesulitan aktivasi Coretax? Kunjungi Helpdesk di KPP terdekat atau booking antrean online untuk layanan di Kantor Pusat DJP.
Guna memuluskan transisi ini, DJP menyediakan layanan helpdesk bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis. Masyarakat dapat mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Khusus untuk layanan di Kantor Pusat DJP, wajib pajak diminta mengambil nomor antrean secara daring melalui laman kunjung.pajak.go.id.















